Akhir tahun lalu kita semua diributkan sama aturan baru pemerintah yang mengharuskan registrasi SIM card pakai KTP dan KK. Sebagian setuju dan nurut-nurut aja, tapi sebagian lagi nggak. Alasan mereka yang kontra ya karena proses registrasi ini melibatkan nomor identitas yang jelas-jelas pribadi. Emang mau buat apa? Untuk menjawab itu sih, pemerintah melalui Kominfo beralasan kalau ini semua dilakukan demi memerangi kejahatan cyber kayak penyalahgunaan nomor, kriminalitas, sampai terorisme.
Simpang siur pemberitaan soal registrasi SIM card ini terus menghiasi media bahkan sampai detik ini. Kabar terbaru yang beredar, pemerintah katanya udah mengubah ketentuan, yang awalnya 1 NIK cuma bisa buat registrasi maksimal 3 nomor, sekarang jadi nggak terbatas. Jadi mau mendaftarkan puluhan nomor pun nggak masalah. Waduh, kok jadi berubah-ubah gini ya? Nih, Hipwee News & Feature udah merangkum drama soal registrasi SIM card ini dari awal sampai mencapai titik akhir. Simak, deh…
ADVERTISEMENTS
Part 1: Aturan registrasi SIM card pertama kali muncul akhir tahun lalu sekitar bulan Oktober 2017
Pemerintah pertama kali mengumumkan peraturan registrasi SIM card sekitar akhir tahun lalu lewat keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Landasan keputusan itu adalah Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Saat itu informasi masih simpang siur, banyak orang panik karena menyangka batas akhir registrasi adalah 31 Oktober 2017. Mereka takut nomornya bakal keblokir.
ADVERTISEMENTS
Part 2: Padahal aturan sebenarnya registrasi SIM card bisa dilakukan sampai 28 Februari 2018. Publik pun bernafas lega
Kabar ini membuat publik yang semula panik jadi bisa rada tenang sedikit karena tahu batas akhirnya masih lama. Banyak dari mereka yang baru ‘bergerak’ setelah mendekati hari H. Nggak sedikit juga yang mengeluh registrasinya gagal terus, sampai terpaksa harus ke gerai operator seluler untuk mendaftarkan nomornya. Sebenarnya keriuhan itu terjadi karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Jadi informasi yang diperoleh ya setengah-setengah. Awalnya nggak banyak yang tahu kalau selain SMS, registrasi juga bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENTS
Part 3: Masyarakat juga dibingungkan dengan cara registrasi nomor lama dan baru yang memang sedikit berbeda. Belum lagi beda operator, beda juga caranya
Bagi kita yang masih muda dan melek gadget mungkin perbedaan cara registrasi ini nggak terlalu memusingkan. Tapi lain halnya kalau yang punya gadget orang tua. Nggak sedikit lho para orang tua ini yang kebingungan dan pada akhirnya minta anaknya buat mendaftarkan. Soalnya emang tiap operator punya cara masing-masing sih. Pun dengan jenis perdananya, cara registrasi kartu lama beda dengan kartu baru. Pokoknya pusing deh~
ADVERTISEMENTS
Part 4: Di tengah proses registrasi, beberapa operator ada yang meminta nama ibu kandung sebagai salah satu data yang wajib dicantumkan
Kabar ini membuat nggak sedikit orang keberatan. Diminta KTP dan KK aja mereka was-was apalagi ditambah nama ibu kandung. Soalnya dalam Peraturan Menkominfo No 14 Tahun 2017 itu jelas disebutkan kalau nama ibu kandung bisa digunakan sebagai alternatif selain NIK. Tapi akhirnya Kominfo melalui siaran persnya, seperti dilansir CNN, menegaskan kalau registrasi SIM card tidak membutuhkan data nama ibu kandung. Nggak sedikit masyarakat menganggap Kominfo nggak konsisten.
ADVERTISEMENTS
Part 5: Belum lagi mereka yang pakai kartu pascabayar, bingung deh tuh, tetap harus diregistrasikan atau nggak. Kalau iya, caranya gimana…
Terkait hal ini, banyak pelanggan pascabayar yang akhirnya menanyakan ke akun Twitter operator masing-masing, apakah nomornya perlu diregistrasi atau nggak. Tapi seperti dilansir CNN, salah satu penyedia jasa telekomunikasi, Tekomsel, justru rancu dalam menjawab pertanyaan pelanggan. Ada admin yang bilang perlu registrasi, ada juga admin yang bilang nggak perlu. Menjawab simpang siur ini, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, menegaskan kalau ketentuan registrasi pelanggan pascabayar nggak diatur dalam peraturan yang berlaku.
