Pergulatan kasus Baiq Nuril –korban pelecehan seksual yang terancam dipidana karena menyebarkan bukti pelecehan yang dialaminya sendiri– sampai saat ini masih terus bergulir. Sebagai korban yang harusnya mendapat perlindungan hukum, ia malah dilaporkan balik oleh pelaku yang notabene adalah kepala sekolah di tempat Nuril bekerja. Sejumlah pengacara sampai bekerjasama agar Bu Nuril nggak benar-benar berakhir di penjara.
Kenyataan pahit serupa ternyata juga sedang dialami oleh ayah dari seorang bocah 11 tahun yang diperkosa oleh pria 51 tahun di Bogor. Ayah si bocah dilaporkan oleh pemerkosa anaknya sendiri karena telah memukul pelaku setelah tahu anaknya dicabuli. Kisah miris ini dibagikan pengacara kondang Hotman Paris lewat video di Instagram pribadinya setelah orangtua korban meminta perlindungan hukum langsung ke Hotman. Dunia sekarang memang seringkali bikin bingung. Korban yang melapor, korban pula yang mesti menghadapi ketidakadilan. Bagaimana kisah selengkapnya? Mari simak bersama Hipwee News & Feature.
ADVERTISEMENTS
Pengacara nyentrik Hotman Paris, mengunggah video saat dirinya sedang bersama korban perkosaan beserta orangtuanya. Mereka sengaja bertemu Hotman untuk melapor kasus yang menimpanya
View this post on Instagram
Sebuah video di akun Hotman Paris mendadak jadi sorotan publik jagat maya. Hotman mengunggah video saat dirinya bertemu bocah perempuan usia 11 tahun yang jadi korban pemerkosaan pria 51 tahun. Bocah yang memakai penutup kepala itu tampak dipeluk Hotman. Ia datang bersama orangtuanya untuk melapor kasus yang menimpa anaknya. Saat ini, keluarga yang berasal dari Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Putri.
Sayangnya saat ini keluarga korban justru harus menerima kenyataan pahit setelah si pelaku balik melaporkan ayah korban karena telah memukul dirinya. Kata Hotman, ada indikasi tukar guling hukum dalam kasus ini
Dalam video tersebut, Hotman menyebut adanya indikasi tukar guling hukum di Polsek Gunung Putri. Hal itu terjadi karena ternyata pelaku balik melaporkan ayah korban setelah memukul dirinya. Menurut keterangan, si ayah korban ini memang spontan memukul tersangka setelah tahu anaknya diperkosa. Ya harusnya tindakan tersebut wajar dilakukan sebagai upaya membela diri. Hotman Paris pun mengatakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan membela diri seperti itu diperbolehkan.
Sedangkan tukar guling sendiri dilakukan dengan menukar 1 kasus dengan kasus lain. Kalau dalam peristiwa di atas, kasus pemerkosaan ditukar dengan kasus pemukulan. Kalau laporan pemerkosaan dicabut, maka laporan pemukulan juga akan dicabut. Simbiosis mutualisme. Dalam videonya, Hotman mengimbau pihak kepolisian agar mengawal kasus pemerkosaan ini sampai selesai, jangan sampai terjadi tukar guling hukum.
Antara lucu sekaligus miris, pihak korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum malah seringkali dituntut balik. Berasa jadi korban dua kali berturut-turut!
Kasus yang menimpa bocah 11 tahun dan keluarganya ini memang terkesan konyol tapi juga sekaligus bikin sedih dan miris. Iya, konyol, karena kok seperti nggak masuk akal gitu, korban yang harusnya mendapat perlindungan hukum, malah dituntut balik sama pelaku. Padahal tujuan korban melapor ke polisi itu untuk mendapat perlindungan dan agar si pelaku juga mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Tapi, ini kok malah berasanya jadi korban dua kali! ‘Kan kejam…
Kira-kira kenapa ya kok perjuangan korban pelecehan maupun pemerkosaan semakin ke sini seolah semakin dipersulit? Apa karena mindset masyarakat Indonesia soal kasus semacam ini masih dangkal?
Kasus-kasus yang belakangan ini terjadi seperti kasus Agni, Baiq Nuril, dan sekarang bocah di Bogor ini, seolah semakin membuktikan kalau perjuangan korban pelecehan maupun pemerkosaan di Indonesia ini sungguh nggak mudah. Sudah jadi korban dan melapor ke pihak berwajib pun nggak serta merta menjamin mereka mendapat keadilan. Kira-kira kenapa ya kok hal ini bisa terjadi? Masa iya pemikiran masyarakat Indonesia secara umum tentang kasus pelecehan seksual ini masih dangkal? Jadi merasanya ya kasus macam itu bukan kasus besar yang perlu perhatian khusus macam terorisme atau pembunuhan berantai.
Duh, padahal kalau melihat dari sisi korban, rasa trauma pasti akan terus membekas selama sisa hidupnya. Menjadi korban saja sudah berat, apalagi sampai harus menerima ketidakadilan juga. Kalau pihak berwajib dan berwenang saja nggak bisa melindungi, mereka harus minta perlindungan ke siapa??