Baru-baru ini jagat media sosial dihebohkan dengan viralnya kabar tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Tingginya angka permohonan itu berarti banyak pasangan yang nikah di bawah usia legal untuk menikah.
Bukan hanya soal tingginya pengajuan dispensasi nikah, publik juga dikejutkan dengan alasannya. Data Pengadilan Agama Ponorogo mengungkap ratusan pelajar hamil di luar pernikahan sehingga mereka mengajukan permohonan dispensasi tersebut. Hal itu pun menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama, Dinas Sosial hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
ADVERTISEMENTS
Ratusan pelajar mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil duluan
Data soal tingginya pengajuan permohonan disepensasi nikah di Ponorogo diungkap oleh pihak Pengadilan Agama setempat usai seorang pelajar pengajukan permohonan tersebut dan dikabulkan di awal tahun 2023 ini. Ternyata kejadian itu bukan pertama kali terjadi, sebab ada ratusan pelajar lain yang juga melakukan hal yang sama.
Melansir dari iNews RCTI, jumlah permohonan dispensasi nikah di Ponorogo pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, kemudian di tahun 2022 sebanyak 191 pemohon. Bahkan, di minggu pertama Januari 2023 saja sudah ada 7 pemohon yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
Hal tersebut juga diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried yang mengungkap semua permohonan di awal tahun ini dikabulkan karena alasan mendesak adanya kehamilan dan bahkan ada yang sudah melahirkan.
“Di 2023 ini sudah diawali dengan tujuh perkara, dan semuanya saya kabulkan karena semuanya itu sudah memenuhi unsur mendesak dalam pasal yang dituju. (Alasannya) hamil duluan, bahkan ada yang sudah melahirkan,” kata Ruhana, dinukil dari iNews RCTI.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pernikahan, minimal usia menikah adalah 19 tahun. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pernikahan hanya dapat dilakukan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Namun, dalam keadaan mendesak pengadilan dapat memberikan dispensasi nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENTS
Dinas Sosial dan Perdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo upayakan edukasi pada remaja
Tingginya kasus kehamilan di kalangan pelajar SMP-SMA di Ponorogo ini menjadi keprihatinan tersendiri. Melansir dari laporan iNews RCTI, pelajar di Ponorogo biasanya berpacaran dan melakukan hubungan suami istri, di hotel-hotel tempat wisata, bahkan rumah mereka sendiri saat orang tua sedang bekerja.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Ponorogo Supriyadi mengungkap kenakalan remaja dipengaruhi oleh pergaulan dan media sosial. Mereka yang awalnya tertarik, kemudian penasaran, hingga mencoba melakukan hubungan suami istri.
“Mereka banyak dipengaruhi banyaknya fasilitas untuk nongkronglah, jadi main kemana, dan berbuatlah (berhubungan suami istri), anak anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial,” kata Supriyadi.
Atas temuan data tingginya kasus kehamilan di kalangan pelajar itu, Dinas Sosial dan P3A Ponorogo berjanji akan turun tangan langsung dalam upaya penanganan dan pencegahan kasus. Supriyadi juga menuturkan bahwa pihaknya akan mengintensifkan pembinaan remaja tentang reproduksi dan pernikahan. Program tersebut rencananya akan melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan dinas terkait lainnya.
Kasus kehamilan di luar pernikahan di kalangan pelajar ini nggak hanya mengejutkan publik tapi juga menjadi keprihatianan. Kurangnya pengetahuan remaja, pengawasan orang tua, dan pergaulan yang bebas jadi ‘PR’ besar bagi masyarakat, dan pemerintah. Edukasi soal reproduksi dan pengawasan pergaulan remaja juga sangat penting dalam kasus tersebut.