Baru-baru ini media sosial tengah ramai perihal video seseorang yang melakukan pembongkaran chip dari KTP elektroniknya. Banyak yang mengira bahwa keberadaan chip tersebut dapat dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang.
Awalnya video itu pertama kali beredar di aplikasi TikTok dengan akun @sultanerickprabu. Terlihat KTP yang sudah kedaluwarsa itu dicongkel dengan pisau sampai chip di dalamnya terbuka dan diangkat. Tak hanya itu, ada juga video seseorang yang memperlihatkan adanya chip pada e-KTP menggunakan senter. Kemudian video itu ramai dibagikan oleh warganet dan dipertanyakan data di dalamnya.
ADVERTISEMENTS
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan tanggapan, ditegaskan chip KTP bukan untuk melacak lokasi seseorang dan hanya berfungsi menyimpan data saja
Atas video yang ramai diperbincangkan warganet, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dalam KTP elektronik memang ada chip yang terletak di lapisan keempat. Namun, ia menegaskan fungsinya hanya menyimpan data saja bukan dipergunakan untuk melacak lokasi seseorang.
“Chip gunanya hanya untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto,” ujarnya yang dikutip dari laman Kompas.com, Sabtu (13/2).
Menurut Zudan, adanya chip pada KTP untuk mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Selain itu, data kependudukan tersebut hanya bisa dibuka dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Lembaga Direktorat Dukcapil.
“Di dalam KTP elektronik tidak ada chip yang berisi modul lain, seperti untuk menyadap suara, untuk mengikuti seseorang. Tidak ada. Saya pastikan hanya berisi satu chip saja yang berisi data kependudukan. Karena itu KTP kita aman. Silakan dibawa kemana pun, itu adalah identitas kita sebagai warga negara,” kata Zudan.
ADVERTISEMENTS
Pembongkaran KTP tersebut sungguh disayangkan. Pasalnya, walaupun KTP sudah kedaluwarsa atau tidak dipakai bukan berarti dapat dirusak. Sebaiknya dikembalikan ke Dukcapil
Zudan pun menyayangkan aksi pembongkaran KTP elektronik yang ada di video. Menurutnya tindakan tersebut nggak bijak karena KTP merupakan dokumen identitas warga negara yang penting kedudukannya.
“Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus buat lagi ke Dukcapil. Blankonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya,” ujar Zudan dinukil dari Detik.com, Sabtu (13/2).
Selain itu, Zudan meminta masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak digunakan, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.
“Bila KTP elektronikya sudah tidak dipakai, kembalikan ke Dukcapil untuk ditukar dengan data yang sudah diperbarui.” kata Zudan kepada CNN Indonesia, Sabtu (13/2).
Melansir dari situs milik BPPT, chip yang tertanam pada KTP berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Dengan adanya chip tersebut menjadikan KTP elektronik sulit digandakan atau dipalsukan.