Cinta memang terkenal bisa bikin orang ‘buta’. Meski ungkapan tersebut seringkali sarat makna romantis, tapi ketika berujung kebrutalan seperti kasus yang baru saja menimpa seorang dokter di Jakarta Timur ini, mungkin cinta yang kelewat batas itu benar-benar berbahaya. Sampa-sampai membuat orang nekat bertindak kriminal. Sebagaimana dilansir Kompas, dokter Lety Sultri tewas mengenaskan setelah diberondong 6 peluru oleh suaminya sendiri, Helmi, pada hari Kamis (9/11) lalu.
Semua itu tega dilakukan sang suami yang juga berprofesi sebagai dokter, karena tidak mau diceraikan oleh korban. Bahkan sebelum tragedi ini memuncak, kabarnya Helmi seringkali melakukan kekerasan terhadap istrinya. Dibalik kisah pilu dokter Lety, kita justru makin skeptis soal kepemilikan senjata dan kasus KDRT yang belakangan ini sering sekali terjadi. Kasus penembakan suami terhadap istri bukan pertama kali ini terjadi, pun dengan penyalahgunaan senjata api. Yuk kita bahas bareng fakta-fakta yang sudah kita ketahui soal peristiwa ini. Simak uraian Hipwee News & Feature berikut deh!
ADVERTISEMENTS
Berawal dari kasus KDRT dan gugat cerai, dokter Lety ditembaki sampai 6 kali di kantornya sendiri
Hubungan suami istri yang kurang harmonis antara dokter Lety dan dokter Helmi merupakan pemicu terjadinya peristiwa nahas tersebut. Menurut laporan Kompas di atas, ternyata bukan pertama kalinya dokter Lety mendapat kekerasan dari sang suami. Dokter Helmi pernah ia laporkan ke polisi karena telah melakukan kekerasan terhadapnya. Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan sudah mencabut laporannya. Namun dokter Helmi kembali berulah dengan melakukan kekerasan pada istrinya dan mengancam akan membunuh jika ia diceraikan.
Ternyata ancaman tersebut ia tepati ketika dokter Lety menggugat cerai suaminya. Pada pukul 14.00 (9/11) kemarin, dokter Helmi mendatangi klinik tempat dokter Lety bekerja. Terjadi cekcok diantara keduanya, tak lama kemudian terdengar suara tembakan beruntun sebanyak 6 kali. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
ADVERTISEMENTS
Saat ini dokter Helmi telah menyerahkan diri ke polisi dan menyerahkan dua senjata api yang ia gunakan untuk membunuh
Usai membunuh istrinya, tak ada yang tahu kemana perginya dokter Helmi. Ternyata ia justru mendatangi Polda Metro Jaya dan menyerahkan diri. Ia mengaku telah menghabisi nyawa istrinya, polisi pun menemukan dua senjata api yang dibawa serta dokter Helmi. Senjata api tersebut merupakan senjata rakitan yang tentu kepemilikannya ilegal. Sedangkan dokter Lety usai ditembaki sempat kritis dan dilarikan di rumah sakit, namun nyawanya tak bisa tertolong.
ADVERTISEMENTS
Kasus serupa juga belum lama ini pernah terjadi. Masih ingat bagaimana pegawai BNN juga tewas ditembak suaminya sendiri, apakah kasus KDRT di Indonesia memang seserius ini?
Masih segar di ingatan kita soal kasus yang dialami Indria Kameswari, seorang pegawai BNN yang juga tewas ditembak oleh suaminya sendiri. Yang menyedihkan, buah hati mereka juga menyaksikan bagaimana sang ayah tega membunuh ibunya sendiri. Pembunuhan tersebut dipicu permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Dua hari berselang, suami Indria pun dibekuk polisi.
Angka KDRT di Indonesia memang tinggi. Bukan main-main, dilansir melalui BBC, Komnas Perempuan Indonesia melaporkan setidaknya ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016 yang dihiimpun dari Pengadilan Agama.  Sebebsar 94% diantara jumlah tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga. Sebagian besar kasus laporan KDRT berujung perceraian, hak ini secara tidak langusng juga membuat angka perceraian di Indonesia makin meningkat. Kurangnya pengetahuan soal bahtera pernikahan, pernikahan dini, dan permasalahan ekonomi adalah motif yang paling banyak memicu terjadinya KDRT.
ADVERTISEMENTS
Nggak hanya soal KDRT, soal penyalahgunaan senjata api juga bikin masyarakat makin nggak aman
Lain dengan Amerika dimana warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api, di Indonesia kepemilikan senjata api diawasi sangat ketat dan tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang. Secara garis besar, kepemilikan senjata api di Indonesia hanya sah dimiliki oleh 4 golongan yaitu pejabat swasta atau bank, jajaran TNI/Polri, Anggota Perbakin, dan masyarakat yang lulus tes kepemilikan senjata api di Polda dan disetujui oleh Mabes Polri. Bukan hanya itu, ada aturan-aturan ketat dan ketentuannya pun diatur oleh banyak peraturan negara seperti Undang-undang, Kepres, Permenhan, hingga Peraturan Kapolri dan SK Kapolri.
Artinya jika senjata api yang dimiliki oleh para pelaku penembakan, baik dokter Helmi, suami Indria, hingga para kriminal yang masih berkeliaran merupakan senjata api rakitan. Sudah barang tentu kepemilikannya ilegal. Namun hal ini makin menghawatirkan karena banyak sekali yang kini memiliki senjata api ilegal dan dimanfaatkan untuk mengancam nyawa orang lain. Masyarakat makin merasa tidak aman karena bisa setiap saat nyawanya terancam.
Kasus pilu yang menewaskan seorang dokter di Jakarta Timur ini memang mampu mengiris hari banyak orang. Namun dibalik itu semua, kita perlu mencegah agar peristiwa serupa bisa terjadi. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga beredarnya senjata api. Kalau sudah begini peranan pemerintah dan organisasi non pemerintah harus bekerja bersama-sama dan memecahkan solusi.