Sebagai generasi millenials yang identik dengan dunia digital, nggak ada salahnya kamu kepoin tentang financial and technology (fintech). Kemajuan teknologi yang kini telah menjadi bagian dari finansial ini adalah bukti kalau startup nggak cuma bidang transportasi atau travel saja. Salah satu bentuk fintech yang perlu kamu tahu yaitu peminjaman uang secara peer-to-peer dan ini dipelopori oleh startup Investree.
Nah, sekarang Investree menjadi pelopor dan pilot project yang aktif dalam kontribusinya menuju dikeluarkannya Fatwa Fintech Financing berbasis Syariah. Menuju hadirnya Fatwa Fintech Syariah, Investree sebagai inisiator produk Fintech Syariah, terutama Fintech Financing Syariah, telah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan pihak regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Hal ini ditujukan dalam rangka meluncurkan layanan Investree Syariah yang ujicoba layanannya telah berjalan sejak November 2017 lalu. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENTS
Hadirnya Investree Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dilakukan Investree dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah
“Antusias tinggi dari masyarakat terhadap layanan fintech mendorong kami untuk bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional menggarap Fatwa Fintech Financing berbasis Syariah yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” – ungkap Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi, saat konferensi pers bertemakan Investree Syariah; Menuju Hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah, pada Selasa (30/1/2018) di Jakarta.
Kemunculan Investree Syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan dari Investree dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah. Hal tersebut sesuai dengan agenda besar pemerintah, yaitu memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, serta segala prosesnya berlandaskan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku. Berdasarkan data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2016, terdapat indeks literasi keuangan syariah sebesar 8.11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah 11.06 persen secara nasional. Fakta tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menjanjikan dengan celah potensi yang besar dari segi prospek keuangan syariah untuk diberdayakan.
ADVERTISEMENTS
Investree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing)
“Fintech Syariah mampu menjangkau semua kalangan, dengan hadirnya Investree Syariah pun kami yakin dapat semakin memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, sehingga “Semua Bisa Tumbuh” sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, dan inklusi serta literasi keuangan syariah nasional pun dapat ditingkatkan,” – ujar Adrian.
Investree memberikan layanan pembiayaan syariah menggunakan tagihan dan dirancang dengan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan Lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice dalam mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower.
Dalam hal untuk menjaga prinsip pembiayaan syariah agar tetap pada koridornya, hanya tagihan yang yang berasal dari industri-industri yang sesuai dengan hukum Islam yang diterima. Maka, industri rokok, minuman keras, obat terlarang, makanan non-halal, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan lain yang mengandung spekulasi bukan merupakan pasar sasaran dari produk Investree Syariah. Adapun Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Borrower dan Lender Investree, baik muslim maupun non-muslim.
Dengan Pembiayaan Usaha Syariah ini, baik Lender dan Borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah. Pendanaan yang dilakukan di Investree Syariah ini seluruh prosesnya 100 persen online, Lender akan langsung menerima pengembalian dana sekaligus pendapatan berupa imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower tanpa beban biaya apapun. Lalu, Borrower pun dapat mengembangkan bisnisnya dengan pembiayaan usaha yang prosedurnya mudah, persetujuan cepat, proses transparan serta sesuai prinsip syariah, bebas bunga dan biaya tambahan. Hanya biaya wakalah dan marketplace yang kompetitif berdasarkan prinsip syariah dan sistem credit-scoring modern.
Salah satu hasil proses yang telah dicapai adalah layanan Investree Syariah merupakan yang pertama dan satu-satunya perusahaan fintech di Indonesia yang telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) untuk turut merancang, memberi masukan dan mengawasi berjalannya produk yang berbasis syariah, yang mana juga sebagai bagian dari proses mendukung hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah di Indonesia dalam waktu dekat ini. Surat Rekomendasi dengan Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017 tersebut menetapkan Profesor AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. sebagai penasihat teknis Syariah khusus untuk Investree.