Liburan akhir tahun ini mau kemana?
Buat karyawan, pasti kalian sangat menantikan liburan akhir tahun. Rasanya sudah penat dengan semua pekerjaan yang nggak selesai-selesai. Di masa-masa seperti ini, tinggal menghitung hari menuju liburan atau pulang ke daerah asal masing-masing. Duh sudah nggak sabar!
Tapi, jangan senang dulu. Di luar sana, pasti ada karyawan yang nggak bisa ikut merasakan liburan akhir tahun. Mereka terpaksa lembur karena tuntutan pekerjaan. Selain itu, ada juga yang bingung dengan perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) serta bonus yang diterimanya. Sebenarnya, menurut akun @klinikhukum, hal seperti itu sudah ada aturannya lo. Yuk pahami hak-hak sebagai karyawan tentang liburan dan menyongsong akhir tahun bersama Hipwee News & Feature~
ADVERTISEMENTS
1. Hati-hati dengan istilah ‘cuti bersama’. Cuti bersama nggak sama dengan libur tanggal merah tapi akan mengurangi jatah cuti tahunan kalian
Kalau kantor memberikan cuti bersama, jangan buru-buru senang karena merasa ada tambahan libur seperti tanggal merah ya. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, cuti bersama sebenarnya mengambil jatah cuti tahunan lo. Cuti bersama nggak wajib hukumnya, tergantung kesepakatan pekerja dengan perusahaan serta menyesuaikan dengan operasional perusahaan.
ADVERTISEMENTS
2. Buat karyawan yang tetap masuk kerja di hari libur, kalian berhak dibayar dengan upah kerja lembur dan ada waktu kerja maksimalnya lo~
Nggak semua karyawan bisa menikmati liburan di hari libur. Ada yang harus bekerja karena pekerjaan mereka penting dan nggak bisa dihentikan. Tapi, sebenarnya, aturan soal lembur sudah ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, lembur harus disetujui oleh karyawan bersangkutan, maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam seminggu, serta perusahaan wajib membayar upah lembur tersebut.
ADVERTISEMENTS
3. Kalau kalian menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) karena merayakan Natal, besar THR adalah satu kali gaji. Tapi ada aturan khusus jika belum bekerja setahun
Memang THR nggak diatur secara khusus di Undang-undang Ketenagakerjaan sih, tapi ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang menulis aturannya. Buat karyawan yang sudah bekerja setahun atau lebih akan mendapat THR sebesar satu kali gaji. Kalau belum bekerja sampai satu tahun, maka THR diberikan proporsional sesuai masa kerja. Misalnya nih, gaji pokok adalah Rp1,2 juta tapi baru bekerja 6 bulan. Maka perhitungannya adalah 6 bulan dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan Rp1,2 juta. Sehingga THR yang didapat adalah Rp600 ribu.
ADVERTISEMENTS
4. Siapa nih yang menunggu bonus tahunan? Bonus nggak benar-benar diatur nominalnya oleh undang-undang sih tapi diberikan berdasarkan kesepakatan
Bonus memang dimasukkan dalam salah satu kategori pendapatan tapi bukan termasuk upah. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, bonus merupakan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan, karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar, atau karena peningkatan produktivitas. Besarannya juga nggak diatur khusus, tapi berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan karyawan. Jadi, cek dulu deh perjanjian kerja dan pelajari gimana sistem pemberian bonusnya.
ADVERTISEMENTS
5. Di awal tahun, beberapa perusahaan memberi kenaikan gaji buat pekerjanya. Itu nggak ada aturan resminya sih, persentasenya sesuai dengan kesepakatan
Sudah mengharapkan kenaikan gaji setelah liburan akhir tahun? Kalau iya, coba dibuka lagi ya surat perjanjian kerjanya. Cek deh apakah ada kesepakatan tentang kenaikan gaji yang tertulis disana. Menurut situs Hukum Online, Undang-undang Ketenagakerjaan nggak mengatur soal kenaikan gaji, tetapi mengatur soal jenjang kenaikan upah berdasarkan dengan jabatan, masa kerja, dan sebagainya.
Meski begitu, kebijakan-kebijakan tersebut tetap menyesuaikan dengan perusahaannya lo. Jadi memang karena berdasarkan kesepakatan, tiap perusahaan bisa berbeda-beda kebijakannya.