Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar dua Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan memiliki KTP Indonesia. Hal ini awalnya terkuak saat pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan razia setelah marak laporan ulah turis asing di Bali.
Di Indonesia sendiri, warga negara asing memang diperbolehkan membuat KTP untuk keperluan tertentu, terlebih ketika mereka diharuskan tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama karena urusan pekerjaan, pendidikan ataupun hal lainnya. Namun, tentu saja tak bisa sembarangan dan persyaratannya pun harus jelas.
Yang membedakan, warna KTP milik Warga Negara Indonesia (WNI) asli adalah biru, sedangkan KTP untuk WNA berwarna oranye. Sayangnya, dalam kasus ini, semua berkas yang dilampirkan untuk pembuatan KTP adalah dokumen palsu. Lalu, bagaimana kronologi selengkapnya dan apa yang sebenarnya terjadi?
ADVERTISEMENTS
Nggak cuma KTP, dua WNA itu juga punya Akte Kelahiran, KK, ATM BCA, dan sedang dalam proses pembuatan NPWP
Saat Kanwil Kemenkumham Bali melakukan razia, pada awal Maret 2023 lalu pihaknya menangkap WN Ukraina berinisial RK (37) di sebuah vila di Badung, Bali. Awalnya RK ditangkap karena sudah melebihi batas waktu (overstay) di Bali. Namun setelah diperiksa, ia mengantongi KTP Indonesia palsu. Sebelumnya pada pertengahan Februari 2023, WN Suriah berinisial MZ (31) ditangkap dengan kasus sama di sebuah penginapan di Denpasar.
Dua orang yang saat ini sedang dalam proses penyidikan tersebut berjenis kelamin laki-laki. RK (37), memakai nama Agung Nizar Santoso di KTP Indonesianya. Sedangkan MZ (31) memakai nama Alexander Nur Rudi.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan memiliki KTP Indonesia melalui jalur ilegal. Tak hanya sampai di situ, yang lebih mencengangkan lagi, mereka juga memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), ATM BCA dan sedang dalam proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Itu hasil operasi kita menemukan WNA punya KTP, KK, dan kemudian ATM BCA. Kemudian (mereka) lagi ngurus NPWP. Tujuannya apa, kami belum jelas.” Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Barron Ichsan, seperti dilansir kumparan (10/3).
ADVERTISEMENTS
Tahu harus melengkapi banyak berkas, kedua pelaku sengaja membuat beberapa dokumen palsu
Setelah dilakukan tracking, WNA tersebut melakukan layanan pembuatan biodata melalui sistem online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104 (surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), surat keterangan kepala dusun, surat persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik irish mata. Namun ternyata, semua berkas-berkas tersebut adalah dokumen palsu yang sengaja dibuat agar bisa mendapatkan KTP.
“Semua dilengkapi syarat-syaratnya, tapi dia seharusnya kalau warga asing melampirkan, paspor, Kitas, ataupun Kitap. Tapi dia tidak, pengakuannya tidak memiliki dokumen apa, tidak memiliki ijazah. Jadi masuknya lewat WNI,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Juli Artabrata, dilansir dari CNN Indonesia (8/3).
Diketahui warga negara Suriah melakukan rekam data KTP di Kecamatan Denpasar Selatan pada 15 September 2022, kemudian KTP dicetak pada 19 September 2022. Untuk warga negara Ukraina melakukan perekaman KTP dua bulan setelahnya yaitu pada 15 November 2022, dan dicetak pada 22 November 2022.
Atas terkuaknya kasus ini, Kadis Denpasar mendapat teguran untuk dapat memverifikasi lebih ketat dan cermat terhadap data-data yang masuk dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa.
“Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
ADVERTISEMENTS
Kedua WNA itu masih ditahan di imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut
Meski sudah jelas melakukan sebuah pelanggaran, kedua WNA tersebut belum akan dideportasi dalam waktu dekat. Sekarang mereka sedang ada di ruang detensi imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif di balik kasus ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bali, Putu Anom Agustina kepada CNN Indonesia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pemblokiran dua KTP milik warga negara Suriah dan Ukraina itu. Anom juga menegaskan bahwa dirinya bakal memberikan sanksi kepada pegawai Dukcapil kabupaten dan kota yang terlibat dalam kasus pembuatan KTP untuk WNA ini.
“Kami berharap bisa tuntas, supaya jelas yang berbuat ini. Apakah orang luar atau ada di jajaran internal kami,” pungkasnya.