MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Golput Saat Pemilu. Ternyata Ini Lho Alasan di Baliknya

Golput haram

Sampai saat ini sudah banyak hal dilakukan untuk mengurangi golput saat pemilu. Mulai berbagai sosialisasi dari pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU sampai para timses dari masing-masing paslon. Nah untuk mengurangi angka golput ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melakukan suatu tindakan. Yup! MUI mengeluarkan sebuah fatwa bahwa golput haram!

Lho kok bisa? Memangnya ada ayat atau aturannya ya dalam agama Islam? Sebelum tambah penasaran, nih Hipwee berikan penjelasan soal fatwa golput haram yang dikeluarkan MUI ini. Biar nggak pada salah mengartikan apalagi tambah makin ogah menentukan pilihan pada 17 April nanti.

ADVERTISEMENTS

MUI menegaskan kalau tidak memilih saat pemilu atau golput itu haram hukumnya. Alasannya sih karena dengan golput bisa bikin keadaan suatu negara chaos

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Golput Saat Pemilu. Ternyata Ini Lho Alasan di Baliknya

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi via www.tribunnews.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi menyatakan bahwa tidak ikut memilih atau termasuk golongan putih (golput) itu haram. Ia juga menambahkan kalau masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu. Ia menyebutkan bahwa golput itu termasuk haram karena apabila tidak menggunakan hak pilih kemudian terjadi chaos itu merupakan kesalahan kita sebagai pihak yang golput.

“Haram. Golput itu haram. Kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda,” ucap Muhyiddin Junaidi yang dikutip dari CNN Indonesia.

Hal ini juga dikuatkan dengan pernyataan dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Ia menegaskan kembali bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut bertitik berat pada kewajiban memilih ketika ada calon pemimpin yang memenuhi syarat sesuai dengan ajaran Islam, maka seorang individu diwajibkan memilih. Namun jika tidak memilih, dari sanalah hukumnya haram.

Biar lebih lagi, ini lho isi fatwa haram yang menyangkut golput saat pemilu. Ada 5 poin dan rekomendasinya!

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Golput Saat Pemilu. Ternyata Ini Lho Alasan di Baliknya

Isi fatwa golput itu haram via riaurealita.com

Fatwa MUI tentang golput tersebut tertuang dalam buku berjudul “Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975” pada halaman 867 dengan bab keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Ketiga Tahun 2009. Di dalam fatwa tersebut terdapat lima poin terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.

Poin pertama menjelaskan tentang pemilu dalam pandangan Islam.

Poin kedua tentang memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Poin ketiga menjelaskan tentang imamah dan imarah dalam Islam.

Poin keempat menjelaskan tentang memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Sementara poin kelima adalah memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak memilih sama sekali adalah haram.

Dalam fatwa tersebut juga terdapat dua rekomendasi MUI yaitu dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar. Selain itu MUI juga menambahkan kalau pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Terkait hal ini, Mahfud MD selaku Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) pun memberikan tanggapannya
MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Golput Saat Pemilu. Ternyata Ini Lho Alasan di Baliknya

Tanggapan Mahfud MD via news.detik.com

Mahfud MD yang dulu sempat digadang-gadang akan mendampingi Jokowi pada Pilpres tahun ini akhirnya turut memberikan tanggapannnya. Seperti yang dilansir Detik, Guru Besar UII ini mengatakan bahwa pada dasarnya memilih itu hak. Namun jika tidak memilih atau golput dan berdampak pada rusaknya suatu negara, maka itulah yang hukumnya haram.

“Ya tergantung pada ininya ya (kondisinya). Kalau dalam hukum Islam itu yang namanya hak itu, itu tidak haram dan tidak wajib. (Tetapi) kalau Anda memilih karena ingin ngaco, itu haram, kalau Anda memilih (karena) ingin memperbaiki itu sunah. Tapi kalau Anda tidak milih (golput), negara menjadi rusak, maka menjadi haram,” ujar Mahfud MD yang dikutip dari Detik.

Menurutmu gimana nih terkait fatwa haram yang dikeluarkan MUI terkait golput ini? Sudah sesuai atau malah membuat masyarakat semakin takut untuk memilih? Kalau menurut Hipwee sih, hal ini (mungkin) termasuk langkah yang tepat untuk mengurangi angka golput pada momen pemilu nanti.

Tahu sendiri kan gimana sifat orang Indonesia? Kalau nggak dilarang secara tegas, pasti suka cari-cari celah untuk “ntar aja lah” ~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Not that millennial in digital era.

CLOSE