Sebelum lebih serius berkarir menjadi dosen, informasi tentang gaji dosen wajib kamu ketahui. Meskipun boleh jadi pekerjaan ini adalah passion dan impianmu, tapi kamu tetap perlu mempertimbangkan gaji.
Bagaimanapun, uang diperlukan untuk bertahan hidup. Faktanya, gaji dosen itu berbeda-beda. Terutama, antara yang sudah PNS serta mengajar di kampus negeri dengan dosen swasta non-PNS. Mari kita cermati!
ADVERTISEMENTS
Gaji dosen PNS
Sebagaimana PNS (Pegawai Negeri Sipil) lainnya, struktur gaji dosen PNS terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.
ADVERTISEMENTS
Gaji pokok
Besaran gaji pokok dosen tergantung tingkat golongan dan jumlah masa kerja. Ketika diangkat menjadi PNS, dosen akan langsung menduduki golongan III/b dengan masa kerja 0 tahun.
Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok dosen mulai di angka Rp2.688.500,00.
Adapun untuk gaji pokok paling tinggi adalah untuk golongan IV/d dengan masa kerja 32 tahun yakni Rp5.661.700,00. Hanya dosen yang sudah mendapat gelar guru besar saja yang ada dalam kategori ini.
Biasanya, pembayaran gaji pokok ini bersamaan dengan tunjangan melekat yang meliputi:
- Istri: (10% dari gaji pokok)
- Anak: (2% dari gaji pokok)
- Beras: Rp72.240,00 per-jiwa
- Fungsional: Rp700.000,00 -Rp1.350.000,00 (tergantung jabatan)
ADVERTISEMENTS
Tunjangan dosen dan penghasilan lain
Meskipun gaji pokok serta tunjangan melekatnya relatif kecil, dosen PNS masih mendapatkan penghasilan dari sumber lain.
1. Tunjangan profesi
Khusus bagi pemilik sertifikat dosen (serdos) dengan besaran 1x gaji pokok.
2. Tugas tambahan
Hanya untuk dosen yang memegang jabatan tertentu mulai dari pembantu dekan, dekan, hingga rektor. Jumlahnya berkisar Rp1.350.000,00 hingga Rp5.500.000,00.
3. Tunjangan kehormatan
Tunjangan ini hanya untuk dosen bergelar guru besar (profesor). Besarnya adalah 2x dari gaji pokok.
4. Tunjangan khusus
Diberikan jika dosen mendapat tugas khusus mengajar di daerah-daerah tertentu yang pemerintah tetapkan.
5. Insentif penelitian
Tambahan penghasilan dari hibah pemerintah apabila dosen melakukan penelitian.
ADVERTISEMENTS
Gaji dosen non-PNS
Berbeda dengan dosen PNS, tidak ada besaran pasti dan spesifik yang pemerintah tetapkan untuk dosen non-PNS. Secara umum, yang mengatur honornya adalah kampus tempatnya mengajar.
Namun apabila patokannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebagai pekerja, dosen wajib mendapatkan upah minimal sesuai UMR yang berlaku. Jadi, besar gaji dosen swasta bergantung dari kota atau kabupaten tempat dosen mengajar.
Maka misalnya dosen tersebut mengajar di wilayah Kota Bandung yang UMR-nya Rp3.742.276,00, maka gajinya tak jauh dari angka tersebut. Namun, standar ini berlaku jika dosen mengajar dengan kontrak tetap di kampus tersebut. Jika dosen statusnya belum tetap, sangat mungkin upahnya di bawah UMR.
ADVERTISEMENTS
Kesimpulan
Terjadi perbedaan yang lumayan mencolok antara gaji dosen PNS dan non-PNS. Jika take home pay dosen PNS minimal sekitar Rp4.700.000,00 hingga di atas Rp10.000.000,00, maka yang belum PNS di bawah itu. Meski begitu, sangat banyak sumber penghasilan lain dari dosen seperti menjadi pembicara, penulis, hingga konsultan.
Setelah mengetahui jumlah gaji dosen, apakah kalian tetap berminat untuk menggeluti profesi ini, SoHip?