4 Fakta Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram hingga Google

Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang mengancam akan memblokir beberapa aplikasi besar. Aplikasi WhatsApp, Instagram, hingga Google ramai disebut-sebut masuk daftar aplikasi yang akan diblokir tersebut. Namun, banyak yang menyebut Kominfo nggak mungkin menghapus aplikasi-aplikasi yang bisa dibilang cukup krusial bagi masyarakat ini.

Ternyata, kabar ini bukan hanya rumor belaka, lo. Faktanya, pemerintah melalui Kominfo memang sedang sedang berupaya untuk terus mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Simak fakta lengkapnya berikut, yuk!

ADVERTISEMENTS

1. Kominfo akan blokir perusahaan yang tak terdaftar PSE Lingkup Privat

Kominfo ancam blokir whatsapp

Aplikasi-aplikasi | Foto oleh Pixabay dari Pexels

Di Indonesia PSE terbagi menjadi dua yakni PSE Lingkup Publik yang merupakan instansi negara atau institusi yang menyediakan layanan sistem elektronik, dan PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan sistem elektronik.

Melansir dari laman Kominfo, aturan pendaftaran PSE ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kominfo telah menegaskan bahwa seluruh PSE wajib mematuhi aturan ini dengan cara mendaftarkan perusahaan  melalui Online Single Submission (OSS) paling lambat 20 Juli 2022. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang disahkan pada 14 Juni 2022. Sehingga, bagi PSE yang tak mendaftarkan perusahaannya, maka akan ditindak tegas oleh pemerintah dengan sanksi pemblokiran.

ADVERTISEMENTS

2. Aturan PSE Lingkup Privat berlaku untuk semua aplikasi yang ada di Indonesia

Aturan PSE Lingkup Privat ini nggak main-main, lo. Melansir dari CNN Indonesia, Menteri Kominfo Johnny G Late mengatakan bahwa aturan PSE Lingkup Privat ini tak pandang bulu dari mana perusahaan teknologi itu berasal. Pasalnya, pemerintah mewajibkan aturan ini baik bagi perusahaan lokal maupun global.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran,” kata Johnny, dinukil Hipwee dari CNN Indonesia.

Berdasarkan keterangan tersebut, tampaknya pemerintah akan bertindak tegas pada perusahaan yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Kendati termasuk aplikasi paling banyak digunakan pun, kalau belum terdaftar tetap akan terancam diblokir pemerintah.

ADVERTISEMENTS

3. WhatsApp, Instagram hingga Google belum terdaftar

Kominfo ancam blokir whatsapp

WhatsApp belum terdaftar | Foto oleh Anton dari Pexels

Berdasarkan data dari laman PSE Kominfo, saat ini ada 5683 aplikasi baik lokal dan 86 aplikasi global atau asing yang sudah terdaftar PSE Lingkup Privat. Berdasarkan pantauan Hipwee pada Senin (18/7) pagi, beberapa PSE asing yang sudah terdaftar di antaranya adalah Helo, TikTok, Resso, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, Telegram, hingga Mobile Legends. Sementara PSE lokal atau domestik seperti Gojek, Tokopedia, GoPay, Ovo, hingga My Telkomsel.

Sementara itu, beberapa nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga Google belum tertera di daftar PSE. Kendati demikian, melansir dari Tempo, pihak Google sedang dalam upaya melakukan pendaftaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS

4. PSE Lingkup Privat harus dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen

Aturan PSE ini selain merupakan sebuah amanat dari Peraturan Pemerintah, ternyata memiliki tujuan pelindungan bagi penggunanya. Perusahaan yang bisa lolos dalam pendaftaran PSE ini tentu sudah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan pemerintah. Seperti yang dijelasakan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, PSE Lingkup Privat semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat.

“PSE ini untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. Sehingga jika ada masalah, pengguna mendapat perlindungan,” kata Semuel, dinukil dari Liputan 6.

Berkaca dari banyaknya kasus pinjaman online atau pinjol yang nggak terdaftar dan banyak merugikan masyarakat, maka pemerintah terus mengupayakan aturan PSE di Indonesia. Sehingga, PSE yang nggak terdaftar maka akan digolongkan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir sesuai ketentuan.

Nah, itu dia SoHip, fakta-fakta tentang Kominfo yang akan memblokir beberapa aplikasi-aplikasi besar di Indonesia. Semoga aturan ini bisa dipatuhi dengan baik, dan mengurangi praktik kejahatan melalui aplikasi yang merugikan masyarakat, ya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE