Setelah viral nama Ghozali Everyday, pemuda Indonesia yang meraup uang miliaran hasil dari bisnis NFT berupa foto selfie atau swafoto dirinya, kini masyarakat Indonesia bak ingin melakukan hal yang sama. Banyak masyarakat yang akhirnya latah, berbondong-bondong mengikuti jejak Ghozali dengan menjual swafoto sebagai produk NFT. Sayangnya, ternyata ada orang-orang yang yang menjual foto selfie bersama dengan e-KTP sebagai produk NFT melalui OpenSea.
Informasi tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter yang mengunggah tangkapan layar penjualan foto selfie KTP tersebut di OpenSea. Fenomena menjual foto selfie KTP sebagai produk NFT di OpenSea tersebut pun mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENTS
Sejumlah warga Indonesia berbondong-bondong menjual foto selfie KTP sebagai produk NFT di OpenSea
Keberhasilan Ghozali Everyday meraup uang miliaran rupiah setelah ia menjual foto selfienya rupanya diikuti oleh banyak masyarakat Indonesia. Sayangnya, ada banyak masyarakat yang melakukan tindakan kurang bijak yang mana mereka malah menjual foto selfie KTP sebagai produk NFT dan menjualnya di OpenSea.
Hal tersebut kemudian viral setelah salah satu akun Twitter mengunggah tangkapan layar produk NFT berupa foto selfie KTP milik masyarakat. Dalam keterangan foto tersebut, pemilik akun menyayangkan tindakan masyarakat yang terkesan melakukan menjual data pribadi hanya demi uang semata.
“Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusnya mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang “yang penting cuan” dengan hal sampah. Crypto!” tulis akun tersebut, dikutip dari Twitter pada (16/01).
Setelah viral di media sosial, tindakan masyarakat menjual foto selfie KTP tersebut pun mendapat respons dari Kominfo.
ADVERTISEMENTS
Respons Kominfo terhadap masyarakat yang menjual foto selfie KTP sebagai produk NFT
Kominfo memberi respon terhadap fenomena menjual foto selfie KTP sebagai produk NFT tersebut. Adapun hal yang disoroti oleh Kominfo terhadap fenomena tersebut adalah mengenai perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan data.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.
“Serta akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Johnny, dikutip dari Kompas.com, pada (16/01).
Johnny juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik di dalam dan luar negeri yang dapat diakses di Indonesia, termasuk platform transaksi NFT, OpenSea, wajib mematuhi prinsip perlindungan data pribadi. Selain itu, PSE juga wajib memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan peraturan pelaksananya.
ADVERTISEMENTS
Imbauan Kominfo agar masyarakat tidak mengkomersilkan data pribadi yang dikhawatirkan dapat terjadinya penyalahgunaan data
Menkominfo Johnny G. Plate juga meminta masyarakat agar memanfaatkan platform NFT dengan cerdas, yaitu tidak menyebarkan dan mengkomersilkan data pribadi. Imbauan Menkominfo tersebut berkaitan dengan dikhawatirkan akan beresiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat yang memanfaatkan platform transaksi NFT, saya minta untuk tidak menyebarkan serta menjual data pribadinya, baik berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan data pribadi terkait lain dalam platform NFT,” kata Johnny.
“Karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin, serta risiko lainnya,” kata Johnny menambahkan.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menindak tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain dan atau menampilkan data pribadi milik pihak lain dengan tidak bertanggung jawan atau tanpa hak pemilik.
Adapun Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna tersebut. Semoga SoHip di sini nggak ada yang gegabah ikut-ikutan menjual foto selfie bersama KTP untuk dijual jadi NFT ya. Seram kan, kalau data pribadimu jadi tersebar dan malah berpotensi disalahgunakan?