Pecinta kosmetik dan skincare pasti menyadari bahwa akhir-akhir ini ada banyak banget jenis kosmetik dan skincare yang dijual di pasaran. Bahkan, belakangan ada salah satu tren baru dalam dunia kecantikan yang sangat digandrungi para pecinta kosmetik dan skincare, yakni orang-orang bisa membeli produk kosmetik dan skincare share in jar. Nah, apa itu share in jar?
Istilah share in jar merujuk pada produk kosmetik atau skincare yang dijual ulang dalam kemasan kecil yang bukan dari produk aslinya. Tujuannya agar mempermudah konsumen untuk membeli dan mencoba produk terkait dengan harga yang lebih terjangkau tanpa harus membeli produk dengan ukuran dan harga aslinya.
Konsep share in jar ini tentu saja menarik dan disambut antusias konsumen karena selain harganya ramah di kantong, konsumen juga bisa mencoba berbagai jenis skincare dan bisa membawanya ke manapun saat bepergian sebab kemasannya yang travel friendly.
Namun, sayangnya tren share in jar ini ternyata ilegal lo, SoHip. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia bahkan telah mengeluarkan pernyataan yang melarang penjualan kosmetik dan skincare share in jar karena beberapa alasan. Salah satunya menilai tren ini berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENTS
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan tren share in jar menyalahi aturan
Mungkin sebagian SoHip yang lebih memilih skincare share in jar menganggap tren ini aman, karena produknya sudah mendapat izin edar dari BPOM Indonesia. Tapi, tahukah SoHip, meskipun prduk aslinya telah memperoleh izin edar, nyatanya BPOM Indonesia telah menyatakan bahwa skincare share in jar ini tergolong ilegal.
“Walaupun kosmetik yang digunakan merupakan produk yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM, namun kosmetik share in jar termasuk kategori ilegal/Tanpa Izin Edar (TIE),” tulis BPOM Indonesia melalui unggahan di Instagram (Selasa, 28/02).
Pernyataan BPOM Indonesia ini didasari sejumlah alasan. Pertama, BPOM mengatakan kegiatan pengemasan kosmetik harus dilakukan di industri kosmetik yang telah mendapatkan izin produksi. Bukan bebas dikemas oleh penjual atau reseller secara mandiri.
“Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi kosmetik sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri kosmetik yang memiliki izin untuk memproduksi kosmetik,” lanjut BPOM Indonesia.
Kedua, BPOM menyoroti jenis dan ukuran kemasan pada produk share in jar berbeda dari jenis dan ukuran kemasan yang telah didaftarkan oleh produk aslinya. Sehingga, meski produk utamanya sudah mendapatkan izin, tapi kemasan share in jar bukan termasuk bagian dari produk itu, karena secara kemasan sudah berbeda dan nggak diawasi oleh BPOM.
“Jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan dari kegiatan share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran yang didaftarkan ke BPOM.,” lanjut BPOM Indonesia lagi.
Maraknya tren share in jar ini benar-benar berdampak bagi pecinta kosmetik dan skincare. Tapi, SoHip perlu tahu bahwasanya kosmetik yang baik harus memenuhi standar. Melalui unggahan Instagram, BPOM Indonesia menegaskan bahwa kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan keamanan, bermanfaat, bermutu dan diproduksi sesuai aturan dan standar yang berlaku.
“Kosmetik yang beredar di pasaran harus aman, bermanfaat, bermutu dan diproduksi dengan memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).” Tulis BPOM Indonesia melalui unggahan di Instagram (Selasa, 28/02).
Perlu diketahui juga bahwa BPOM Indonesia menyatakan kosmetik maupun skincare share in jar belum terjamin keamanannya.
ADVERTISEMENTS
Bahaya sanitasi dan higienitas yang mengintai di balik kosmetik dan skincare share in jar
BPOM Indonesia menegaskan pengemasan kembali produk kosmetik dan skincare ke dalam kemasan jar tidak menjamin kebersihan dari produk tersebut. Apalagi pengemasannya tidak diawasi dan tidak mendapat izin.
“Pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi dan higienitasnya.” Tulis BPOM Indonesia melalui unggahan di Instagram (Selasa, 28/02).
