Beberapa hari lalu, sempat viral sebuah video di mana seorang anak sedang ditegur oleh anggota TNI karena membawa mobil ugal-ugalan di jalan. Padahal anak yang ada di video tersebut tampak masih duduk di bangku SD atau SMP. Yang lebih mengherankan, ibu dari anak tersebut justru terlihat membela anaknya. Diunggah oleh akun Facebook Eris Riswandi, kejadian yang diperkirakan terjadi di sekitar Depok, Jawa Barat itu langsung mengundang perdebatan soal umur minimal berkendara yang mungkin terlalu sering dihiraukan di Indonesia.
Sebenarnya semua orang juga pastinya tahu, kalau hanya mereka yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang boleh mengendarai mobil, motor, atau kendaraan bermotor lain. Persyaratan dan usia minimal pembuatan SIM pun sudah tertera dengan jelas dalam undang-undang. Mirisnya, banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut. Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur atau ‘nembak’ SIM.
Padahal pemilihan usia minimal 16 tahun untuk SIM motor dan 17 tahun untuk mobil itu tidak sembarangan lho. Bahaya banget jika dilanggar! Simak deh ulasan Hipwee News & Feature ini kalau nggak percaya!
ADVERTISEMENTS
1. Usia 17 tahun memang sering jadi patokan umum dari kedewasaan, terutama di tataran legal. Dari mendapat KTP, ikut pemilu, hingga boleh mengemudi
Tiap negara punya ketentuan atau aturan masing-masing tentang batasan usia legal. Tapi usia yang paling umum dijadikan patokan adalah 17 tahun. Termasuk Indonesia. Batasan usia legal itu biasanya berpusat pada kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia. Semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, boleh memiliki identitas legal KTP.
Kalau sudah memiliki KTP, kamu juga boleh mendaftar ikut menyumbangkan suara dalam pemilu dan tentunya mendaftar tes mengemudi untuk mendapatkan SIM. Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009, mereka yang mau mengendarai motor maupun mobil harus berusia minimal 17 tahun. Usia 17 seseorang sudah dianggap dewasa untuk diberi tanggung jawab.Hukuman bagi pelanggar cukup berat lho, yaitu bila didapati berkendara tanpa memiliki SIM akan dikenakan hukuman paling lama 4 bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 juta.
ADVERTISEMENTS
2. Alasan pemilihan usia 17 yang jadi patokan populer kedewasaan, itu tidak sembarangan. Menurut ahli neuropsikologis, perkembangan otak sebelum usia 17 belum optimal terutama perihal fokus
Menurut neuropsikologi, Elizabeth Sowell, bahwa bagian otak remaja yaitu lobus fronta belum berkembang secara sempurna sebelum usia 17 tahun. Artinya, dalam mengatur perencanaan, pengorganisasian, serta antisipasi masih lemah. Padahal dibutuhkan fokus yang tinggi dan pengambilan keputusan yang tepat saat berkendara. Lobus frontal punya andil besar pada kedua hal tersebut.
Bahkan menurut penelitian yang dilakukan oleh The Children’s Hospital of Philadelphia and State Fams Insurance Companies, US, telah terjadi 800 kasus kecelakaan lalu lintas pada remaja. Sebanyak 75 % kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian remaja itu sendiri lho. Remaja itu masih labil gitu guys.
ADVERTISEMENTS
3. Ada juga alasan psikologis-nya. Menurut psikolog, persepsi visual pada remaja usia 17 tahun terbukti masih kurang baik
Faktor persepsi visual pun turut berperan dalam berkendara. Pernyataan ini diperkuat oleh Irma Gustiana A, S.Psi, M.Psi seorang psikolog anak dan remaja yang mengatakan bahwa remaja di bawah usia 17 tahun belum mampu melihat jarak dan orientasi ruang dengan baik. Gawatnya nih guys, kurang maksimalnya persepsi visual diperparah oleh kontrol emosi yang masih belum stabil.
Tapi nggak ada salahnya juga sih remaja usia di bawah 17 tahun mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara yang baik. Asalkan diberi pemdampingan khusus agar proses pembelajaran lebih maksimal.
ADVERTISEMENTS
4. Tapi mirisnya banyak orang Indonesia yang mungkin merasa aturan ini sulit dilakukan. Salah satu alasannya, tidak ada pilihan transportasi lain untuk anak-anaknya
Berbeda dengan SIM lainnya yang minimal 17 tahun, SIM C untuk motor kini boleh dimiliki ketika sudah berumur 16 tahun. Mungkin perubahan ini karena tuntunan sosial yang spesifik ada di Indonesia. Saking terbatasnya transportasi umum di Indonesia, banyak orangtua yang akhirnya memperbolehkan anak-anaknya yang masih SMP atau bahkan SD mengendarai motor. Padahal jelas usianya masih di bawah umur.
Dilematis juga ya masalah usia minimal ini. Tapi ya demi keselamatan bersama, anak-anak yang masih di bawah umur tidak seharusnya mengemudi di jalan raya. Kalau lihat di jalan, nggak salah kok kalau kamu menegur guys…