Kalau sering menonton atau membaca berita seputar virus corona, mungkin kamu sudah akrab dengan berbagai istilah yang kerap digunakan. Mulai dari Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), sampai Orang tanpa Gejala (OTG). Berbagai sebutan itu dipakai untuk mempermudah penjelasan.
Baru-baru ini, pemerintah mengubah tiga istilah tersebut dengan istilah yang lebih gampang dipahami. Ada pula lima istilah baru yang diperkenalkan pada masyarakat. Semua itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 yang bisa dibaca di sini. Supaya lebih gampang paham, yuk baca ringkasan berikut!
Sebelumnya, PDP digunakan untuk menyebut orang yang menunjukkan gejala demam atau gangguan pernapasan. Biasanya mereka mempunyai riwayat perjalanan ke wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau berkontak dengan pasien. Jadi mereka harus dirawat dan diawasi dengan ketat di rumah sakit. Nah, kini sebutan PDP diubah menjadi kasus suspek. Kriterianya adalah:
- Orang yang mempunyai Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Sebelum menunjukkan gejala, selama 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang terinfeksi Covid-19.
- Orang dengan salah satu gejala ISPA. Sebelum menunjukkan gejala, memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau kasus probable Covid-19 selama 14 hari terakhir.
- Orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, tetapi nggak ada penyebab lain berdasarkan laporan klinis.
Sebelumnya, OTG digunakan untuk menyebut orang yang terinfeksi virus corona, tetapi nggak menunjukkan gejala tertentu. Mereka wajib mengisolasi diri selama 14 hari di rumah dan sebaiknya tinggal terpisah dengan anggota keluarga yang lain.
Nah, kini istilah OTG diubah menjadi kasus konfirmasi. Sebutan ini digunakan untuk orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan sudah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium secara real time. Ada dua jenis kasus konfirmasi yaitu:
- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Sebelumnya, ODP digunakan untuk menyebut orang yang memiliki gejala Covid-19. Gejala tersebut adalah batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas. Biasanya mereka harus menjalani isolasi di rumah dan kondisinya dipantau selama dua minggu.
Kini sebutan ODP diganti menjadi kontak erat. Mereka mempunyai riwayat kontak dengan kasus konfirmasi dan kasus probable (kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal) yang berupa:
- Bertemu langsung atau berdekatan dengan kasus suspek atau kasus probable dalam jarak 1 meter selama 15 menit atau lebih.
- Bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau kasus konfirmasi. Contohnya bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
- Memberikan perawatan langsung pada kasus konfirmasi atau kasus probable tanpa menggunakan APD sesuai standar.
- Melakukan kontak lainnya yang dinilai berisiko oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Pemerintah juga memperkenalkan lima istilah lain seputar Covid-19:
- Kasus probable: kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal. Sudah ada laporan klinis yang meyakinkan Covid-19, tetapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
- Pelaku perjalanan: orang yang melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.
- Discarded: orang yang berstatus kasus suspek dengan hasil pemeriksaan real time PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam atau lebih. Atau orang yang berstatus kontak erat dan telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
- Selesai isolasi: pasien corona yang masa isolasinya sudah ditambah 3 hingga 10 hari sejak dikonfirmasi positif Covid-19.
- Kematian: kasus konfirmasi atau probable yang meninggal dunia.
Itulah berbagai istilah seputar virus corona yang baru diperkenalkan pemerintah. Wah, perlu kita hafalkan sedikit-sedikit nih supaya lebih paham kalau membaca atau menonton berita seputar corona. Jadi kita bisa lebih waspada dalam menghadapi pandemi.