Dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri, pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik dan cuti bersama. Diketahui, hari raya Idulfitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Untuk itu, pemerintah juga telah mengumumkan tanggal resmi cuti bersama Idulfitri mulai dari tanggal 29 April, dilanjutkan dengan 4-6 Mei 2022. Libur nasional ini telah ditetapkan melalui rapat bersama menteri-menteri terkait.
ADVERTISEMENTS
Jokowi menetapkan cuti bersama hari raya Idulfitri sebanyak empat hari
Informasi tanggal resmi libur nasional untuk Idulfitri tahun 2022 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam video yang diunggah ke akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4). Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan cuti bersama dimulai tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi.
Melalui cuti bersama ini, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkannya untuk mempererat tali silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Meskipun pemerintah mengizinkan untuk mudik, Jokowi tetap menegaskan agar tetap disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran.
“Namun, perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” lanjut Jokowi.
ADVERTISEMENTS
Keputusan ini mengubah SKB 3 Menteri yang sebelumnya beredar
Sebelumnya, diketahui telah beredar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang menentukan libur Idulfitri pada tanggal 2-3 Mei 2022. Namun, aturan tersebut belum mengatur tanggal cuti bersama.
Keputusan yang akhirnya disampaikan Presiden Jokowi sekaligus mengganti SKB 3 Menteri tersebut. Dengan begitu, kamu sudah bisa merencanakan tanggal mudik untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Jokowi menilai kondisi pandemi Covid-19 mulai terkendali sehingga peraturan saat bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini dapat diperlonggar. Masyarakat dipersilakan untuk salat tarawih di masjid dan mudik dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
Bagi kamu yang sudah mendapat dosis vaksin booster, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sedangkan yang baru mendapat dua dosis vaksin, kamu wajib menyerahkan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam. Nah, untuk yang baru mendapat satu dosis vaksin, kamu wajib dinyatakan negatif Covid-19 lewat tes PCR, ya!
Jangan lupa selalu sediakan aplikasi PeduliLindungi di ponselmu agar mempercepat proses verifikasi data ketika bepergian nanti.