Kekebalan tubuh yang prima adalah salah satu syarat penting agar seseorang bisa terhindar dari paparan virus Covid-19. Kekebalan tubuh tersebut bisa dicapai salah satunya dengan pemberian vaksin Covid-19. Makanya tak heran kalau program vaksinasi terus digalakkan kepada masyarakat.
Sejauh ini, vaksin yang beredar di masyarakat sudah sampai pada dosis keempat atau booster kedua. Namun, pada November 2022 lalu dosis tersebut baru bisa diberikan kepada kelompok lanjut usia atau lansia. Nah, baru-baru ini pemerintah secara resmi memperbolehkan masyarakat umum untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua. Yuk, simak rincian dan syarat vaksinasinya di bawah ini!
ADVERTISEMENTS
Vaksin booster kedua sudah bisa diberikan untuk masyarakat umum mulai 24 Januari 2023
Pada 21 Januari 2023, Kementerian Kesehatan sudah memberi izin untuk pemberian vaksin dosis keempat atau booster kedua untuk masyarakat umum. Sebelumnya, booster (penguat) kedua ini baru diperuntukkan untuk tenaga kesehatan dan lansia saja. Saat ini, dosis vaksin tersebut sudah dapat diberikan ke masyarakat pada umumnya mulai 24 Januari 2023.
Nah, perlu untuk kamu ingat, masyarakat yang boleh mendapat vaksin booster kedua ini harus berusia lebih dari 18 tahun, ya. Kalau kamu masih kurang dari umur yang ditentukan, maka belum bisa divaksin, ya SoHip. Selain itu, untuk vaksinasi kali ini kamu nggak perlu menunggu tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi terbit.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan PeduliLindungi disiapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, dilansir dari Sehat Negeriku Kemenkes.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
ADVERTISEMENTS
Apa saja syarat vaksin booster kedua untuk masyarakat umum?
Ada sejumlah syarat yang harus kamu perhatikan dan penuhi sebelum mulai divaksin booster kedua ini, SoHip. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran Kemenkes RI tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Berikut ini rinciannya.
- Vaksin booster kedua diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun
- Pemberian vaksin booster kedua hanya boleh dilakukan minimal 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama. Nah, dengan kata lain kamu juga harus segera melengkapi vaksinasi mulai dari dosis utama sampai booster pertama, ya, supaya bisa mendapat dosis terbaru ini
- Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Kamu bisa mulai survei nih lokasi vaksinasi terdekat di daerahmu yang mudah untuk dijangkau
- Terakhir, jangan lupa perhatikan jenis vaksin Covid-19 booster kedua yang akan dipakai. Menurut Kemenkes, vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua adalah yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada
Nah, yuk siap-siap untuk vaksin dosis booster kedua ini agar penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan kita bisa lekas bebas dari pandemi!