Masyarakat kian melirik praktik jasa titip atau jastip untuk menghasilkan keuntungan lantaran harga barangnya dinilai lebih murah dibanding impor secara legal. Jastip merupakan model bisnis yang melibatkan eksekutor sebagai perantara membeli produk dari penyedia barang kepada konsumen. Tidak hanya barang luar negeri kini jastip juga sering dilakukan untuk pembelian dalam negeri.
Sayangnya, bisnis ini justru disebut merugikan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, menilai usaha Jastip seharusnya membayar barang dan biaya masuk. Namun, di lapangan banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha jastip
Lantas sejauh ini tindakan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi tindakan ilegal jastip? Simak informasinya, ya, SoHip~
ADVERTISEMENTS
Usaha jastip merugikan negara karena belum membayar barang dan bea masuk
Melansir dari Narasi TV (17/2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, menyebut usaha jastip merugikan negara karena masuk secara ilegal. Menurutnya, usaha tersebut seharusnya membayar barang dan bea masuk.
“Iya (usaha jastip) merugikan. Dia harusnya membayar barang, harusnya bayar bea masuk,” kata Askolani.
Askolani juga menegaskan barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini dinilai tidak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukan barang secara legal. Saat ditanya terkait ada berapa banyak kasus jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia, ia mengaku tidak begitu hafal angkanya, tapi ia mengaku pihaknya terus memperkuat pengawasan.
“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah, kan tidak fair makanya itu harus kita jaga,” jelasnya.
ADVERTISEMENTS
Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi pelaku jastip ilegal
Ada beberapa penanganan yang dilakukan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu untuk menindak pelaku jastip ilegal. Masih dilansir dari halaman yang sama, sepanjang tahun 2022, setidaknya ada 39.207 kasus jastip ilegal yang ditindak. Kerugian yang dialami negara atas kasus ini disebut mencapai Rp22 miliar.
Berbagai barang dagangan jastip pun berhasil ditindak oleh Bea Cukai mulai dari hasil tembakau sebanyak 21.193 penindakan, MMEA (Minuman mengandung Etil Alkohol) sebanyak 3.249 penindakan, besi baja dan produk sebanyak 989 penindakan, NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor), sebanyak 935 penindakan, serta TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) dan ACC 782 penindakan.
Pihak Ditjen Bea dan Cukai pun akan terus memperkuat pengawasan barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
“Kadang-kadang di kantor pos kami temukan, di bandara kami temukan, di pelabuhan juga dimungkinkan. Kita termasuk tadi barang kiriman itu, barang penumpang menjadi concern kita untuk kita jagain,” pungkas Askolani, dikutip dari kumparan (17/02/2023)
Setelah mengetahui berbagai modus jastip ilegal, Ditjen Bea dan Cukai tidak tinggal diam. Mereka menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/28. Program ini berupa sistem komputer pelayanan yang mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor barang.
ADVERTISEMENTS
Besaran pajak yang dikenakan untuk barang jastip
Dalam aturan Bea Cukai hanya ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri yaitu barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi. Barang jastip ini termasuk dalam barang bukan keperluan pribadi karena barang jastip akan diperdagangkan kembali di dalam negeri. Makanya barang jastip akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10 persen. Selain itu, barang jastip juga harus memperhitungkan bea masuk 10 persen dan pajak PPH 2 persen.