Jujur-jujur Berhadiah, Laporkan Pelaku Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta. Cek Deh Cara dan Syaratnya!

Peraturan pemerintah hadiah pelapor korupsi dan suap

Maraknya kasus korupsi dan suap di Indonesia yang melibatkan pejabat negara makin meresahkan. Partisipasi penduduk Indonesia untuk mengawasi tindakan yang mengarah ke korupsi dan suap sangat diharapkan. Karena itulah, Presiden baru saja menyetujui peraturan pemerintah yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak korupsi ke penegak hukum. Setelah melapor, nantinya masyarakat bisa mendapat hadiah berupa uang tunai sampai Rp200 juta lho!

Laporan yang diterima dan bisa mendapatkan hadiah itu tentu nggak bisa sembarangan. Dilansir dari Kompas , ada tata cara dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Ada juga perlindungan hukum khusus supaya para pelapor ini merasa aman. Tertarik? Yuk intip bagaimana cara mendapat uang sampai Rp200juta dengan melaporkan kasus korupsi dan suap~

ADVERTISEMENTS

Besaran maksimal ‘hadiah’ tergantung akan besarnya kasus korupsi yang dilaporkan. Hadiah maksimal untuk pelaporan kasus korupsi adalah Rp200 juta, sedangkan kasus suap Rp10 juta

Jujur-jujur Berhadiah, Laporkan Pelaku Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta. Cek Deh Cara dan Syaratnya!

Besaran premi hadiah tergantung dengan nominal kerugian negara via www.beritasatu.com

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hadiah yang diberikan sebesar 0,2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Jadi kalau mau mendapatkan hadiah maksimal sebesar Rp200 juta, laporan kasus korupsinya harus punya nilai kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Kalau penghargaan maksimal yang bisa diperoleh pelapor kasus korupsi adalah Rp200 juta, besaran hadiah yang ditawarkan untuk kasus suap adalah Rp10 juta.

ADVERTISEMENTS

Pelaporan bisa dilakukan baik secara lisan maupun tulisan ke pihak berwenang. Salah satunya lewat jalur KPK Whistleblower’s System (KWS) milik KPK

Jujur-jujur Berhadiah, Laporkan Pelaku Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta. Cek Deh Cara dan Syaratnya!

KPK selama ini sudah mewadahi laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi dalam situsnya ini lho via www.matanurani.com

Caranya melapor juga sudah diatur. Laporan diberikan kepada pihak yang berwenang yaitu pejabat di badan publik atau penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan bisa secara lisan atau tulisan. Media yang digunakan juga boleh elektronik seperti email dan pesan singkat, tapi bisa juga non-elektronik yaitu surat tertulis dan sebagainya. Laporan dilengkapi dengan identitas diri dan keterangan lain mengenai tindak korupsi yang dilaporkan. Kejadian bisa diceritakan dalam bentuk uraian. Salah satu media yang bisa digunakan adalah KPK Wishtleblowers System . Di website tersebut, KPK menerima aduan mengenai tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS

Untuk bisa mendapatkan penghargaan, maka informasi laporan yang diberikan ke pihak berwenang akan dinilai dahulu oleh penegak hukum

Jujur-jujur Berhadiah, Laporkan Pelaku Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta. Cek Deh Cara dan Syaratnya!

Prosedurnya memang cukup panjang, tapi kalau demi kemajuan negara, kenapa tidak~ via www.tangerangekspres.co.id

Buat mendapatkan hadiah, laporan juga harus sesuai dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah sudah dinilai oleh penegak hukum. Kan informasi juga perlu dibuktikan kebenarannya. Nah tingkat kebenarannya inilah yang dinilai oleh penegak hukum. Nggak perlu khawatir, penilaian ada batas waktunya kok. Penilaian sih dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak jaksa menerima salinan keputusan pengadilan yang ada kekuatan hukum tetapnya. Jadi, sabar aja ya~

ADVERTISEMENTS

Informasi tentang korupsi dan suap memang berbahaya sih, apalagi jika melibatkan pejabat tinggi. Maka dari itu, ada jaminan perlindungan hukum bagi pelapornya

Jujur-jujur Berhadiah, Laporkan Pelaku Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta. Cek Deh Cara dan Syaratnya!

Ada perlindungan hukum kok bagi pelapornya via www.gatra.com

Seringkali, kasus korupsi dan suap kan melibatkan pejabat tinggi yang berpengaruh. Kalau sudah begini, pelapornya bisa-bisa dalam bahaya lho. Demi menjaga keamanan, pelapor mendapatkan perlindungan hukum agar kalau terjadi apa-apa, dia sudah dilindungi oleh hukum negara kita. Aman deh pokoknya!

Hadiah dan juga perlindungan hukum bagi pelapor ini sebenarnya salah satu cara agar masyarakat turut aktif memberantas korupsi. Mereka harus berani mengungkap hal yang nggak beres di lingkungan sekitar kita. Yuk sama-sama perhatikan sekitar biar korupsi nggak lagi merajarela~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE