Usianya Baru 21 Tahun, Hacker dari Sleman ini Raup Rp31,5 Miliar dengan Retas Perusahaan Amerika!

Hacker muda retas perusahaan AS

Kecerdasan yang disalahgunakan bisa membawa akibat yang negatif. Itulah yang dialami oleh lelaki muda berinisial BBA dari Sleman, DI Yogyakarta. Meski usianya masih muda, dia cukup ahli dalam bidang teknologi padahal hanya belajar secara otodidak sejak tahun 2014. Sayangnya, kemampuan itu digunakan BBA untuk melakukan kejahatan dengan meretas perusahaan asal Amerika. Dia pun berhasil meraup uang yang sangat banyak, milyaran rupiah!

Namun pada akhirnya, kejahatan yang dilakukan BBA terbongkar juga. Dia harus menerima konsekuensi dari perbuatannya selama ini. Yuk simak ulasan selengkapnya ya!

ADVERTISEMENTS

Seorang hacker berusia 21 tahun ditangkap pada Jumat (18/10) karena meretas perusahaan di Amerika Serikat

Usianya Baru 21 Tahun, Hacker dari Sleman ini Raup Rp31,5 Miliar dengan Retas Perusahaan Amerika!

Moge milik pelaku yang turut disita via www.kompas.com

Pada hari Jumat pekan lalu (18/10) BBA diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Sleman, DI Yogyakarta. Pasalnya, dia ketahuan telah meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. Saat ditangkap, BBA sedang bermain komputer di rumahnya. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan seperti laptop, dua unit ponsel, satu unit rakitan CPU, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, dan sebuah motor gede (moge).

ADVERTISEMENTS

Hacker ini melakukan peretasan dengan surel berisi virus komputer yang dikirim ke ratusan perusahaan

Usianya Baru 21 Tahun, Hacker dari Sleman ini Raup Rp31,5 Miliar dengan Retas Perusahaan Amerika!

Hacker muda asal Sleman via hariansib.com

Berdasarkan keterangan kepolisian, BBA membeli virus komputer jenis ransomware atau malware dari pasar gelap di internet. Lantas dia mengirimkan virus tersebut melalui surel ke lebih dari 500 perusahaan di luar negeri. Salah satu perusahaan yang menerimanya berasal dari Antonio, Texas, Amerika Serikat. Saat perusahaan membuka surel tersebut, mereka diarahkan ke sebuah link yang berisi Cryptolocker. Jika link-nya diklik oleh korban, maka sistem perusahaan akan terenkripsi oleh Cryptolocker tersebut. BBA pun bisa menyedot data-data korban sepuasnya. Tentunya kondisi itu sangat berbahaya bagi perusahaan yang menjadi korban.

ADVERTISEMENTS

Sebagai biaya tebusan, hacker ini minta dibayar dalam bentuk bitcoin. Hingga kini dia telah memperoleh keuntungan sekitar Rp31,5 miliar

Usianya Baru 21 Tahun, Hacker dari Sleman ini Raup Rp31,5 Miliar dengan Retas Perusahaan Amerika!

Hacker sedang beraksi via www.radarcirebon.com

Setelah suatu perusahaan masuk dalam jeratannya, BBA melakukan pemerasan. Lelaki muda ini mengancam akan menghapus data-data dari server perusahaan jika tak diberi biaya tebusan berupa bitcoin alias uang virtual. Dia memberi batas waktu selama tiga hari. Semua pesan itu disampaikan BBA melalui pesan yang muncul otomatis di layar komputer korban. Dia juga menyantumkan alamat surelnya untuk negosiasi lebih lanjut. Jika korban menyetujui syaratnya, maka perusahaan tersebut akan mengirim sejumlah bitcoin ke akun BBA.

Sepintas aksi tersebut tampak sederhana. Namun sebetulnya dibutuhkan keahlian tinggi di bidang teknologi dan pengamatan detail tentang target peretasannya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan daftar situs perusahaan luar negeri yang diperoleh BBA melalui internet. Dia juga mempelajari karakter perusahaan terlebih dulu sebelum melakukan peretasan. Berkat strateginya, BBA bisa meraup sekitar Rp31,5 miliar. Banyak juga ya!

ADVERTISEMENTS

Selain melakukan peretasan, ternyata hacker ini juga melakukan tindak pidana carding. Dia pun terancam hukuman 10 tahun penjara

Usianya Baru 21 Tahun, Hacker dari Sleman ini Raup Rp31,5 Miliar dengan Retas Perusahaan Amerika!

BBA bersama jajaran kepolisian via www.kompas.com

Peretasan bukanlah satu-satunya kejahatan teknologi yang dikuasai oleh BBA. Ternyata dia juga melakukan carding yaitu menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi pembelanjaan. Tak hanya itu, BBA juga menjual data kartu kredit orang lain di Darknetv. Dikutip dari Kompas , seluruh kejahatan itu membuat BBA dijerat sejumlah pasal yaitu Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sayang ya keahlian BBA di bidang teknologi justru disalahgunakan olehnya. Akibatnya dia terpaksa menghabiskan masa muda di balik jeruji penjara. Sebenarnya anak muda ini sangat potensial untuk keamanan siber, hanya perlu diarahkan dan dirangkul oleh pihak terkait. Niscaya keahliannya bisa membantu menjaga keamanan nasional.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Tinggal di hutan dan suka makan bambu

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE