Rentetan kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini banyak terungkap di hadapan publik. Mulai dari kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, kasus perkosaan yang menimpa Novia Widyasari, hingga kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru pesantren terhadap belasan santrinya. Semua kasus itu sontak membuat warganet marah dan mengutuk para pelakunya.
Saat pemberitaan mengenai kasus serupa di lingkup pesantren belum surut, kini publik kembali mengungkap kasus pelecehan yang melibatkan tenaga pendidik. MAYH (51), guru agama di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dilaporkan telah melecehkan 15 siswinya sendiri. Perbuatan itu terungkap usai para orang tua korban melapor kepada polisi pada 27 November 2021.
ADVERTISEMENTS
Pelaku melakukan aksinya ketika jam istirahat dengan iming-iming nilai pelajaran agama bagus
Sebanyak 15 siswi salah satu SD di Cilacap menjadi korban pelecehan MAYH yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kasus terungkap dari laporan salah satu orang tua korban setelah menceritakan perbuatan cabul MAYH. Menurut Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, berawal laporan dari salah seorang korban tersebut kemudian terungkap ada 15 anak yang mengalami hal serupa.
“Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba dilansir dari laman Kompas.
Lebih lanjut Rifeld menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat. Pelaku meminta korban tinggal dan menutup pintu kelas. MAYH melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi nilai pelajaran agama yang bagus kepada para korban. Meski demikian, MAYH menampik temuan tersebut. Motif aksi pelecehan yang diakui oleh pelaku yang sudah berkeluarga ini adalah karena terdorong hasrat seksual. Dia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tidak dapat menahan nafsunya saat melihat anak-anak.
ADVERTISEMENTS
Dilakukan sejak September 2021, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelecehan yang dilakukan oleh MAYH ini dilakukan sejak September 2021 saat kebijakan pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan. Menurut keterangan, 15 korban rata-rata duduk di kelas 4 dan 5 SD dengan usia paling besar 9 tahun. Dalam rentang waktu 10 minggu, aksi pelecehan MAYH sudah dilakukan lebih dari 10 kali. Sementara itu satu korban bisa mendapat perlakuan hampir 5 kali.
Kini, belasan siswi yang menjadi korban kejahatannya tersebut telah didampingi oleh PPA Satreskrim Polres Cilacap untuk mendapatkan pendampingan hukum. Tak hanya itu, para korban pun akan diberikan pendampingan secara psikologis.
Atas perbuatannya, MAYH dijerat pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
Semoga ke depannya kasus-kasus semacam ini tak terulang lagi. Sekolah sebagai tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu harus jauh dari kata kekerasan dalam bentuk apapun.