Pengemasan ulang dapat memicu berbagai reaksi seperti kemungkinan produk tersebut terkontaminasi, rusak karena terpapar udara serta tingkat kebersihannya yang buruk disebabkan oleh proses pengemasan yang tidak dikontrol pabrik. Sementara, produk yang diproduksi dan dikemas di pabrik dapat dipastikan telah melalui serangkaian proses pengawasan yang cukup ketat sehingga sanitasi dan higienitasnya pun terjamin.
ADVERTISEMENTS
Memungkinkan munculnya reaksi fisika maupun kimia serta kompatibilitas kemasan yang dipertanyakan kelayakannya
Perlu SoHip ketahui, kemasan asli dan kemasan share in jar produk kecantikan tentunya memiliki perbedaan salah satunya standar dari kemasan itu sendiri. Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat memicu reaksi fisika maupun kimia dari senyawa bahan-bahan dan kemasan yang digunakan dalam proses pembuatan produk tersebut. Reaksi tersebut dapat memicu jangka kadaluwarsa yang lebih singkat atau produk yang lebih cepat rusak.
“Jenis kemasan primer kosmetik share in jar yang berbeda dengan kemasan aslinya memungkinkan terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dan kemasan tersebut,” tulis BPOM Indonesia melalui unggahan di Instagram (Selasa, 28/02).
Tak hanya itu saja, setiap kemasan produk harus melalui uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitasnya. Namun, pada kasus share in jar kemasan untuk membagi produk yang dilakukan produsen belum diuji oleh BPOM Indonesia. Oleh karenanya, kelayakan dari kemasan tersebut masih tanda tanya.
Boleh saja produk kecantikan yang dijual telah memenuhi standar, akan tetapi kemasan yang digunakan tidak layak. Hal ini yang membuat produk tersebut tidak masuk kategori layak edar. Inilah yang membuat produk kosmetik dan skincare share in jar perlu dipertimbangkan ulang.
ADVERTISEMENTS
Diproduksi tanpa memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPBK)
Salah satu syarat pembuatan produk kosmetik dan skincare di Indonesia adalah memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPBK). Sayangnya, pada produk share in jar, syarat ini kemungkinan besar terlewatkan yang membuat keaslian produk dipertanyakan.
Sebab, produk telah dipindahkan ke dalam kemasan yang jauh lebih kecil dan konsumen tidak melihat proses pemindahan secara langsung. Sehingga ada saja risiko bahwa produk yang telah dipindah kemasan tersebut adalah produk palsu.
Sementara itu, sebagai pecinta kosmetik dan skincare tentunya kita paham betul tentang resiko menggunakan produk kecantikan palsu pada kulit wajah. Maka jauh lebih baik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli dan melewati serangkaian proses CPBK. Tanpa adanya CPBK cara produksi share in jar belum dipastikan aman dan sesuai aturan yang telah ditetapkan BPOM RI.
ADVERTISEMENTS
Tidak adanya izin edar dari BPOM yang membuat konsumen produk tidak dapat mengklaim apabila terjadi sesuatu
Keutamaan membeli produk yang memiliki izin edar dari BPOM adalah konsumen dapat mengklaim apabila terjadi sesuatu hal yang buruk. Misal, produk yang cacat atau reaksi berlebihan pada wajah setelah menggunakan produk kosmetik maupun skincare tertentu. Sebaliknya, apabila tidak tertera nomor izin edar dari BPOM Indonesia maka konsumen tidak dapat mengklaim apapun jika terjadi sesuatu.
Nah, apakah kemasan share in jar telah memperoleh nomor izin edar? Sudah dipastikan belum. Tanpa adanya izin edar ini, pihak yang dirugikan adalah para konsumen. Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi adalah kemasan share in jar juga tidak menaruh tanggal produksi serta tanggal kadaluwarsa. Jadi, bagaimana kita dapat memastikan kalau produk tersebut aman apabila tidak ada nomor izin edar BPOM, tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa.
Meskipun harga yang ditawarkan produk kecantikan share in jar sangat bersaing, namun, ada baiknya untuk tetap utamakan keamanan kamu ya SoHip.