Sosok Bupati Talaud yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan karena kecantikannya, kini mendadak kembali viral dan jadi pemberitaan di berbagai media. Tapi kali ini tidak berhubungan dengan parasnya yang rupawan, melainkan berita bahwa Bupati bernama Sri Wahyuni tersebut diberhentikan atau dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Yang lebih mengherankan adalah alasan di balik pemberhentiannya yaitu karena ia pergi ke Amerika Serikat tanpa izin. Bahkan kabarnya, Bupati cantik ini mengunjungi Negeri Paman Sam atas undangan langsung Presiden Donald Trump.
Wah kok bisa ya, berkunjung ke luar negeri saja sampai diberhentikan?! Lagian kalau memang diundang urusan negara kenapa tidak meminta izin resmi aja?! Jika sesuai prosedur pastinya tidak akan dipersulit, seringnya juga akan diberi pesangon dan fasilitas. Daripada penasaran, yuk simak info selengkapnya bareng Hipwee News & Feature!
ADVERTISEMENTS
Bupati Talaud dinonaktifkan sementara karena berkunjung ke luar negeri tanpa seizin pemerintah berwenang. Ternyata itu dilarang guys~
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip mendadak ramai dibicarakan media. Seperti dilansir melalui Liputan 6, surat keputusan Kementerian Dalam Negeri menyebut Sri telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam surat tersebut ia dinonaktifkan dari jabatan bupati selama 3 bulan. Hal tersebut semata karena ia melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
“Kalau ibu sih secara pribadi dan daerah tidak membuat pelanggaran karena ibu kesana itu memenuhi undangan dari Kemenlu Amerika Serikat untuk menghadiri program tentang ekonomi maritim dan ke sana tidak membawa staf.” Sri Wahyuni melalui tayangan Liputan 6 pada 14/1.
ADVERTISEMENTS
Sri Wahyuni membantah kunjungannya ke Amerika Serikat buat jalan-jalan. Namun kalau memang urusan kenegaraan, bukankah seharusnya justru dengan izin atau bahkan pesangon dari negara
Sri Wahyuni memang mengakui kunjungannya ke Amerika pada 20 Oktober sampai 13 November 2017 bukan buat jalan-jalan. Berbeda dari pemberitaan bahwa dirinya diundang langsung oleh Trump, ia menjelaskan bahwa dirinya mendapat undangan dari Kemenlu Amerika Serikat untuk menghadiri program ekonomi maritim. menurutnya, hal itu ia lakukan lagi-lagi untuk kepentingan daerahnya. Ditambah, ia juga mengatakan bahwa kunjungannya ke sana tidak menggunakan uang daerah dan pakai paspor reguler berwarna hijau.
Secara moral, mungkin kunjungan Sri Wahyuni nggak bisa dibilang salah dan memang nggak menimbulkan konsekuensi dalam bentuk nyata. Tapi kalau secara aturan perundangan, hal ini jadi ambigu karena Sri Wahyuni justru memenuhi undangan kenegaraan tapi tidak sesuai dengan prosedurnya.
ADVERTISEMENTS
Aturan apa sih yang dilanggar? Ini lho isi undang-undangnya…
Seperti yang dibicarakan di media-media pada umumnya, Sri Wahyuni telah melanggar atura perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 76 (1) poin i dan j disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang:
- i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari
Menteri; dan- j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari
7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut
dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk
gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur
untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mencantumkan sanksi kalau larangan itu dilanggar, yaitu penonaktifan selama 3 bulan.
ADVERTISEMENTS
Meski begitu Sri Wahyuni justru mengaku ini adalah upaya penzaliman karena dirinya bakal mencalonkan diri di pilkada mendatang
Hmmm… politik juga ternyata panggung kehidupan yang terkadang penuh sandiwara ya. Ada saja drama dibaliknya yang belum bisa kita pastikan kebenarannya. Sri Wahyuni sendiri mengaku belum menerima surat keputusan Kemendagri tentang penonaktifan dirinya. Justru ia menilai ini hanya upaya penzaliman dari suatu pihak perihal dirinya yang hendak mencalonkan diri di pilkada Kepulauan Talaud periode mendatang. Adanya masalah ini pun nggak menyurutkan niatnya sedikit pun untuk tetap maju mencalonkan diri.
Terlepas dari itu semua, mungkin ada baiknya kalau Sri Wahyuni melakukan izin sesuai prosedur perundangan ya. Justru dengan melakukan izin ini mungkin ia nggak perlu repot mengeluarkan budget pribadi buat kunjunga. Wah kan jadi dapet uang saku tuh! Tapi karena sudah terlanjur kejadian, tentunya lebih baik kalau mengikuti peraturan pihak yang lebih berwenang, termasuk konsekuensi untuk nonaktif selama 3 bulan.