Di Indonesia, kita masih sangat mudah menemukan orang yang membakar sampah di area pemukiman. Mirisnya, tidak sedikit dari kita yang merasa biasa aja sama hal itu, jadinya kalau ada orang bakar sampah dekat rumah ya cuma diam aja. Padahal ada banyak bahaya mengintai kalau kita membakar sampah sembarangan. Apalagi kalau pembakaran tidak didahului dengan proses pemilahan sampah yang benar. Mulai dari sampah sisa makanan, daun-daun kering, sampai sampah plastik semua dijadikan satu dan dibakar. Bahayanya makin dobel-dobel!
Sebenarnya, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengenai tata cara pengelolaan sampah lho. Salah satu pasalnya menyebutkan kalau kita dilarang membakar sampah sembarangan. Bagi yang masih nekat melakukannya bisa terancam hukuman kurungan atau denda! Nah, Hipwee News & Feature udah merangkum infonya buat kamu nih guys. Simak bareng yuk!
ADVERTISEMENTS
Pembakaran sampah di pekarangan rumah kayaknya masih dianggap lumrah di Indonesia. Malah kadang sampai dibuat semacam lubang di tanah buat tempat bakar sampah
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Sampah yang dibakar pun beragam, ada yang cuma bakar daun-daun kering, ada juga yang bakar semua jenis sampah, udah gitu dicampur lagi
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Padahal asap dari hasil pembakaran itu mengandung zat-zat yang kalau dihirup bisa berbahaya bagi kesehatan manusia
ADVERTISEMENTS
Apalagi kalau sampahnya plastik. Tumpukan plastik aja sebenarnya sudah menyimpan kandungan karbon dan hidrogen. Kalau dibakar dan dicampur sama sampah lain bisa menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya
Dioksin juga bahaya bagi anak kecil, karena bisa menghambat pertumbuhan, mengganggu fungsi reproduksi dan sistem kekebalan tubuh
Pembakaran sampah yang tidak sempurna akan menghasilkan banyak zat lain yang tak kalah berbahaya; PAH, VOC, dan karbon monoksida
PAH atau Polycyclic Aromatic Hydrocarbons adalah zat yang berperan memicu kanker dalam tubuh manusia. Sedangkan VOC atau Volatile Organic Compunds jika dihirup bisa menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. Dalam jumlah banyak malah bisa mengganggu pernafasan, hati, ginjal, dan sistem saraf. Kalau karbon monoksida mungkin udah banyak yang tahu ya, zat itu bisa menyebabkan gangguan fisik seperti mual, pusing, dan muntah-muntah.
Selain bahaya bagi manusia, gas yang dilepaskan ke udara bakal merusak lapisan ozon. Pemanasan global jadi makin parah gara-gara gas rumah kaca meningkat
Sebenarnya, aktivitas pengelolaan sampah sudah diatur jelas dalam UU No. 18 Tahun 2008 lho. Di salah satu pasalnya tertulis larangan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah
Pemerintah di tiap-tiap daerah juga sudah punya aturan khusus bagaimana cara mengelola sampah di sana, biar tidak merugikan banyak orang
Siapapun yang melanggar ketentuan di atas, sejatinya bisa dikenai hukuman pidana kurungan atau denda lho. Makanya hati-hati kalau mau bakar sampah
Hukuman atas pelanggaran ini merujuk ke pasal 40 dan 41 UU No. 8 Tahun 2008:
Pasal 40
(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 41
(1) Â Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Â Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebenarnya, aktivitas pembakaran sampah tidak akan jadi bahaya kalau dilakukan di suhu stabil 1.000 derajat celcius. Tapi masalahnya, kondisi pembakaran itu cuma bisa dihasilkan pakai mesin incinerator
Sebagian besar orang memilih membakar sampah karena dianggap praktis. Sampah yang tadinya menumpuk memenuhi tong sampah jadi musnah tinggal debu, seketika hilang dari pandangan mata. Tapi kalau pada akhirnya malah merugikan diri sendiri dan lingkungan, ya buat apa tetap dilakukan? Mungkin kalau sekarang-sekarang efeknya belum begitu terasa, tapi ya bisa ditunggu beberapa tahun lagi. Makanya, yuk, stop bakar sampah!