Sekarang vapor tampaknya jadi pilihan utama bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok. Mereka paling tidak ingin meminimalisir dampak negatif rokok yang sudah disetujui oleh semua penelitian medis. Tanpa proses pembakaran nikotin, vapor memang relatif jauh lebih aman daripada rokok tradisional. Maka dari itu tidak heran jika popularitas vapor makin melejit beberapa tahun belakangan ini.
Meski semakin banyak kalangan setuju akan poin keamanan rokok elektrik ini dari segi kesehatan, namun pembahasan vapor tetap penuh kontroversi. Dari meledaknya baterei vapor hingga melukai penggunanya, sampai kasus penyalahgunaan vapor sebagai modus penyebaran narkoba. Karenanya masyarakat tetap dihimbau untuk waspada dan bijaksana dalam memakai vapor. Supaya tidak mudah disalahgunakan, memang harus ada aturan yang jelas tentang vapor. Sebagaimana dilansir JawaPos, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung jadi salah satu institusi pertama yang mengutarakan rencananya untuk membuat peraturan khusus mengenai vapor.
ADVERTISEMENTS
Vapor sendiri mungkin saja lebih aman dari rokok, tapi elemennya seperti baterai dan E-liquid perlu diperhatikan. Nyatanya cairan vapor itu yang rentan disalahgunakan
Meski dampak negatif terhadap kesehatan khususnya risiko terkena kanker paru-paru berkurang, penggunaan vapor ternyata masih memiliki risiko bahaya. Seperti halnya peralatan eletronik lainnya, pemakaian rokok eletrik tidak bisa sembarangan. Terutama masalah baterei. Kasus-kasus meledaknya vapor sebagian besar disebabkan karena pengguna mengabaikan baterei yang sudah panas. Masalah penggunaan baterai bisa diselesaikan dengan meningkatka kewaspadaan.
Tapi lain lagi masalah e-liquid atau cairan pengisi vapor yang sekarang bahkan telah banyak resep ‘do it yourself’ (DIY). Kasus penyelundupan narkoba lewat campuran e-liquid ini merupakan tanda bahwa peraturan khusus perihal vapor, khususnya e-liquid memang diperlukan. Alih-alih berdampak positif, pengguna vapor pastinya tidak mau justru ketagihan narkoba akibat modus seperti ini ‘kan?
ADVERTISEMENTS
Tak adanya regulasi resmi di negara kita soal vapor jadi masalahnya. Karena itu vapor sangat mungkin disalahgunakan
BPOM Bandung mengungkapkan bahwa penggunaan cairan untuk vapor sebenarnya rawan dicampur zat kimia berbahaya atau bahkan narkoba jenis baru. Nah yang menjadi masalah dalam pengawasannya adalah fakta bahwa pemerintah kita belum punya regulasi khusus yang mengatur peredaran vapor dan e-liquid.
Rokok elektrik atau vapor tidak termasuk dalam kategori rokok tembakau yang peredarannya diawasi pemerintah. Maka dari itu pihak BPOM belum bisa melakukan pengawasan atau pembatasan. Namun fakta bahwa mulai banyaknya penyalahgunaan vapor di masyarakat tak bisa didiamkan begitu saja. Karena itu Indonesia perlu memberi regulasi tertentu yang bisa mengawasi peredaran vapor seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara di dunia.
ADVERTISEMENTS
Kalau terus disalahgunakan, bisa jadi pemerintah akan meniru kebijakan di Uni Eropa. Ada aturan ketat untuk vapor di sana
Mungkin Indonesia butuh aturan ketat seperti yang dilakukan oleh beberapa negara Uni Eropa. Di sana, peredaran vapor sudah diawasi dengan ketat. Mulai dari batas usia pembelinya, kadar nikotin, berapa banyak volume liquid yang boleh dibeli per individu hingga aturan soal kadar bahan-bahan yang digunakan untuk membuat e-liquid. Anjuran untuk nggak nge-vape di tempat umum pun bisa kamu temukan di beberapa negara Uni Eropa.
ADVERTISEMENTS
Atau yang lebih parah, bisa-bisa pemerintah kita akan meniru Singapura yang melarang penggunaan vapor!
Tapi bukan tidak mungkin juga regulasi vapor di Indonesia bakal mengikuti negara tetangga kita, Singapura. Segala hal tentang vapor di Singapura dilarang sepenuhnya. Mulai dari penjualan, pembelian hingga penggunaan vapor dilarang di negara tetangga kita tersebut. Jika kamu ketahuan menggunakan vapor di Singapura, kamu akan didenda. Kebijakan ini dijaga ketat bahkan sejak di Bandara. Banyak kasus para traveler yang vape miliknya disita oleh petugas bandara sebelum mereka diizinkan memasuki Singapura.
Singapura beralasan bahwa vape berbahaya bagi kesehatan, karena itu mereka melarangnya. Yah, meskipun kemungkinannya kecil sih pemerintah akan memakai regulasi semacam ini, tapi dengan alasan tersebut bukan berarti nggak mungkin loh ya…
Memang sih ini masih menjadi wacana. Bentuk regulasi seperti apa yang akan diterapkan pemerintah memang masih belum ada kepastian. Maklum, kan masih baru diajukan. Tapi yang jelas, melihat besarnya potensi vapor untuk disalahgunakan, sepertinya memang perlu diberi kejelasan status dan regulasi sih agar tak membahayakan warga. Menurut kamu gimana?