Lari Saat Razia, Mobil Keluarga Ini Dihujani Peluru. Meski Curiga, Apa Iya Polisi Harus Segitunya?

Razia yang terjadi di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumsel, berakhir bencana bagi Diki (29) dan 7 orang anggota keluarganya. Sang ibu yang bernama Surini (55) meninggal terkena tembakan dari polisi. Diki sendiri bersama dengan Indra (32), Novianti (31), dan Dewi Arlina (35) serta Genta Wicaksono (3) mengalami luka-luka. Dari 7 orang, hanya Galih (6) yang kondisinya tidak tergores terluka.

Menurut penuturan dari pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan oleh Diki diberondong peluru karena ia menerobos saat razia berlangsung. Mobil Honda City berplat BG 1488 ON tersebut bahkan disebut hampir menabrak 3 orang anggota polisi dan beberapa orang yang berada dekat sana. Karena dianggap melanggar dan ‘seakan’ menantang, mobil Diki dan keluarga pun diberondong timah panas. Tragedi ini memicu munculnya berbagai opini dan perdebatan akan peran polisi sebagai aparat penegak hukum yang harusnya melindungi warga. Meski ada kecurigaan, apa iya harus sampai diberondong peluru segitu banyaknya?

ADVERTISEMENTS

Dipersenjatai dan memiliki otoritas, aparat polisi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan. Tapi terkadang miris saja jika melihat kelakuannya yang terkesan angkuh dan semena-mena

Lari Saat Razia, Mobil Keluarga Ini Dihujani Peluru. Meski Curiga, Apa Iya Polisi Harus Segitunya?

Tugasnya memang menangkap penjahat, tapi sepertinya tidak perlu dipamerkan dengan cara ini via tribunnews.com

Kamu mungkin masih ingat kasus ketika Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak lima terduga pelaku begal hingga tewas. Kasus tersebut mencuat lantaran anggota tim khusus tersebut mengunggah foto bernada pamer bersama dengan kelima jenazah begal tersebut. Meskipun kelima orang yang ditembak mati ini adalah penjahat, namun ada beberapa pihak yang menganggapnya sebagai tindakan yang tak pantas.

Para anggota tim khusus tersebut dianggap sombong dan tidak menghargai orang lain. Iya, kelima orang tersebut memang penjahat, namun bukan berarti setelah ditembak mati lantas jenazahnya dipamerkan seperti itu. Ini baru satu contoh, belum lagi banyak contoh polisi yang jadi angkuh karena merasa memiliki jabatan dan kekuatan dengan senjata api yang ia pegang. Karena itulah kemudian banyak yang menganggap polisi ini bersifat sombong dan angkuh.

ADVERTISEMENTS

Padahal sejatinya pistol yang dipegang oleh anggota polisi memiliki aturan yang harus ditaati. Tidak boleh asal tembak, penggunaan senjata api punya protokol yang ketat

Lari Saat Razia, Mobil Keluarga Ini Dihujani Peluru. Meski Curiga, Apa Iya Polisi Harus Segitunya?

Ada aturannya yang harus dipatuhi via sumutpos.co

Kalau bicara soal senjata api yang dimiliki oleh polisi, ada aturan ketat yang mengikat setiap polisi yang memiliki senjata api. Nah kalau bicara soal aturannya, adalah Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang “Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang “Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian” yang jadi acuannya. Bunyinya antara lain:

(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Nah apabila situasi tersebut sudah cocok dengan aturan, maka polisi boleh menggunakan senjata apinya. Namun tetap harus sesuai protokol yang ada. Yang mengaturnya ada di Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009 yang berbunyi antara lain:

1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

Bahkan setelahnya pun masih ada protokol yang harus dipenuhi. Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moral pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku. Hal ini juga sudah tercantum dalam Pasal 15 Perkapolri 1/2009.

Singkatnya, seharusnya tak mudah bagi seorang polisi untuk memberondong peluru meski pada seorang penjahat sekalipun. Apalagi dalam kasus mobil Diki yang sebenarnya masih sebatas dugaan, peluru tak seharusnya ditembakkan membabi buta. Kemunculan kasus-kasus seperti ini membuat kita sebagai warga biasa justru merasa takut bukannya aman pada polisi.

ADVERTISEMENTS

Meskipun nantinya mobil BG 1488 ON ternyata bersalah, namun sebenarnya tak layak bagi polisi untuk memberondong tembakan ke arahnya. Apa iya razia saja harus sampai segitunya…

Lari Saat Razia, Mobil Keluarga Ini Dihujani Peluru. Meski Curiga, Apa Iya Polisi Harus Segitunya?

Mobil milik keluarga Diki via okezone.com

Ada pengecualian yang memperbolehkan polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku kejahatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009 polisi boleh melepaskan tembakan ke arah pelaku tanpa peringatan jika berada dalam “keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan.”

Dalam kasus mobil Honda City berplat BG 1488 ON ini, tidak ada tanda-tanda keadaan mendesak di mana polisi harus melepaskan tembakan berkali-kali. Memang kelakuan Diki yang memilih untuk menerobos saat ada razia dari polisi sangat tidak dibenarkan. Ia mengaku bahwa ia memilih menerobos karena ia tak punya SIM dan belum membayar pajak kendaraan’. Hal yang sangat wajar membuat panik para pengendara saat ada razia. Namun bukan berarti mobilnya layak untuk diberondong peluru juga.
Semoga kasus ini segera menemui titik terang. Semoga kejadian tadi pagi ini segera bisa dituntaskan dan tidak sampai terulang lagi di masa depan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE