Akhir tahun 2019 silam, beredar foto sebuah mobil yang diparkir seenaknya di luar rumah. Bahkan dibuatkan kanopi alias semacam atap agar mobilnya terlindung. Yang jadi masalah, mobil itu mengambil jatah jalan umum di sekitarnya. Jadi bisa menyulitkan orang-orang atau kendaraan yang hendak lewat. Setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut adalah milik Clara Gopa, salah satu personel “Duo Semangka”. Dia heran karena mobilnya dipermasalahkan sampai jadi viral. Rupanya bagi Clara, parkir seenaknya di jalan umum adalah hal yang biasa.
Nggak hanya Clara, banyak orang yang masih berpikiran seperti itu. Dengan santainya mereka memarkir mobil di jalan umum sehingga mengganggu ruang publik. Kenapa nggak diparkir di garasi aja, sih? Ternyata sebagian dari mereka memang nggak punya garasi. Hal ini pun ditanggapi secara serius oleh pemerintah. Bahkan pemerintah berencana menarik denda bagi pemilik mobil tanpa garasi di Depok, Jawa Barat. Yuk simak selengkapnya~
ADVERTISEMENTS
Pemilik mobil di Depok yang nggak punya garasi bisa didenda maksimal Rp2 juta. Peraturan ini bakal berlaku mulai 8 Januari 2022
Dilansir dari CNN, DPRD Kota Depok berencana menindak tegas pemilik mobil yang parkir sembarangan, misalnya di bahu jalan atau di lapangan voli. Tindakan ini didasari keluhan para warga yang merasa terganggu. Mereka nggak bisa mempergunakan fasilitas umum dengan semestinya gara-gara pemilik mobil yang nggak bertanggung jawab. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah bakal memberi sanksi yang cukup berat pada pemilik mobil di Depok yang nggak punya garasi.
Aturan tentang garasi tercantum pada revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam peraturan ini, dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi. Yang dimaksud garasi bisa berupa tempat milik sendiri, sewa, atau milik bersama.
Orang yang nggak memenuhi syarat itu bisa didenda. Besar dendanya bukanlah Rp20 juta seperti kabar yang beredar sebelumnya, melainkan maksimal Rp2 juta. Rencananya, peraturan ini bakal berlaku mulai 8 Januari 2022 karena membutuhkan persiapan selama dua tahun.
ADVERTISEMENTS
Dengan adanya aturan ini, diharapkan mobil milik pribadi nggak menganggu ruang publik. Sebab ruang publik mestinya bisa digunakan bersama
Kota yang baik seharusnya mempunyai banyak ruang publik bagi warga. Sayangnya, kini ruang publik semakin tergusur oleh kepentingan orang-orang tertentu. Misalnya bahu jalan atau trotoar. Harusnya tempat itu bisa digunakan untuk berjalan kaki dengan nyaman, tetapi malah dipakai untuk berjualan. Kondisi ini semakin parah karena sejumlah kendaraan parkir sembarangan di luar rumah sehingga membuat jalanan semakin sempit.
Itulah yang membuat pemerintah Depok membuat peraturan tentang kepemilikan garasi. Diharapkan, orang-orang jadi berpikir lebih matang sebelum membeli mobil. Sebaiknya urungkan niat kalau belum mempunyai garasi sendiri. Cara ini bisa sekalian menekan jumlah kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk naik kendaraan umum.
ADVERTISEMENTS
Nggak hanya Indonesia, negara lain seperti Jepang mengharuskan pemilik mobil untuk punya garasi. Bahkan harus nunjukin surat kepemilikan lahan parkir!
Dilansir dari Detik, aturan kepemilikan mobil di Jepang sangatlah ketat. Walaupun punya uang untuk membeli mobil, belum tentu diizinkan oleh pemerintah. Sebab mereka harus mempunyai SIM dan lahan parkir terlebih dulu. Bahkan, kepemilikan garasi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari otoritas setempat. Rumit juga ya! Namun aturan inilah yang membuat ruang publik di Jepang nggak terganggu kendaraan yang parkir sembarangan.
Sebetulnya peraturan serupa sudah berlaku di Jakarta sejak tahun 2014, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Kini peraturan itu diharapkan untuk berlaku juga di Depok. Semoga berjalan lancar dan tertib, ya! Sebaiknya kita juga nggak perlu maksa beli mobil kalau belum punya garasi~