Tidak semua orang ternyata mampu memanfaatkan kemudahan akses informasi di era teknologi ini dengan bijak. Ada yang hobi menyebarkan hoaks, menipu orang, sampai memperjualbelikan bayi dengan kedok berlapis. Aparat kepolisian di Surabaya baru aja membongkar kasus sindikat perdagangan bayi lewat media sosial Instagram. Di bionya sih tertulis “Partner konsultasi pendampingan mencari solusi masalah hati/keluarga”. Padahal faktanya ada jaringan penjualan bayi yang berusaha disembunyikan di baliknya.
Selain berkedok sebagai jasa konsultasi, akun tersebut juga mengaku sebagai perantara adopsi. Padahal dimana-mana, proses adopsi itu tidak bisa dilakukan sembarangan, ada sederet langkah hukum yang perlu diperhatikan. Di Indonesia, tata cara adopsi juga sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, gimana kelanjutan kasus perdagangan anak di Surabaya itu ya? Penasaran juga sama pola kerja jaringannya. Daripada penasaran, yuk simak bareng Hipwee News & Feature berikut ini!
ADVERTISEMENTS
Pria bernama Alton adalah tersangka utama di balik akun perdagangan bayi ini. Lewat Instagram @konsultasihatiprivat, ia berpura-pura jadi konsultan masalah keluarga
Melalui akun Instagram bernama @konsultasihatiprivat, Alton membuka jasa konsultasi dan layanan adopsi dari bayi-bayi hasil hubungan gelap. Di hampir setiap unggahannya ia mengaku berusaha membantu bayi-bayi yang lahir di luar nikah. Hal ini dilakukannya agar si ibunya itu tidak mengambil jalan pintas seperti aborsi dan membuang bayinya. Selain itu, Alton juga kerap mengunggah isi chat dengan para kliennya yang terlilit masalah keluarga atau percintaan. Tak lupa, ia juga mencantumkan nomor WhatsAppnya jika memang ingin mengadopsi atau mencari adopter.
ADVERTISEMENTS
Tapi setelah diselidiki, ternyata layanan adopsi itu ilegal. Kliennya juga diharuskan membayar sejumlah uang yang nanti bakal dibagi sama oknum-oknum lain yang terlibat
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya sebetulnya sudah berhasil membongkar praktik ilegal ini sejak beberapa hari lalu. Mereka menyelidiki kasus ini dari lama. Selasa (9/10) kemarin, aparat akhirnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Selain Alton, ada 3 lagi tersangka yang diamankan, di antaranya ibu pemilik bayi, adopter, dan perantara keduanya. Bayi-bayi tak berdosa ini dijual dengan harga bervariasi, kisarannya belasan sampai puluhan juta.
Para pelaku dijerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main lho, yakni pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta!
ADVERTISEMENTS
Di Indonesia, masalah adopsi ini sebenarnya sudah diatur jelas dalam berbagai aturan perundang-undangan. Ada rentetan persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon adopter maupun anak yang akan diadopsi
Selain UU Perlindungan Anak, landasan hukum yang mengatur soal adopsi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Inti persyaratan formal yang harus diperhatikan bisa dicek di The Asian Parent Indonesia berikut ini. Selain syarat-syarat formal, pihak-pihak yang bersangkutan juga harus memikirkan masa depan si anak, apakah keputusan adopsi itu adalah yang terbaik, dan lain-lain.
ADVERTISEMENTS
Selain harus menyiapkan dokumen seabrek, pasutri adopter harus lolos uji kelayakan orangtua angkat serta mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial. Benar-benar tidak boleh asal-asalan
Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui calon pengadopsi sebelum benar-benar mengasuh anak orang.
- Mempersiapkan dokumen
- Uji kelayakan orangtua angkat
- Tahap pengasuhan sementara
- Penilaian oleh Dinas Sosial
- Tahap pertimbangan dari Kemensos
- Penentuan dari pengadilan
Panjang banget ‘kan tahapannya. Waktu yang dijalani dari awal sampai akhir itu mungkin bisa hampir 1 tahun. Kalau dibandingkan sama layanan adopsi ilegal jelas jauh berbeda. Kasihan juga anaknya kalau jatuh di tangan yang salah. Tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Kalau melalui prosedur hukum yang sah ‘kan ada Dinsos dan Kemensos yang mengemban tanggungjawab.
Mungkin di luar sana sebenarnya juga banyak sindikat perdagangan bayi semacam ini ya. Apalagi kalau melihat tingginya angka kehamilan di luar nikah. Penjualan atau adopsi ilegal tentu tampak menarik di mata pelaku seks bebas itu. Duh, semoga aja pemerintah bisa segera menanggulangi problematika ini ya. Kasihan lho bayi yang belum ngerti apa-apa harus menghadapi kenyataan pahit macam ini…