Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan surat edaran tentang empat jenis mi instan asal Korea Selatan yang ditarik dari peredaran. Sontak kabar ini membuat banyak orang kaget. Pasalnya salah satu produk yang dilarang adalah Samyang yang selama ini populer banget di kalangan anak kekinian. Apalagi alasan penarikan ini adalah ditemukan unsur babi dalam komposisi bahan keempat produk tersebut. Buat masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, isu ini jelas tidak bisa disepelekan.
Kok bisa sih pemerintah kecolongan seperti itu? Bukankah seharusnya ada uji lab dulu sebelum sebuah produk bisa beredar di Indonesia? Simak kisah selengkapnya bareng Hipwee News & Feature yuk!
ADVERTISEMENTS
Setelah beredar sekian lama, baru beberapa hari kemarin BPOM mengeluarkan surat penarikan. Menurut MUI, ini karena mereka tak pernah daftar sertifikasinya
Pada tahun 2016 kemarin, mi instan asal Korsel yang ramai disebut ‘Samyang’ menggegerkan pecinta kuliner Indonesia. Mi dengan cita rasa pedas tersebut viral setelah banyak banyak video Samyang Challange muncul di sosial media. Kalau yang sering kamu makan adalah mi pedas yang viral itu, kamu mungkin bisa bernapas lega. Samyang itu merek besar layaknya Indomie dan punya banyak varian rasa.
Yang lagi populer di seluruh dunia itu varian ‘Hot Chicken Stir-Fried Noodles’ atau mi goreng rasa ayam pedas, tidak termasuk dalam empat produk mi instan yang ditarik BPOM. Keempat produk ini adalah Mi Instan Shin Ramyun Black dari Nongshim, Mi Instan Yeol Ramen dari Ottogi, Mi Instan U-Dong Samyang dan Mi Instan rasa Kimchi Samyang. Setelah uji lab, pihak BPOM menyatakan bahwa 4 mi instan asal Korea yang memang terbukti memiliki kandungan babi.
Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa sedari awal produk tersebut memang tak daftar sertifikasi.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami,” ujar Iksan, dikutip dari Kompas.
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Memang sih nggak semua yang beredar tanpa label halal MUI itu, serta merta haram. Namun label MUI ada untuk memberi kepastian bagi konsumen di Indonesia
Namun bukan berarti semua yang tanpa label halal MUI otomatis jadi 100% haram. Dalam beberapa kasus, ada kok produk halal yang tidak memiliki stampel MUI. Bisa jadi karena belum mendaftar, bisa jadi juga karena mereka tak tahu prosedur mendapatkannya. Toh mungkin mereka mengira bahwa lolos uji BPOM saja sudah cukup jadi pedoman. Kalau di negara lain, label boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi mungkin kebanyakan adalah wewenang badan negara. Namun di Indonesia, label halal itu dikeluarkan oleh MUI.
Mau itu obat hingga makanan, label halal MUI dinilai sebagai tolak ukur apakah produk tersebut layak atau tidak untuk kita konsumsi. Maklum, mayoritas warganya adalah pemeluk Islam. Tanpa ada label dari MUI, mayoritas konsumen merasa kurang tenang dan yakin akan produk yang akan ia beli. Proses sertifikasi atau mendapatkan label halal, dijelaskan secara mendetail kok dalam laman resmi MUI halalmui.org.
ADVERTISEMENTS
Padahal Korea Selatan justru sebenarnya sedang gencar memperluas pasar halal bagi produk-produk mereka. Mungkin belum koordinasi sama MUI aja kali ya
Timing meledaknya kasus ini di Indonesia, sebenarnya sedikit miris sih. Memang banyak produk-produk Korsel yang tidak halal karena mengandung unsur babi atau alkohol. Lha kedua bahan ini masalahnya memang seringkali digunakan dalam masakan Korea. Tapi sebenarnya Negeri Gingseng ini justru sedang gencar-gencarnya mengembangkan industri halal dalam beberapa tahun belakangan lho. Samyang sendiri memiliki pabrik terpisah di Wonju yang khusus membuat produk-produk halal.
Menurut laman resminya, ada 7 produk Samyang yang sudah mendapatkan label halal dari otoritas Korea Selatan yang dipegang Korean Muslim Federation (KMF). 7 produk itu adalah Samyang Ramen, Kimchi Ramen, Yukgaejang, Sootamyeon, Hot Chicken Stir-Fried Noodles, Big cup Hot Chicken Stir-Fried Noodles, and Cup Hot Chicken Stir-Fried noodles. Dilansir dari JakartaPost, label halal dari KMF ini sendiri sudah sinkron dengan sertifikasi halal di Malaysia yang berada di bawah Department of Islamic Development Malaysia (JAKIM). Artinya yang halal menurut KMF, bakal mendapat label halal juga di Malaysia.
Kerjasama seperti inilah yang diharapkan bisa dijajaki oleh pemerintah Korea Selatan di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Tapi mungkin belum rampung bahas kerjasama, kasus penarikan ini sudah duluan meledak.
Ya label halal itu memang penting banget untuk memastikan makanan yang dikonsumsi sesuai dengan keyakinan kita. Tapi seluk-beluk sertifikasi halal itu memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi di zaman serba cepat dan modern sekarang, persebaran produk-produk impor makin susah diawasi apalagi di cek status halalnya. Produknya sudah populer duluan, tapi belum dicek halal atau tidaknya. Semoga proses sinkronisasi label halal antara Indonesia dan Korea Selatan cepat selesai deh, biar nggak banyak yang bingung. Tapi ya jadi konsumen zaman kayak gini itu emang harus ekstra hati-hati dan pintar.