Musim haji tak pernah sepi dari jemaah asal Indonesia. Sejak berabad-abad yang lalu, mereka secara bergantian mendatangi Kota Suci Mekkah guna menunaikan rukun Islam yang kelima. Jumlah jemaahnya termasuk yang paling besar jika dibandingkan dengan jemaah haji dari negara lain. Bahkan terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang memudahkan proses pemberangkatannya ke tanah suci.
Sejarah perjalanan naik haji umat Islam di Indonesia sejak telah mengalami berbagai macam fase dari masa ke masa. Saat ini proses keberangkatan haji bisa dibilang mudah berkat adanya dukungan dari pemerintah ditambah lagi dengan banyaknya layanan transportasi yang ditawarkan. Namun pernahkah kamu membayangkan bagaimana pelaksanaan haji pada zaman dulu, ratusan tahun lalu, saat pesawat terbang belum ada, bahkan kendaraan darat pun baru berupa unta dan kuda? Belum lagi bagi kaum muslim yang bertempat tinggal jauh dari tanah suci, seperti jemaah Indonesia?
Berikut Hipwee News & Feature menyajikan ragam sejarah perjalanan haji dari zaman dulu hingga kini yang menyisakan beragam kisah tersendiri. Mari simak bersama!
ADVERTISEMENTS
1. Indonesia telah mengenal kewajiban ibadah haji sejak dekade pertama penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera. Bagi yang telah dianggap memiliki kemampuan, mereka pergi menggunakan kapal dagang dari Cina, India, Timur Tengah, Arab atau Persia untuk mengarungi laut selama berbulan-bulan menuju Jeddah
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
2. Pada abad ke-18, tujuan utama mayoritas masyarakat Indonesia datang ke Mekkah bukan untuk beribadah haji, tapi berdagang dan belajar ilmu agama. Jemaah haji Indonesia umumnya dari kalangan petani, nelayan, dan peternak
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
3. Pada tahun 1825, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan yang mengharuskan jemaah haji dari pulau Jawa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan izin berangkat haji. Pun harus menggunakan kapal Belanda
ADVERTISEMENTS
4. Peraturan tentang ibadah haji diubah pada tahun 1831. Calon jemaah haji yang tidak membayar uang jalan, akan dikenakan biaya dua kali lipat sekembalinya di tanah air
5. Tahun 1852 peraturan kembali diubah. Surat izin atau paspor haji masih diwajibkan tapi gratis dan tidak ada denda pajak. Namun Gubernur pemerintah Belanda menginstruksikan pengawasan yang lebih ketat kepada para haji
6. Karena terjadi pemberontakan di India, tahun 1859 dibuatlah peraturan baru; paspor haji gratis, namun calon haji harus membuktikan mereka punya biaya pulang pergi dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan
7. Ibadah haji untuk jemaah Indonesia pernah dihentikan pada tahun 1947 berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh pimpinan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) menyusul situasi genting di Indonesia pasca kemerdekaan
8. Tahun 1948, setelah Indonesia merdeka, K.H Moh. Adnan sebagai delegasi Indonesia bertemu dengan Raja Arab Saudi, Ibnu Saud. Sejak saat itu penyelenggaran haji Indonesia resmi dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
9. Tahun 1952, pemerintah RI melalui Menteri Agama membentuk perusahaan Pelayaran Muslim untuk memfasilitasi transportasi umat Islam yang akan melakukan ibadah haji. Pada tahun yang sama, akses jalur udara dari Indonesia menuju Mekkah pun resmi dibuka
10. Di tahun 1964 dibentuk perusahaan pelayaran dibawah bendera PT Arafat, satu-satunya transportasi laut milik pemerintah yang menangani masalah angkutan jemaah haji. Jamaah haji saat itu lebih memilih menggunakan kapal laut karena dinilai lebih terjangkau harganya ketimbang pesawat udara
11. Namun mendekati tahun 1970-an, pesawat udara lebih mendominasi karena biayanya yang tidak jauh berbeda dengan kapal laut
12. Akhirnya, pada tahun 1969 pihak pemerintah mengambil alih penanganan penyelenggaraan haji berdasarkan keputusan presiden nomor 22 tahun 1969
13. Pada 1979, Menteri Perhubungan meniadakan pengangkutan jemaah dengan kapal laut dan menetapkan pesawat udara sebagai transportasi satu-satunya menuju tanah suci
14. Pada tahun 1999, dikeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji, termasuk perlindungan, pelayanan, dan pembinaan jemaah haji. Sejak saat itu, kuota keberangkatan jemaah haji Indonesia relatif meningkat
15. Setelah era reformasi, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah makin membaik. Kredibilitas panitia haji pemerintah diuji pada tahun 2004 dan 2006
Perubahan tersebut membawa perbaikan pada penyelenggaraan haji Indonesia hingga kini. Masyarakat muslim di Indonesia semakin dimanja dengan pelayanan dan perlindungan yang jauh lebih baik, serta diberikan kemudahan dengan biaya yang relatif murah. Namun meski telah mengalami perkembangan yang signifikan, penyelenggaraan haji Indonesia bukan berarti lepas dari masalah. Hal ini sudah sepatutnya jadi perhatian pemerintah untuk upaya perbaikan baik dari segi pelayanan maupun perlindungan terhadap calon jemaah haji Indonesia.