Jutaan orang di Indonesia sudah di-PHK akibat pandemi corona. Jumlahnya diperkirakan bisa terus bertambah. Di sisi lain, karyawan yang masih bekerja pun waswas karena bisa diberhentikan kapan aja. Apalagi ada yang terkena pemotongan hari kerja, pemotongan gaji, bahkan ada yang gajinya belum dibayar sama sekali.
Untuk membantu para karyawan, pemerintah berencana memberi bantuan uang selama beberapa bulan. Kebijakan ini juga diharapkan bisa memberi keuntungan pada negara. Apakah kamu termasuk orang yang bisa mendapat bantuan tersebut? Yuk cek dulu!
ADVERTISEMENTS
Di tengah pandemi, pemerintah akan memberi bantuan uang untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan. Asyik!
Dilansir dari Kompas, bantuan ini khusus diberikan pada karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan. Mereka akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Diperkirakan jumlah sasaran mencapai 13,8 juta pekerja, jadi negara akan mengeluarkan dana sekitar Rp31,2 triliun. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan setiap dua bulan.
Kini pemerintah sedang melakukan finalisasi kebijakan. Diharapkan, bantuan sudah bisa diberikan mulai September 2020. Pemerintah juga menyebutkan bahwa bantuan diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi. Hal ini penting untuk menggerakkan roda ekonomi dan memulihkan kondisi finansial negara. Apalagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia memang minus selama pandemi.
ADVERTISEMENTS
Meskipun begitu, nggak semua karyawan swasta bisa mendapat bantuan dana. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya mempunyai BPJS Ketenagakerjaan
Ada banyak sekali jumlah karyawan di Indonesia. Agar lebih fokus, bantuan kali ini hanya diberikan pada karyawan yang memenuhi sejumlah syarat. Berikut kriterianya:
- Bantuan hanya diberikan pada karyawan swasta (non-PNS dan BUMN).
- Karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
ADVERTISEMENTS
Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Mereka salah fokus karena banyak karyawan yang upah minimumnya jauh di bawah Rp5 juta, termasuk DI Yogyakarta
sejogja dapet dong??? https://t.co/hNU0L1XH9H
— hong (@ahongpleong) August 5, 2020
Dilansir dari Tirto, sejumlah provinsi di Indonesia mempunyai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang tinggi. Misalnya DKI Jakarta dengan UMP Rp4,2 jutaan per bulan dan Jawa Timur dengan UMK Rp1,9 jutaan hingga Rp4,2 jutaan. Tetapi upah provinsi-provinsi lain jauh di bawah Rp5 juta. Misalnya di DI Yogyakarta dengan UMK Rp1,7 jutaan hingga Rp2 juta.
Menanggapi ketimpangan ekonomi ini, sejumlah warganet bercanda, jangan-jangan seluruh karyawan di DI Yogyakarta bakal mendapat bantuan pemerintah. Padahal tentunya ada juga karyawan swasta dengan gaji di atas Rp5 juta. Tetapi, warga di sana sudah telanjur kesal pada UMK yang nggak banyak meningkat meskipun biaya hidup di sana makin mahal.
ADVERTISEMENTS
Di sisi lain, pakar ekonomi berpendapat bahwa sasaran bantuan ini kurang tepat. Harusnya difokuskan pada orang-orang yang kurang mampu
Menurut Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, kebijakan ini kurang tepat. Pasalnya, buruh dengan gaji Rp1-2 jutaan maupun pegawai kantoran dengan gaji Rp4 jutaan per bulan akan sama-sama mendapat bantuan tersebut. Padahal kondisi keuangan mereka tentu berbeda. Tauhid menduga, pegawai kantoran dengan gaji mendekati Rp5 juta akan memakai bantuan pemerintah untuk menabung, bukannya berbelanja. Apalagi kondisi perekonomian sedang nggak pasti.
Padahal tujuan pemerintah adalah meningkatkan daya beli masyarakat. Untuk mendorong perekonomian, bantuan itu lebih baik difokuskan pada buruh yang kurang mampu. Jadi mereka betul-betul akan menggunakannya untuk berbelanja.
Terlepas dari kritik tersebut, kita perlu bersyukur karena pemerintah mau memerhatikan kesejahteraan karyawan swasta. Kalau kita memenuhi syarat, yuk terima bantuan itu dan gunakan dengan sebaik-baiknya.