Ditemui terpisah oleh CNN, Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata, mengatakan kalau pelanggan pascabayar tetap perlu melakukan registrasi dengan mencantumkan nomor KTP dan KK. Bedanya, registrasi ini harus dilakukan di gerai operator yang bersangkutan, bukan lewat SMS. Tapi untuk pelanggan lama nggak perlu didaftarkan ulang. Nah, lho, jadi yang benar yang mana ya?
ADVERTISEMENTS
Part 6: Ada juga kabar mengejutkan bagi mereka yang hobi beli kartu khusus buat paketan internet. Karena katanya 1 NIK cuma bisa buat daftar 3 nomor!
Kita yang hobi gonta-ganti kartu tiap bulan khusus buat internetan juga sempat dilanda kebingungan. Pasalnya, ada aturan juga kalau 1 NIK cuma boleh mendaftar maksimal 3 nomor perdana. Mau nggak mau, yang tadinya pakai-buang nomor jadi terpaksa harus beli pulsa reguler dan dipaketkan sesuai kebutuhan. Padahal ‘kan jauh lebih murah kalau beli perdana baru khusus buat internetan ya…
Part 7: Pelanggan juga dibombardir dengan kabar buruk yang menimpa mereka kalau nggak meregistrasi kartu sampai lewat batas akhir, yakni 28 Februari 2018
Mulai dari nggak bisa SMS-an, teleponan, sampai diblokir total, jadi kabar yang ditakutkan mereka yang lupa registrasi kartu sampai batas akhir 28 Februari kemarin. Di detik-detik akhir pun ternyata masih banyak yang baru mendaftarkan kartunya. Mereka takut kalau nomornya jadi nggak bisa digunakan karena diblokir.
Part 8: Tapi ternyata pemblokiran itu dilakukan secara bertahap, nomor pengguna nggak langsung dinon-aktifkan
Terhitung 30 hari sejak tanggal 28 Februari 2018, kalau pelanggan nggak kunjung meregistrasi kartu, maka mereka nggak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. Jika masih belum juga didaftarkan, maka panggilan dan SMS masuk juga akan diblokir. Jadi proses pemblokiran memang dilakukan secara bertahap.
Part 9: Batas akhir registrasi adalah 30 April kemarin. Pada hari itu kalau pelanggan masih belum juga registrasi, baru kartunya akan diblokir total
Operator seluler kompak memblokir kartu yang belum juga didaftarkan sampai 30 April kemarin. Pelanggan nggak akan bisa mengisi pulsa, melakukan panggilan, SMS, atau internetan. Tapi meski diblokir, selama belum mencapai masa tenggang, SIM card itu masih bisa dipakai buat daftar ke 4444. Hal ini dinyatakan langsung oleh Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza. Cuma kalau udah lewat masa tenggang ya tetap bakal hangus.
Part 10: Nah, yang terbaru, pemerintah kembali mengubah aturan, katanya 1 NIK bisa buat daftar banyak nomor. Alasannya buat menjaga keberlangsungan usaha mikro. Hmm…
Kemarin waktu pemerintah mengeluarkan aturan 1 NIK cuma boleh buat daftar 3 nomor, para pegiat usaha konter pulsa memang banyak yang memprotes. Alasannya, penjualan kartu perdana di tempat mereka jadi menurun drastis. Tapi agaknya pelaku usaha mikro ini bisa tersenyum kembali, karena pemerintah kembali mengubah aturannya, 1 NIK kini bisa dipakai buat registrasi banyak nomor, nggak lagi terbatas, seperti dikutip CNN. Alasannya karena mereka ingin mendukung keberlangsungan usaha mikro sebagai penyokong bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Haduh, lumayan panjang juga ya drama proses registrasi SIM card ini. Ya maklum sih, mungkin karena pelaksanannya juga baru, jadi masih ditemui hambatan di sana-sini. Semoga aja ini jadi aturan terakhir tanpa revisi ya biar kita sebagai pengguna telepon nggak pusing lagi~