Sejak internet jadi pusat aktivitas manusia, kita banyak diimbau untuk sebijak mungkin menggunakannya. Ini karena jejak digital yang terekam di dalamnya, sulit dihapuskan. Kita mungkin saja nggak sadar kalau jejak kita di internet bisa memengaruhi orang lain mengambil keputusan penting, seperti menerima kita di perusahaannya, misalnya.
Tapi lain halnya ketika ada orang lain yang menyebarkan konten tentang kita yang nggak sepantasnya jadi konsumsi publik. Seperti yang baru saja terjadi di Yogyakarta. Seorang mahasiswa sebuah kampus ternama diketahui menyebarkan foto dan video mesumnya bersama pacar ke media sosial dan keluarga pacar. Atas kelakuannya itu, ia pun diamankan pihak berwajib. Duh, memang apa sih motifnya melakukan tindakan sejahat itu?
Mahasiswa UGM Yogyakarta diringkus polisi setelah menyebarkan foto dan video intimnya bersama kekasih. Nggak cuma menyebarkan di media sosial, dia juga mengirimnya ke orangtua pacarnya
Mahasiswa inisial JA nekat menyebarkan foto dan video aibnya bersama pacar ke media sosial. Keluarga pacar yang berdomisili di Bengkulu pun tak luput dari sasaran sebaran konten pornonya. JA seperti dilansir Detik, saat ini tercatat sebagai mahasiswa aktif Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta asal Kudus, Jawa Tengah. Ia melakukan itu karena sakit hati hubungannya nggak direstui keluarga kekasih.
Atas perbuatannya itu, JA pun dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban. Ia sudah diamankan pada pertengahan Juli dan dijerat dua pasal sekaligus
JA diketahui menyebarkan konten porno dirinya bersama pacar pada awal Juli 2019. Sejumlah foto dan video itu diambil ketika mereka masih berpacaran dan awalnya dibuat untuk kepentingan pribadi. Mereka dikabarkan menjalin kasih sejak 2017. Nggak terima foto dan video aibnya tersebar, korban bersama keluarganya melaporkan JA ke polisi. JA akhirnya diamankan tanggal 15 Juli lalu, melansir keterangan Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW, dari Kompas.
Karena perbuatannya itu, JA dijerat dengan dua pasal sekaligus, pertama pasal 45 ayat (1) UU ITE, kedua pasal 29 UU Pornografi. Ancaman pidana kedua pasal itu masing-masing 6 bulan penjara.
Pihak UGM sendiri mengakui kalau JA memang betul mahasiswa di sana. Tapi saat ini, dari UGM sendiri belum memutuskan sanksi apa yang pantas diberikan untuk JA
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, dilansir Detik, membenarkan kalau status JA masih tercatat sebagai mahasiswa UGM. Namun untuk saat ini, Iva belum bersedia membeberkan sanksi dari kampus untuk JA. Katanya masih menunggu proses hukum dan keputusan pengadilan. Sementara untuk korban yang juga tercatat sebagai mahasiswi UGM, Iva mengaku akan memberikan pendampingan.
Kasus di atas sudah sepatutnya jadi pelajaran bagi banyak pihak untuk nggak sembarangan membuat konten lewat media elektronik. Karena meskipun ditujukan untuk kepentingan pribadi, tapi nggak menutup kemungkinan konten tersebut ‘bocor’ dan diketahui banyak orang. Kalau sudah tersebar, akan sulit memastikan apakah konten tersebut bisa dihapuskan secara total.