Sebagai salah satu jenis kendaraan prioritas, setiap pengguna jalan wajib hukumnya mendahulukan ambulans yang tengah melaju. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009. Jadi, menghalang-halangi laju kendaraan prioritas ada konsekuensinya, lo.
Untuk mengetahui bahwa di belakangmu ada ambulans yang tengah melaju cukup dengan “pasang telinga”. Karena kendaraan ini akan selalu dibekali lampu rotator berikut sirene yang lantang. Nah, tapi kamu nyadar nggak, suara sirine ambulans itu ternyata ada beberapa macam lo. Tapi adakah makna dari tiap jenis suara tersebut?
ADVERTISEMENTS
Jenis suara sirene menandakan situasi dalam ambulans?
Video singkat milik Humas Pemerintah Jawa Tengah di atas ini menjelaskan hal tersebut. Narator pada video animasi tersebut menjabarkan kalau sirene ambulans memiliki empat jenis suara, di mana masing-masing memiliki makna atau menandakan situasi berbeda.
Dijelaskan untuk suara sirene pertama, yang menyerupai bunyi pada palang pintu kereta, adalah tanda bahwa ambulans hendak menjemput pasien. Kedua, suara yang sama tapi dengan tempo sedikit lebih cepat menandakan ambulans tengah membawa pasien, namun kondisinya nggak darurat.
Ketiga, frekuensi sirene semakin lebih cepat menandakan ambulans tengah membawa pasien dalam kondisi gawat darurat. Keempat, suara sirene punya frekuensi lebih lambat dari suara pertama menandakan ambulans sedang membawa jenazah.
Pertanyaan selanjutnya, apakah benar suara sirene yang nyaris sama tersebut menandakan situasi tertentu di dalam ambulans? Dilansir dari Kompas,com, suara sirene ambulans memang terbagi atas empat jenis, yaitu Wail, Yelp, Hi-Lo dan Horn. Fungsi dari masing-masing suara sirene tersebut juga berbeda.
ADVERTISEMENTS
Secara resmi, jenis suara sirene bukan untuk menandakan kondisi di dalam ambulans
Perlu dicatat, perbedaan suara tersebut berfungsi bukan untuk menandakan kondisi di dalam ambulans, melainkan menandakan jalan yang sedang dilalui. Wail digunakan ketika ambulans berada di jalur lurus, sedang Yelp digunakan ketika berada di persimpangan. Sementara Hi-Lo digunakan sebagai kombinasi untuk mendapatkan perhatian pengguna jalan yang lebih efektif, dan Horn digunakan seperti klakson jika tiga jenis sebelumnya nggak efektif.
Kendati punya fungsi masing-masing, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan nggak ada aturan yang benar-benar mengikat penggunaan masing-masing jenis suara sirene. Ia menjelaskan peraturan yang ada hanya untuk warna rotator yakni merah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan untuk warna isyarat di Pasal 59.
Senada dengan Fahri, Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Yayat Sudrajat menjelaskan kalau suara sirene memang nggak ada aturannya, karena biasanya setiap merek sirene punya suara yang berbeda-beda.
Nah, meski ternyata jenis suara sirene nggak menandakan kondisi di dalam ambulans, setiap pengguna jalan seyogianya mesti mendahulukan ambulans dalam berbagai kondisi. Karena ketika melaju dengan menyalakan sirene, berarti ambulans tersebut sedang menjalankan tugasnya. Entah itu darurat maupun tidak.