Salah satu isu internasional yang lagi panas sekarang adalah hukum rajam yang diberlakukan oleh pemerintah Kesultanan Brunei Darussalam terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT). Mulai 3 April 2019 kemarin, dilansir dari Tempo, negara tetangga sebelah kita yaitu Kesultanan Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukuman mati dengan cara cambuk maupun dilempari batu terhadap gay, penzinah, dan pemerkosa.
Langkah itu sontak langsung menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Mereka yang menentang menyebut aturan itu barbar, PBB pun menilai aturan ini sebenarnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan sampai ada aksi boikot besar-besaran dari artis dunia yang dipimpin George Clooney untuk memboikot hotel-hotel yang dimiliki Sultan Brunei di banyak negara. Namun di sisi lain, aturan ini juga mendapat dukungan dari negara-negara yang menganut hukum syariat atau mayoritas muslim.
Tomorrow, the country of #Brunei will start stoning gay people to death. We need to do something now. Please boycott these hotels owned by the Sultan of Brunei. Raise your voices now. Spread the word. Rise up. pic.twitter.com/24KJsemPGH
— Ellen DeGeneres (@TheEllenShow) April 2, 2019
Terlepas dari pro-kontra itu, sebenarnya hukum mati bagi LGBT itu tidak hanya ada di Brunei Darussalam. Sebuah lembaga International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans, and Intersex Association (ILGA), bahkan telah membuat laporan tahunan khusus yang mendata seberapa ‘ramah’ hukum negara-negara di dunia terhadap isu maupun kelompok LGBT.
Inilah peta yang dibuat berdasarkan laporan itu. Negara-negara yang berwarna biru memiliki hukum yang ramah terhadap LGBT, makin merah atau hitam berarti makin tidak ramah
Ini adalah penampakan peta yang dibuat CNN berdasarkan laporan tahunan ILGA terkait perilaku hukum negara-negara terhadap kelompok LGBT. Negara-negara yang berwarna biru dalam peta itu merupakan negara yang mengakui persamaan hak-hak sipil LGBT, seperti mengakui pernikahan sesama jenis.
Sedangkan negara-negara yang bewarna merah kehitaman adalah negara memiliki hukum pidana atau bahkan sampai hukuman mati bagi orang yang tertangkap melakukan aktivitas seksual sesama jenis. Bisa dilihat sendiri, kalau berdasarkan peta itu Indonesia berwarna abu-abu alias sebenarnya tidak memiliki hukuman khusus terkait pelarangan LGBT.
Bukan cuma Brunei yang berlakukan hukuman mati terhadap LGBT, ada 6 negara lain yang sudah duluan. Dengan tambahan Brunei, berarti sekarang ada 7
Meskipun pada heboh dengan kebijakan Brunei, sebenarnya negara ini bukan satu-satunya yang memberlakukan hukuman mati terhadap LGBT. Enam negara ini : Iran, Arab Saudi, Yaman, Nigeria, Sudan, dan Somalia telah memiliki hukum serupa sebelum polemik hukum rajam Brunei mencuat. Dengan tambahan Brunei, kini ada 7 negara yang memiliki aturan seperti ini.
Walaupun PBB sendiri mengkritik keras kebijakan Brunei, masih ada sekitar 70 negara anggota PBB yang mengkriminalisasi LBGT. 26 diantaranya memiliki hukuman bervariasi dari 10 tahun hingga penjara seumur hidup. Masalah ini memang pelik dan ekstra sensitif sih. Tiap negara pastinya juga memiliki posisi dan perspektifnya masing-masing.