Rasanya Jadi Tara Basro, Niat Baik Ngajak Cewek Cintai Diri Sendiri, Malah Dikecam UU ITE. Negeriku~

Foto Tara Basro UU ITE

Nama Tara Basro tiba-tiba meledak di media sosial dan sempat jadi trending topic di Twitter. Ini terjadi setelah aktris 29 tahun tersebut mengunggah foto telanjang dirinya di Instagram dan Twitter demi mengampanyekan body positivity. Lewat caption di fotonya itu, ia membawa pesan kepada seluruh perempuan di Indonesia agar mencintai diri dan tubuh mereka tak peduli bagaimana pun bentuknya. Selain itu, Tara juga ingin menunjukkan bahwa ia dan banyak artis lainnya juga manusia biasa, yang punya perut bergelambir dan stretch marks di mana-mana.

Sayang seribu sayang, pesan positif dan membangun dari Tara itu disikapi berbeda oleh Kominfo. Iya, Kominfo, siapa lagi? Menurut Kominfo, foto Tara Basro telanjang berpotensi kena UU ITE karena mengandung konten pornografi. Kominfo nggak peduli walau keseluruhan komentar warganet di unggahannya itu positif semua. Sejauh mata memandang nggak ada tuh yang komen “Astagfirullah, ukhti, auratnya!”, atau komentar semacamnya. Cuma Kominfo, yang menganggap foto kampanye self-love itu porno.

Teguran Kominfo kepada Mbak Tara ini kayak makin memperjelas betapa UU ITE memang masih dipenuhi pasal karet, salah satunya ya pasal yang mengatur soal konten pornografi itu

Rasanya Jadi Tara Basro, Niat Baik Ngajak Cewek Cintai Diri Sendiri, Malah Dikecam UU ITE. Negeriku~

UU ITE mengandung pasal karet via m.tribunnews.com

Disebutkan Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu , unggahan telanjang Tara Basro –yang sekarang udah dihapus– itu memenuhi kategori melanggar asusila, sesuai bunyi Pasal 27 ayat 1 dalam UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Iya, menurut Kominfo, foto Mbak Tara itu termasuk pornografi. Padahal pesan yang dibawa dari konten itu sangat positif. Tara ingin mengajak semua perempuan untuk mencintai diri sendiri, bagaimana pun bentuk tubuh yang dimiliki. Harapannya agar budaya body shaming juga bisa dihapuskan. Walau Ferdinandus juga menghargai kampanye self-love ala Tara Basro ini, tapi menurutnya konten yang dipakai tetap melanggar UU ITE.

Konten pornografi memang perlu diberantas. Tapi sayangnya, dalam UU ITE nggak ada pembahasan lebih lanjut soal muatan atau konten yang bagaimana yang termasuk pornografi

Rasanya Jadi Tara Basro, Niat Baik Ngajak Cewek Cintai Diri Sendiri, Malah Dikecam UU ITE. Negeriku~

Konten yang gimana yang termasuk pornografi? via kominfo.go.id

Ya gimana ya, setiap orang pasti punya preferensi masing-masing soal apa aja yang termasuk dalam konten pornografi. Bisa aja foto cewek yang cuma pakai beha dan celdam itu menurut A udah porno, tapi menurut B ((belum)) porno. Atau foto cowok yang cuma pakai sempak doang menurut A porno dan menurut B nggak porno.

Melihat fakta itu, harusnya Kominfo bisa memberikan poin-poin yang lebih spesifik mengenai kriteria muatan yang melanggar asusila itu yang seperti apa. Apakah yang telanjang bulat dan kelihatan organ intimnya? Atau yang telanjang bulat tapi organ intim dan payudaranya ditutup juga termasuk? Biar kesannya malah nggak jadi pasal karet gitu lo. Kalau jelas kan enak, kita-kita yang pengin bikin kampanye positif ini jadi tahu batasan-batasannya~

Soal diksi “muatan” ini juga mestinya diperjelas. Gimana kalau fotonya dianggap melanggar tapi caption-nya positif, kayak kasus Tara Basro ini? Padahal foto dan caption kan sama-sama tergolong “muatan” elektronik

Rasanya Jadi Tara Basro, Niat Baik Ngajak Cewek Cintai Diri Sendiri, Malah Dikecam UU ITE. Negeriku~

Di IG, foto dan caption itu merupakan satu kesatuan via wartakota.tribunnews.com

“Muatan” atau kalau kita lebih akrab menyebut “konten” ini juga perlu diperjelas lagi. Dalam UU ITE, Kominfo menyebutnya sebagai muatan. Nah, muatan ini kalau dibedah bisa banyak banget bentuknya, ada foto, video, poster, infografis, bahkan caption pun juga termasuk muatan. Sekarang kalau cuma nyebutin “muatan yang melanggar asusila”, gimana kalau ada yang fotonya doang (termasuk) porno sedangkan caption-nya tidak? Apakah tetap bisa dianggap porno?

Kayak kasus Tara Basro ini, padahal kalau melihat pesan keseluruhannya positif dan indah banget kan. Warganet pun juga melihatnya sebagai sesuatu yang membangun dan meng-encourage. Banyak banget perempuan yang jadi percaya diri setelah melihat unggahannya. Ya kecuali yang lihat nggak bisa baca sih, jadi cuma nangkep fotonya doang tanpa bisa menelaah pesan di dalamnya.

Di satu sisi, UU ITE ini memang bisa jadi koridor bagi kita yang memang hidup di tengah maraknya teknologi digital. Biar ada “pegangan”nya dan nggak seenak jidat lah. Tapi di sisi lain, banyak pasal dalam UU ini yang kesannya masih umum banget, belum spesifik, sehingga rawan dipakai oknum tertentu untuk main tuntut orang lain. Masih ingat sama kasus Baiq Nuril? Seorang guru, korban pelecehan seksual oleh atasannya ini malah dituntut balik sama pelaku atas tuduhan pencemaran nama baik gara-gara menyebarkan bukti elektronik saat pelaku melecehkan korban. Sedih nggak sih, udah dilecehkan pelaku, eh masih juga dilecehkan negara. Hiks.. hiks..

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE