Dumolid, Zat yang Menjerat Tora Sudiro & Mieke Amalia Ternyata Bukan Narkotika. Yuk Ketahui Bedanya

Pasangan selebritis Tora Sudiro dan Mieke Amalia pada Kamis, (3/8) diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediaman mereka. Keduanya diduga menyimpan dan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, pihaknya menyita 30 butir obat yang diduga dumolid. Hal ini juga berdasarkan pengakuan dari Tora.

Dilansir dari laman kompas.com , setelah keduanya menjalani tes urine, Tora Sudiro dan Mieke Amalia positif mengonsumsi Benzodiazepin atau yang dikenal sebagai Benzo. Dumolid adalah salah satu jenis Benzo yang sering digunakan oleh medis untuk membuat pasien tertidur. Tapi Benzo bukanlah narkotika. Di Indonesia, obat ini sebenarnya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Tapi jika tanpa resep dokter, maka mengonsumsi dan memiliki zat ini tergolong penyalahgunaan yang bisa terkena sanksi hukum. Buat yang penasaran, simak ulasan deh Hipwee News & Feature!

ADVERTISEMENTS

Bukan narkotika, tapi psikotropika. Dumolid adalah obat yang tergolong sebagai psikotropika golongan terendah

Dumolid, Zat yang Menjerat Tora Sudiro & Mieke Amalia Ternyata Bukan Narkotika. Yuk Ketahui Bedanya

Biasanya diresepkan sebagai obat antidepresan via obatantidiepresian.files.wordpress.com

Secara medis, dumolid termasuk zat yang mengandung benzo. Dalam kaitannya dengan jenis zat-zat yang dilarang dan termasuk Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), dumolid masuk dalam golongan psikotropika. Bukan termasuk narkotika. Dalam penggolongan psikotropika, dumolid ini termasuk psikotropika golongan IV yang punya efek ketergantungan paling ringan dibanding psikotropika golongan lainnya.

Jadi, dumolid ini mungkin tidak bisa disamakan dengan heroin, sabu-sabu, dan narkotika jenis tersebut. Psikotropika cenderung tidak memberikan efek kecanduan yang berlebihan tetapi membuat pemakainya menjadi ketergantungan karena zat ini menyerang syaraf.

ADVERTISEMENTS

Buat yang masih bingung, ini nih perbedaan narikotika dan psikotropika

Dumolid, Zat yang Menjerat Tora Sudiro & Mieke Amalia Ternyata Bukan Narkotika. Yuk Ketahui Bedanya

Perbedaan narkotika dan psikotropika via www.hipwee.com

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Kebanyakan, narkotika ini terbuat dari berbagai jenis tanaman dan cara kerjanya mirip dengan obat bius. Membuat pengonsumsinya tidak merasakan sakit walaupun disakiti. Mengonsumsi narkotika juga menimbulkan efek kecanduan dan hilangnya rasa sakit.

Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Psikotropika kemudian dibagi menjadi 4 golongan, psikotropika golongan I dan II saat ini dimasukan ke dalam golongan narkotika karena memiliki bahaya yang hampir sama. Psikotropika menyebabkan efek ketergantungan namun cara kerja psikotropika ini sedikit berbeda yaitu menimbulkan efek halusinasi dan penenang, bukan menghilangkan rasa sakit seperti narkotika. Biar lebih jelas, buat kamu yang penasaran bisa baca undang-undang lengkapnya di sini ya!

ADVERTISEMENTS

Meski peraturan dan undang-undangnya jelas, masih banyak orang yang tidak tahu kalau obat ini tidak boleh dipakai sembarangan. Bahkan banyak yang jual online. Hati-hati ya guys!

Dumolid, Zat yang Menjerat Tora Sudiro & Mieke Amalia Ternyata Bukan Narkotika. Yuk Ketahui Bedanya

Nggak boleh asal beli via www.covecenterforrecovery.com

Dasar penggunaan dumolid yang dimiliki Tora Sudiro dan Mieke Amalia seharusnya berdasarkan resep dokter. Jika tidak, maka pasangan ini bisa dijerat atas kepemilikan psikotropika. Menurut laporan terbaru , saat ini Tora Sudiro telah resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan psikotropika, sedangkan Mieke Amalia dinyatakan sebagai pengguna, hanya diperiksa dan boleh kembali ke rumahnya. Tora Sudiro kini terancam UU NO.5 th 1997 Pasal 62, yaitu ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

Meski hukum dan peraturan tentang penyalahgunaan psikotropika ini sudah jelas, tapi sepertinya pengetahuan ini belum banyak diketahui khalayak luas. Belum lagi dalam praktiknya, obat-obat ini sebenarnya sering diperjualbelikan secara ilegal karena juga populer di kalangan pengguna narkotika untuk membantu mereka tertidur. Semoga orang-orang tambah mawas deh dengan tipe obat seperti ini. Penting buat kepentingan medis sih, tapi penggunaan dan persebarannya harus benar-benar diawasi dengan ketat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE