Kominfo Dikabarkan Punya Akun Resmi & Terverifikasi di Situs Porno Pornhub. Ini 5 Klarifikasinya

Kominfo akun porno pornhub

Di tengah duka yang dirasakan warganet karena situs IndoXXI diblokir pemerintah, muncul kabar mengejutkan sekaligus menggelikan yang membawa-bawa nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebuah akun Twitter bernama @sleepyheadbonzo, mengunggah hasil tangkapan layarnya yang menunjukkan kalau Kominfo punya akun resmi dan terverifikasi di situs porno pornhub(dot)com. Ia dan publik sama kagetnya, gimana ceritanya kementerian yang selama ini kerjaannya memberantas situs-situs porno justru punya official account centang biru di sana??

Sempat juga ada asumsi kalau Kominfo memang sengaja membuat akun di situs porno terpopuler itu buat memata-matai atau memberantas konten-konten porno di sana –atau entah teknisnya gimana ya, intinya agar konten-konten itu nggak bisa diakses di Indonesia lah. Namun ternyata, klarifikasi yang muncul justru berupa bantahan. Iya, Kominfo membantah kalau mereka punya akun resmi di Pornhub.

1. Kominfo menyatakan kalau mereka tidak pernah membuat akun atau konten apapun di situs pornhub(dot)com. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Twitter resminya

Selang beberapa jam setelah kabar miring di atas beredar, Kominfo melalui akun Twitter resminya (kalau ini akun resmi beneran ya), menyampaikan klarifikasi. Mereka menyatakan kalau Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun di situs porno Pornhub. Foto profil logo Kominfo hingga centang biru yang artinya akun tersebut sudah terverifikasi juga tidak menjamin itu akun asli milik kementerian tersebut.

2. Dalam klarifikasinya, Kominfo juga mengatakan kalau pihaknya sudah menjalankan proses hukum terhadap oknum nggak bertanggung jawab yang telah mencatut namanya

Kominfo Dikabarkan Punya Akun Resmi & Terverifikasi di Situs Porno Pornhub. Ini 5 Klarifikasinya

Oknumnya sudah dilaporkan via www.bankinfosecurity.com

Kominfo menyatakan kalau mereka sudah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna menindak oknum tak bertanggung jawab yang telah memalsukan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kominfo. Walau mungkin akun itu nggak pernah turut menyebarkan konten porno, tapi tindakan itu tetap bisa diproses hukum karena sama saja dengan penipuan dan pencemaran nama baik.

3. Selain menyampaikan klarifikasi tertulis, Kominfo juga telah mengirim email ke pengelola situs Pornhub terkait keberatan mereka jika namanya digunakan

Kominfo Dikabarkan Punya Akun Resmi & Terverifikasi di Situs Porno Pornhub. Ini 5 Klarifikasinya

Kirim email ke Pornhub via www.businessinsider.sg

Kominfo juga mengatakan kalau pihaknya telah mengirim email ke pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatan soal pencatutan namanya di akun tersebut. Soalnya kalau orang biasa pasti mengira kalau itu beneran akun resmi Kominfo. Selain pakai gambar logo Kominfo sebagai display picture, akun itu juga pakai header nama Kominfo. Ditambah akunnya sudah centang biru yang artinya sudah terverifikasi.

4. Kominfo sendiri mengaku sudah memblokir jutaan situs dan konten porno di Indonesia. Bahkan terhitung dari November 2019 sudah ada 1,5 juta situs yang diblokir lo

Kominfo Dikabarkan Punya Akun Resmi & Terverifikasi di Situs Porno Pornhub. Ini 5 Klarifikasinya

Sudah blokir jutaan situs via sumsel.tribunnews.com

Kominfo menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten pornografi sejak beberapa tahun belakangan. Tak terhitung sudah berapa situs yang dihapus, tapi kalau dari November 2019, katanya sih sudah 1,5 juta situs yang diblokir. Untuk Pornhub sendiri, kata Kominfo sudah diblokir sejak 2017 . Situs-situs itu diberantas karena dinilai melanggar kesusilaan seperti yang tercantum pada UU Tentang ITE.

5. Tak lupa, Kominfo juga mengingatkan bagi siapapun yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pronografi bisa dijerat pasal dalam UU ITE

Kominfo Dikabarkan Punya Akun Resmi & Terverifikasi di Situs Porno Pornhub. Ini 5 Klarifikasinya

Mari save the internet! via m.dream.co.id

Hal yang sama berlaku juga bagi siapapun yang menyebarkan informasi elektronik atau konten-konten bermuatan pornografi sehingga melanggar kesusilaan Mereka bisa dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman yang nggak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar!

Jadi sudah clear ya, Guys, kalau akun Pornhub di atas bukan milik Kominfo. Difitnah begitu memang nggak enak banget sih, semoga pelaku yang memalsukan akun itu segera tertangkap aja ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE