Hijab, chador atau cadar, burqa, dan niqab merupakan atribut yang dipakai para muslimah untuk menutupi aurat. Meski kebebasan beragama itu merupakan hak universal, ternyata di beberapa negara pemakaian benda-benda ini dianggap tidak bisa diterima sehingga perlu dilarang. Terutama dengan makin berkembangnya sentimen anti-muslim di Amerika Serikat maupun negara-negara Eropa, kebijakan ini terbukti makin populer.
Tidak semua bentuk penutup kepala muslim dilarang, kebijakan ini fokus pada penutup kepala penuh yang menutupi wajah. Sebagian besar negara yang memberlakukan larangan ini menjelaskan bahwa mereka yang menutupi wajahnya secara total bisa mengundang kecurigaan yang tidak perlu. Maka dari itu demi menjaga ketertiban masyarakat, pelarangan itu diberlakukan. Mau tahu negara mana saja yang sudah melarang muslimah mengenakan penutup aurat penuh di publik?
1. Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang pemakaian burqa dan cadar di ruang publik. Perempuan yang nekat mengenakannya akan menghadapi konsekuensi hukum
Prinsip sekuler atau pemisahan antara pemerintahan dan agama memang dianut oleh Perancis. Dilatarbelakangi prinsip ini, pemerintah Perancis mulai melarang pemakaian identitas-identitas agama dari hijab sampai kalung salib di sekolah-sekolah negeri sejak tahun 2004. Pada tahun 2011, Perancis jadi negara pertama yang memberlakukan larangan untuk pemakaian burqa atau hijab yang menutupi muka secara nasional. Bagi yang melanggar akan dikenai denda sebesar Euro 150. Sedangkan bagi mereka yang terbukti ‘memaksa’ seorang perempuan memakai burqa akan dikenai denda yang lebih besar dan hukuman penjara. Berita terakhir, beberapa daerah pesisir Perancis bahkan melarang burkini atau pakaian renang muslimah di pantai-pantai karena dianggap mengancam nilai sekuler masyarakatnya.
2. Pada tahun yang sama, Belgia mengikuti jejak Perancis dan jadi negara Eropa kedua yang memberlakukan larangan tersebut secara nasional
Pada tahun 2011, pemerintah Belgia melarang pemakaian burqa, niqab, dan cadar di tempat-tempat umum. Sama dengan larangan Perancis, semua yang didapati melanggar peraturan tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum. Bahkan jika di Perancis penggunaannya hanya akan mendapat denda, di Belgia ada ancaman 7 hari penjara bagi pelanggar.
3. Pelarangan pemakaian penutup wajah total secara nasional dikumandangkan Jerman pada akhir tahun 2016 yang lalu, karena dianggap mengganggu proses integrasi masyarakat
Masalah imigrasi memang jadi isu serius di Jerman akhir-akhir ini. Banyaknya jumlah imigran yang masuk seringkali jadi bahan kritikan terhadap pemimpin berkuasa, Kanselir Angela Merkel. Di tengah tekanan itulah, Merkel mengumumkan bahwa Jerman akan melarang segala bentuk tutup wajah penuh seperti burqa, niqab, dan cadar karena dinilai mengganggu proses asimiliasi atau integrasi kaum imigran dengan masyarakat Jerman lainnya. Merkel beranggapan jika seseorang ingin benar-benar berkomunikasi dengan orang lain, wajah tidak seharusnya ditutupi.
4. Di Belanda, pelarangan burqa bahkan sudah menjadi perdebatan selama satu dekade. Awalnya, aturan ini kandas karena beragam hambatan, tapi beberapa tahun kemudian kembali ditetapkan
Akhirnya, pada 2015, kabinet Belanda menyetujui rencana pelarangan jilbab yang menutup seluruh wajah di gedung-gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit dan transportasi umum. Larangan ini intinya ditetapkan untuk situasi tertentu, yakni dalam kondisi dimana seseorang harus memperlihatkan wajahnya untuk keperluan identifikasi dengan alasan keamanan, seperti bandara, ruang sidang, transportasi umum, dan pada pintu masuk ke gedung-gedung publik. Awalnya aturan ini diberlakukan pada 2007 silam, namun kandas pada pelaksanaan dan konstitusional.
5. Yang terbaru, tahun lalu parlemen Swiss dukung larangan penggunaan burqa di tempat umum. Menariknya, pelarangan ini dilakukan bahkan dengan pemungutan suara
Parlemen Swiss mendukung larangan burqa di tempat umum dengan hanya selisih satu suara saja. Menurut mereka, pakaian yang hanya memperlihatkan bagian mata ini berkaitan dengan radikal islam. Para pegiat yang mendukung larangan ini ini akan mengupayakan penetapan undang-undangnya melalui referendum. Tersedia waktu hingga September 2017 mendatang untuk mengumpulkan 100 ribu tanda tangan guna mendesak referendum, yang baru akan terlaksana sekitar setahun kemudian jika memang memenuhi persyaratan.
6. Berdalih demi keamanan penduduknya, pemerintah Nigeria larang penggunaan burqa di negaranya
Di negara ini, yang mengusulkannya ialah presidennya sendiri, Muhammadu Buhari. Dia menegaskan bahwa pelarangan ini untuk menghindari resiko bom bunuh diri. Dia menilai, bahwa pemakaian cadar atau burqa hanyalah taktik pria atau wanita untuk memasang bom di tubuhnya tanpa terlihat mencolok. Usulan dari presiden sempat memicu kemarahan warga Islam. Ke depannya, pemerintah Nigeria akan tetap mengedepankan hak warga dalam menjalankan agamanya sembari terus menjaga keamanan Nasional.
7. Pemerintah Norwegia juga berencana mengeluarkan pelarangan pemakaian burqa, peraturan ini akan berlaku di kampus dan sekolah
Menteri Pendidikan Norwegia, Torbjorn Roe Isaksen menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan yang berlaku secara nasional mengenai pelarangan menutup seluruh wajah, baik di sekolah maupun di universitas. Sejatinya, penggunaan cadar di Norwegia merupakan pemandangan langka. Namun, isu ini menjadi semakin mengemuka terutama jelang pemilihan legislatif. Larangan ini tidak berlaku untuk penggunaan jilbab yang menunjukkan wajah, sebab pemerintah sadar kalau setiap warga harus diizinkan untuk menjaga keyakinannya.
8. Terakhir, Parlemen Bulgaria pun telah mengeluarkan undang-undang yang secara efektif melarang perempuan muslim mengenakan burqa
Undang-undang ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah Bulgaria untuk meningkatkan keamanan di negaranya. Dan siapapun yang mengenakan burqa atau sejenisnya di kantor-kantor pemerintah, lembaga pendidikan dan budaya, serta tempat-tempat rekreasi akan dikenakan denda senilai 1500 leva atau sekitar Rp 11 juta, dan akan dilucuti hak sosialnya. Bulgaria mengaku jika mengikuti contoh undang-undang yang telah ditetapkan lebih dulu oleh Perancis dan Belanda.
Lalu, apa dengan ini kamu sudah bersyukur tinggal dan menetap di Indonesia yang hingga kini tak mempermasalahkan pakaian seseorang? Tak sedikit dari para penganut islam di negara-negara di atas yang kemudian merasa ditindas dan mengajukan protes setelahnya. Karena ulah teroris, rusak citra sebuah agama dan pakaian yang merupakan identitasnya.