Selain bertemu keluarga, hal lain yang paling ditunggu-tunggu saat menjelang lebaran adalah pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya THR ini dibagikan beberapa hari sebelum lebaran. Besarannya pun berbeda-beda, tergantung gaji dan posisinya di suatu perusahaan. Bagi mayoritas orang, khususnya pekerja, THR ini akan digunakan untuk belanja keperluan hari raya, bagi-bagi angpau, atau sekadar beli baju baru untuk dipakai saat lebaran tiba.
Tapi ternyata tidak semua pekerja bisa mendapat THR tepat waktu. Malah mungkin pada beberapa kasus, THR tidak benar-benar dibagikan. Lebih mirisnya lagi, banyak dari mereka yang memilih diam dan tidak memperjuangkan haknya. Padahal tunjangan hari raya keagamaan ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 lho! Artinya Indonesia punya payung hukum yang jelas terkait THR. Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan baru saja membuka posko pengaduan guna memfasilitasi mereka yang merasa ada kendala terkait THR-nya. Simak yuk rangkuman Hipwee News & Feature berikut ini.
ADVERTISEMENTS
Posko aduan memang sudah dibuka, tapi sebagai pekerja, ada baiknya kita pahami dulu peraturan yang berlaku terkait THR ini. Jangan sampai asal mengadu dan malah bikin malu~
Bagi kalian yang merasa bekerja di perusahaan, yayasan, institusi, atau lembaga apapun, setiap tahunnya kalian punya hak untuk menerima THR. Tidak cuma berlaku untuk umat muslim saja, yang namanya tunjangan hari raya ini juga diperoleh mereka yang beragama Kristen dan Katolik saat Natal, Buddha saat Waisak, dan Hindu saat Nyepi. Karena sudah jadi hak mutlak seluruh pekerja, penyelenggaraannya juga diatur jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016.
Nah, meski pemerintah membuka posko aduan THR, tapi jangan sampai kita sebagai pekerja malah gagal paham sama aturan hukum yang melatarbelakangi. Kan malu kalau udah main ngadu tapi malah salah. Misalnya, ngadu karena tidak diberikan THR, padahal dianya baru bekerja kurang dari 1 bulan. Soalnya di Permenaker 6/2016 aturan masa kerjanya minimal 1 bulan.
ADVERTISEMENTS
Selain melayani pengaduan, posko THR ini juga menerima konsultasi pembayaran THR lho
Posko pengaduan yang dibuka Senin (28/6) di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kemnaker, Jakarta ini, ternyata tidak hanya menerima pengaduan dari para pekerja saja lho. Posko yang secara resmi dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, juga menerima konsultasi pembayaran THR dari penyedia jasa, dalam hal ini perseorangan, persekutuan, atau badan hukum. Jadi buat kamu yang mungkin punya usaha dan sedang mempekerjakan karyawan, kemudian punya keluhan terkait pembagian THR, bisa langsung mendatangi posko ini. Layanan ini dibuka dari 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018 mendatang.
ADVERTISEMENTS
Tak hanya meresmikan, Hanif juga mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk membuka posko yang sama di setiap daerahnya
Posko THR ini sebenarnya sudah pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, memang baru Kemnaker atau pemerintah pusat saja yang membukanya. Tapi Hanif selaku pemangku kebijakan, mengimbau jajaran di bawahnya, dalam hal ini pemerintah daerah, untuk segera menyediakan posko satuan tugas (satgas) terkait aduan THR di wilayahnya masing-masing. Kan repot juga kalau yang dari Papua harus susah-susah menghubungi pusat cuma buat curhat soal THR~
ADVERTISEMENTS
Dengan kebijakan ini, para pekerja tidak perlu takut lagi hak-haknya bakal dirampas. Soalnya payung hukumnya aja udah jelas kok
Permenaker 6/2016 yang sudah disebut di atas, bisa kita jadikan pegangan bersama agar terhindar dari perampasan hak-hak pekerja. Kalau tempat kita kerja sampai tidak memenuhi kewajibannya memberi THR, mereka bisa kena hukuman mulai dari sanksi tertulis sampai tahap pembekuan perusahaan lho. Untuk masa pemberiannya, pemerintah sepakat kalau THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jadi, sudah jelas ‘kan kenapa kita sebagai pekerja perlu banget memperjuangkan hak-hak kita, salah satunya terkait pemberian THR ini. Bukan matre atau apa, lha wong itu sudah jadi hak kita kok. Kita bekerja, ya yang mempekerjakan harus memenuhi kewajibannya kepada kita. Kalau kamu mau membaca lebih lanjut soal Permenaker 6/2016, bisa cek di sini. So, udah terima THR belum nih? 😀