Kisah-kisah tentang guru honorer seringkali lekat dengan kesedihan dan kemiskinan. Guru honorer di Indonesia memang masih jauh sekali dari tatanan hidup layak, berkat gajinya yang masih di bawah standar. Jangankan honorer, yang guru tetap aja juga masih banyak yang belum sejahtera kok. Apalagi yang ngajar di sekolah-sekolah pelosok. Pengorbanan yang dikeluarkan sangat berbanding terbalik dengan penghargaan yang diterima. Sedih lah pokoknya.
Namun belakangan ini, sepertinya ada angin segar bagi para guru honorer di Indonesia. Mungkin ini bisa jadi akhir dari realita pahit yang telah bertahun-tahun mereka terima. Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan kalau ia bakal menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) demi meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer. Sejumlah tahapan birokrasi juga dipangkasnya, biar dana itu bisa tersalur lebih cepat dan tepat. Akhirnya ya, suara-suara guru honorer didengar juga…
ADVERTISEMENTS
Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira ini dua hari lalu, bareng Menkeu Susi Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian
Mendikbud Nadiem Makarim kelihatannya nggak bakal berhenti bikin perubahan-perubahan baru demi memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Senin, 10 Februari kemarin di kantor Kementerian Keuangan, ia mengumumkan kalau dana BOS akan ditambah dan maksimal 50 persennya bisa diberikan ke guru honorer. Tentu aja kabar ini sedikit melegakan mereka yang mungkin selama ini suaranya kurang didengar, yang cuma bisa diam menerima gaji puluhan ribu aja per bulan. Sebelumnya alokasi dibatasi maksimal cuma 15% di sekolah negeri dan 30% di sekolah swasta.
Selain jumlahnya ditambah, Nadiem juga bakal memangkas tahapan birokrasi penyaluran dana BOS yang awalnya ada 4 tahap menjadi 3 tahap aja. Kementerian Keuangan nantinya akan memberikan langsung dana BOS ke rekening sekolah. Sebelumnya Kemenkeu harus mengirim dulu ke rekening kas umum daerah provinsi. Kalau dikasih langsung ke sekolah kan jadi minim dikorupsi.
ADVERTISEMENTS
Lomba berhadiah aja ada syaratnya, apalagi uang yang termasuk “fasilitas” negara ini. Para guru honorer yang mau kecipratan dana BOS harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
Honor buat guru honorer ini tentu nggak diberikan cuma-cuma. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kalau mereka mau kebagian dana BOS. Ini sederet persyaratannya:
- Sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum punya sertifikasi pendidik
- Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019
ADVERTISEMENTS
Ada juga syarat lain yang sebenarnya lebih ke kewajibannya sih, yaitu soal transparansi. Ibaratnya “Nih, gue kasih duit buat belanja, tapi ntar laporan ya beli apa aja”
Selain ngasih kebebasan lebih buat masing-masing sekolah mengatur dana BOS sesuai kebutuhannya, Nadiem juga nyinggung soal transparansi dan akuntabilitas. Ortu kita aja setelah ngasih kita duit kadang suka nanya-nanya duitnya buat beli apa aja, apalagi itu duit negara. Nah, Nadiem mengaku kalau bakal ada pengetatan laporan penggunaan dana BOS. Berkaca juga sama tahun lalu di mana cuma ada 53% sekolah yang melapor, lainnya nggak tahu deh ke mana~
Transparansi ini salah satunya sekolah wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah (mungkin semacam mading gitu ya?) atau tempat lain yang penting bisa dengan mudah diakses masyarakat. Selain itu, aturan penyaluran tahap 3 cuma bisa dilakukan kalau sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua. Kalau belum, ya, jangan harap bosque~
Rasanya ikut seneng ya mendengar kabar ini. Semoga pelaksanaannya lancar aja dan nggak disalahgunakan pihak-pihak nggak bertanggung jawab. Soalnya suka kasihan gitu tiap lihat pengorbanan guru honorer yang nggak mudah, tapi malah jarang banget dihargai sama negara. Kita doakan saja supaya nasib para guru honorer di Indonesia jadi jauh lebih baik!