Tanggal 1 Desember Kementrian Agama secara resmi memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan ini tertulis dam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 mengenau Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Muhammad Aqil Irham selaku kepala BPJPH Kemenag mengatakan bahwa penetapan tarif ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta tranparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.
ADVERTISEMENTS
Jenis tarif
Kemudian, Aqil Irham juga menjelaskan, bahwa Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur tarif layanan BLU BPJPH dibagi menjadi dua.
Yaitu pertama tarif layanan utama yang terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, Akreditas Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Kedua, layanan penunjang yang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung dan bangunan, penggunaan peralatan mesin, penggunaan laboratorium, dan penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa terdiri dari:
- layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).
- layanan permohonan sertifikasi halal.
- layanan permohonan perpanjangan sertifikasi halal.
- layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Sedangkan layanan akreditas LPH terdiri dari:
- layanan akreditasi LPH.
- layanan perpanjangan akreditasi LPH.
- layanan reakreditasi level LPH.
- Layanan penambahan lingkup LPH.
ADVERTISEMENTS
Biaya self-declare
Jika seorang pengusaha mengajukan layanan permohonan sertifikasi halal (self declare) tarif yang dikenakan adalah 0 rupiah atau gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan ini diambil dari APBN, APBDM pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga sah, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Aqil Irham menjelaskan bahwa, di tahun 2021 total komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitas pembiayaan layanan adalah sebesar 300.000 rupiah. Adapun rinciannya adalah:
- biaya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal: 25.000 rupiah
- komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH : 25.000 rupiah
- komponen intensif pendamping PPH: 150.000 rupiah
- komponen sidang fatwa halal MUI: 100.000 rupiah.
Lewat Keputusan Kepala BPJH No 33 Tahun 2022, pelaku UMK yang sudah memenuhi kriteria yang telah ditentukan harus melakukan kewajiban bersertifikat halal.
ADVERTISEMENTS
Rincian biaya layanan
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Matsuki mengatakan, bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa yang menggunakan mekanisme reguler akan dikenakan biaya.
Adapun biaya layanan mencakup komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
ADVERTISEMENTS
Rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat)
1. Permohonan sertifikat halal:
– Usaha Mikro dan Kecil: 300.000 rupiah
– Usaha Menengah: 5.000.000 rupiah
– Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri: 12.500.000 rupiah
2. Permohonan perpanjangan sertifikat halal:
– Usaha Mikro dan Kecil: 200.000 rupiah
– Usaha Menengah: 2.400.000 rupiah
– Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri: 5.000.000 rupiah
3. Registrasi sertifikasi halal luar negeri: 800.000 rupiah
ADVERTISEMENTS
Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksaan halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil:
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: 350.000 rupiah
- Pangan dan olahan: 350.000 rupiah
- Obat: 350.000 rupiah
- Kosmetik: 350.000 rupiah
- Barang gunaan: 350.000 rupiah
- Jasa: 350.000 rupiah
- Restoran/Katering/Kantin: 350.000 rupiah
- Rumah potong hewan atau unggas dan jasa sembelih: 350.000 rupiah
ADVERTISEMENTS
Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksaan halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan atau luar negeri:
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: 3.000.000 rupiah
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: 6.468.750 rupiah
- Flavor dan fragrance: 7.652.500 rupiah
- Produk rekayasa genetika: 5.412.500 rupiah
- Obat, kosmetik, produk biologi: 5.900.000 rupiah
- Vaksin: 21.125.000 rupiah
- Gelatin: 7.912.000 rupiah
- Barang gunaan dan kemasan: 3.937.000 rupiah
- Jasa: 5.275.000 rupiah
- Restoran/Katering/Kantin: 3.687.500 rupiah
- Rumah potong hewan atau unggas dan jasa sembelih: 3.937.000Â rupiah
Itulah penjelasan mengenai penerapan tarif sertifikasi halal yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.