Besaran Denda Bagi Kamu yang Telat Lapor Pajak Tahunan

Ada sanksi wajib buat kamu yang gak memenuhi kewajiban perpajakanmu.

Kalian pasti pernah dengar slogan “Orang Bijak Taat Pajak”, “Bangga Bayar Pajak”, dan sejenisnya, kan? Kata mereka, warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak. Untuk kamu yang sudah punya NPWP, kamu sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, loh! Hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu kewajiban yang harus kamu lakukan adalah melapor SPT Tahunan.

Melansir Kompas, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Sedangkan, untuk badan usaha, paling lambat 30 April 2022. Karena sudah diberitahu tanggalnya, kamu jangan sampai lupa dan telat bayar pajak, ya. Mumpung masih awal bulan, nih. Kamu pasti nggak mau, kan, kalau harus dikenakan sanksi?

ADVERTISEMENTS

Gimana kalau lupa lapor?

Menghitung duit

Seseorang menghitung uang yang dimilikinya | Foto oleh Karolina Grabowska dari Pexels via www.pexels.com

Kalau kamu nggak melaporkan SPT Tahunan, sanksi yang diberikan kepadamu bisa berupa sanksi denda dan sanksi pidana. Segala sanksi sudah diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), salah satunya dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP. Adapun besaran dendanya adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  • Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

ADVERTISEMENTS

Pihak yang dikecualikan dari denda

Buka dompet

Seseorang membuka dompet dan memperlihatkan uangnya | Foto oleh Ahsanjaya dari Pexels via www.pexels.com

Sesuai peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2007 yang tertera di laman resmi pajak.go.id, ada pihak-pihak yang dikecualikan dari sanksi denda walaupun nggak melaporkan SPT Tahunan. Pengecualian ini diberlakukan terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana;
  • Wajib Pajak lain yang ditentukan

Wajib pajak lain di sini artinya karena keadaan tertentu, pihak tersebut nggak bisa melaporkan SPT Tahunan. Keadaan yang dimaksud antara lain:

  • Terkena kerusuhan massal;
  • Terkena musibah kebakaran;
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan te-ror-isme;
  • Mengalami perang antar suku;
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

ADVERTISEMENTS

Lapor SPT Tahunan Secara Daring

Seorang wanita di depan laptop

Seorang wanita bekerja di depan laptop | Foto oleh Artem Podrez dari Pexels

Kamu nggak perlu repot-repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi kalau mau melapor SPT Tahunanmu. Sekarang, semuanya bisa dilakukan secara online, loh! Kamu tinggal buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dan log in dengan memasukkan NPWP dan kata sandimu. Sebelum klik log in, jangan lupa masukkan kode keamanan/CAPTCHA dulu, ya!

Setelah kamu berhasil masuk, kamu pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing” dan“Buat SPT”. Nanti akan ada pertanyaan dan panduan lain yang diberikan. Kamu bisa langsung mengikuti panduan tersebut untuk mengisi e-Filing kamu. Jangan lupa! Form SPT 1770 SS adalah untuk kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta. Sedangkan, kalau penghasilanmu di atas 60 juta, gunakan form SPT 1770 S.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE