Menjelang liburan akhir tahun banyak orang yang sudah mulai merencanakan perjalanan dan liburannya masing-masing. Ada yang berencana menghilangkan kepenatan dengan stay cation dan ada juga yang menyiapkan tiket jauh-jauh hari untuk pergi mengunjungi destinasi wisata terkenal di luar kota tempat mereka tinggal.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hari ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung terselesaikan. Di Indonesia sendiri jumlah kasus positif terus melonjak tajam. Melihat fakta buruk ini Pemerintah Pusat mulai kembali menerapkan peraturan ketat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Peraturan itu menyebut bahwa siapa pun yang hendak bepergian jarak jauh wajib menyertakan hasil test swab PCR atau rapid antigen. Peraturan ini mulai diberlakukan secara nasional sejak Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.
ADVERTISEMENTS
Sri Sultan Hemengku Buwono X wajibkan hasil test rapid antigen atau swab PCR untuk mereka yang keluar masuk provinsi Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan aturan pelaku perjalanan. Aturan tersebut menyebut kalau pelaku perjalanan wajib membawa hasil test rapid antigen atau swab PCR. Peraturan ini juga diberlakukan di semua jenis transportasi baik itu pesawat, bus, mobil, dan kereta api.
Sri Sultan Hemengku Buwono X mengatakan kalau peraturan tersebut adalah peraturan yang berlaku secara nasional. Sehingga dirinya selaku perwakilan pihak Yogyakarta harus mengikuti
“Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan,” ujar Sultan seperti dikutip dari Kompas
Selain pelaku perjalanan dari luar DIY, masyarakat Yogya yang tinggal di Yogya juga harus membawa hasil test rapid antigen atau swab PCR jika ingin keluar dari Yogyakarta. “Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen),” imbuh Sultan.
Kendati demikian, pihak DIY sendiri nggak menyediakan pengawasan pada pelaku perjalanan tersendiri. Menurut Sultan, pengawasan tersebut sudah dilakukan oleh pihak provinsi Jawa Tengah sebelum masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal serupa juga dikatakan oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang menegaskan bahwa setiap masyarakat yang keluar-masuk Yogyakarta harus melampirkan surat keterangan sehat hasil test rapid antigen atau test PCR.