RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Siap-Siap Aja Nih Nggak Bisa Live Youtube dan Instagram Kalau Gugatannya Menang

Gugatan RCTI

Baru-baru ini, nama stasiun TV RCTI tengah menjadi perbincangan panas di kalangan warganet, khususnya para pegiat media sosial Instagram dan Youtube. Hal tersebut dikarenakan gugatan dua stasiun di bawah MNC Group yaitu RCTI dan iNews TV terkait pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran. Dalam hal ini, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka tentunya akan menjadi kabar buruk bagi para pegiat media sosial karena nantinya siaran langsung berbasis internet di Instagram (IG Live) hingga Youtube disebut bakal terancam jika tak mengantongi izin.

Sikap RCTI dan juga iNews TV ini pun mengundang banyak polemik dan perdebatan di dunia maya karena dianggap merugikan banyak pihak. Hal ini berarti  masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin yang diperbolehkan. Padahal kita semua tahu bahwa fitur IG Live dan juga Youtube ini banyak digunakan oleh kreator di seluruh Indonesia untuk berkarya.

ADVERTISEMENTS

RCTI dan iNews TV mengambil langkah ini karena menganggap peraturan penyiaran berbasis internet dalam pelaksanaannya menyebabkan ketidakpastian hukum

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Siap-Siap Aja Nih Nggak Bisa Live Youtube dan Instagram Kalau Gugatannya Menang

Gugatan penyiaran berbasis internet via teknologi.id

Bukan tanpa alasan, kedua stasiun TV yang dinaungi oleh MNC Group ini mengambil keputusan tersebut lantaran alasan ketidakpastian hukum tentang penyiaran berbasis internet. Melansir dari laporan Tempo , gugatan ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak dua bulan yang lalu, dengan nomor perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020. Bahkan, gugatan yang diajukan oleh RCTI dan juga iNews TV dalam sidang perdana 22 Juni 2020 juga dimuat dalam laman resmi Mahkaman Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, kedua pihak pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ini tentu menarik perhatian banyak orang, pasalnya jika gugatan ini berhasil, mereka yang melakukan siaran langsung melalui media sosial yang dimaksud dapat dianggap menyalahi hukum dan aturan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENTS

MNC Group membantah bahwa tindakan yang mereka lakukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak publik dalam berkreasi melalui media sosial

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Siap-Siap Aja Nih Nggak Bisa Live Youtube dan Instagram Kalau Gugatannya Menang

Pemberitaan iNews TV via www.inews.id

Di sisi lain, Christophorus Taufik selaku Corporate Legal Director MNC Group dalam keterangannya yang dimuat di iNews sebagai salah satu bagian dari MNC Group menjelaskan bahwa tindakan ini sama sekali bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak publik dalam berkreasi melalui media sosial. Bahkan, penjelasan yang ditulis di laman iNews tersebut diluncurkan dengan judul, “Bukan Kebiri Kreativitas Medsos, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa”.

Lebih lanjut, Chris juga menuturkan bahwa permohonan uji materi RCTI dan iNews TV tersebut justru dilatarbelakangi keinginan mereka untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat Youtuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia serta mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan, dan berkembang dalam tataran kekinian.

Di sisi lain, melansir Antaranews , Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan jika gugatan ini dikabulkan berisiko menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Tidak ada juga kan negara yang mengatur layanan audio visual OTT (over the top) seperti FB live atau IG live atau mengklasifikasinnya sebagai penyiaran.

ADVERTISEMENTS

Banyak warganet yang menyayangkan langkah yang diambil oleh RCTI dan juga iNews TV

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Siap-Siap Aja Nih Nggak Bisa Live Youtube dan Instagram Kalau Gugatannya Menang

Respon warganet via twitter.com

Menanggapi berita yang sedang viral ini, akhirnya warganet pun juga menumpahkan kekesalannya kepada pihak penggugat. Mereka menyoroti alasan RCTI dalam mengambil langkah tersebut dan meminta untuk balik berbenah dalam memperbaiki konten yang ada. Selama ini, publik menilai bahwa banyak acara yang ditayangkan oleh stasiun TV kurang bermanfaat dan bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar alasan mereka dalam melayangkan gugatan tersebut.

Bahkan, beberapa warganet juga mengomentari dan meminta RCTI untuk mengembalikan tayangan-tayangan zaman dulu seperti acara anak-anak dan juga kartun. Seperti yang kita tahu, pada masa tahun 90-an hingga medio 2000-an, RCTI memang terkenal menyiarkan banyak acara kartun yang menjadi idola anak-anak. Nggak seperti sekarang ini yang hanya didominasi acara gosip artis dan acara hiburan yang kontennya kadang kurang mendidik.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Kadang menulis, kadang bercocok tanam

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE