Holywings lagi-lagi mendapat sorotan tajam dari publik. Kali ini, salah satu bar mereka di kawasan BSD, Tangerang Selatan membuat konten promosi miras (minuman keras) gratis setiap hari Kamis khusus untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Promosi itu memang menarik perhatian publik, tapi sekaligus menjerumuskan Holywings ke dalam kontroversi terbarunya.
Publik tidak terima nama “Muhammad” dan “Maria” yang lekat dengan tokoh penting dalam agama tertentu dikaitkan dengan perbuatan tidak terpuji seperti mengonsumsi minuman beralkohol. Secara khusus, beberapa umat muslim juga mengecam Holywings karena memakai nama nabi Muhammad dalam konten yang diunggah tanggal 23 Juni 2022 itu. Akibatnya, Holywings dinilai menistakan agama.
ADVERTISEMENTS
Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka
Setelah memeriksa sebagai saksi, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menyatakan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. Keenam tersangka itu bekerja di gerai Holywings kawasan BSD, Tangerang Selatan. Mereka terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, desain grafis, sosial media officer, dan dua orang admin tim promosi.
Penetapan tersangka ini tidak lantas membuat warganet puas. Pasalnya, mereka menilai pihak manajemen Holywings seperti lepas tangan dan melimpahkan seluruh kasus ini kepada karyawannya. Manajemen pun sempat menyebut para karyawan yang terlibat itu sebagai “oknum.”
“Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi (24/6), dilansir dari Kompas.com.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain tangkapan layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit komputer, satu buah ponsel, satu buah hardisk eksternal, dan satu buah laptop.
Selain itu, keenam tersangka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang isinya merujuk pada permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
ADVERTISEMENTS
Setelah penetapan tersangka, pihak Holywings meminta maaf dan berjanji akan mengikuti proses hukum
Di tengah polemik yang memanas, pihak Holywings merilis permintaan maaf terbuka. Sejauh ini, sudah dua kali usaha hiburan ini meminta maaf serta meminta dukungan publik selama menangani kasus ini.
Dalam pernyataannya, Holywings mengklaim pihak manajemen Holywings tidak mengetahui kegiatan promosi kontroversial yang dilakukan tim promosi. Mereka juga tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke dalamnya. Meskipun seperti yang bisa disaksikan seluruh warganet, kedua nama yang mereka pilih jelas merujuk pada tokoh agama tertentu.
Meskipun begitu, Holywings berjanji tetap menindak lanjuti keenam karyawannya secara tegas dan tidak akan lepas tangan.
Di sisi lain, salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris juga telah mengunjungi kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis untuk meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan dan ketersinggungan umat Islam. Sebagai pemegang saham maupun pribadi, pengacara kondang itu mengaku tidak bisa membenarkan tindakan yang dilakukan karyawan Holywings.
“Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan. Kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hotman Paris dilansir dari Instagram pribadinya.
ADVERTISEMENTS
Selain konten promosi kontroversial, dokumen izin usaha Holywings pun ternyata bermasalah
Sorotan terhadap Holywings melebar hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen izin usaha mereka. Berdasarkan sejumlah pelanggaran, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta (27/6).
Hasil pemeriksaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta menemukan bahwa Holywings Group tidak memiliki sejumlah dokumen penting sebagai dasar operasional usaha. Dokumen pertama yang tidak mereka miliki yaitu Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) KBLI 56301.
Dilansir dari CNN Indonesia, sertifikat tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Selanjutnya, hanya tujuh gerai Holywings yang memiliki Surat Keterangan Pengecer Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (SKP KBLI) 47221. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pengecer yang hanya menjual alkohol untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Selama ini, kafe dan bar Holywings menjual alkohol untuk dikonsumsi di tempat. Sertifikat SKP KBLI 47221 tentu saja belum cukup, apalagi lima gerai lainnya bahkan tidak punya sertifikat tersebut. Untuk bisa menjual alkohol untuk diminum di tempat, Holywings seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
ADVERTISEMENTS
Meskipun izinnya dicabut, Holywings tetap bisa beroperasi dengan mengganti nama usaha
Dalam beberapa kasus, usaha yang izinnya dicabut kerap mengganti nama perusahaan untuk bisa beroperasi kembali. Meskipun begitu, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Jakarta mengingatkan agar badan usaha itu tetap melengkapi seluruh persyaratan dan menaati aturan yang berlaku.
“Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak,” jelas Riza, saat ditanyai kemungkinan Holywings berganti nama, dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menambahkan, izin usaha merupakan wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.