Ada kabar kurang baik bagi para kelas pekerja. Pemerintah Indonesia mengambil langkah yang cukup mengejutkan terkait cuti bersama tahun 2021. Pemerintah telah bersepakat untuk memotong cuti bersama tahun 2021 menjadi 2 hari saja. Hal ini berkaitan dengan penyebaran virus di masa pandemi Covid-19.
Sontak pengumuman soal cuti bersama ini membuat heboh masyarakat. Banyak kalangan yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penetapan cuti bersama ini. Kendat begitu, pemerintah akan tetap melakukan pemotongan karena Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait cuti bersama telah dibuat.
ADVERTISEMENTS
Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Pada tahun ini cuti bersama dipotong 5 hari
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2021. Jika sebelumnya cuti bersama memiliki total 7 hari, tahun 2021 agak sedikit berbeda. Para pekerja hanya akan mendapatkan cuti 2 hari saja karena 5 hari cuti lain dipangkas dengan alasan pandemi Covid-19. Kesepatakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menter Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Setelah Rapat, Menko mengatakan keputusan tersebut pada Media “Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK seperti dilansir Kompas.
ADVERTISEMENTS
Mulai dari cuti bersama Idulfitri hingga Natal, berikut tanggalnya yang telah disepakati untuk dipangkas
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipotong sebanyak 5 hari. Di antaranya adalah tanggal 12 Maret: Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan 27 Desember terkait Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Sementara itu cuti yang tetap dilaksanakan yakni tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Alasan pemerintah mengambil langkah pemotongan cuti adalah untuk menekan penularan Covid-19. Menurut pihak Menko, kurva peningkatan Covid-19 selalu menanjak naik sehabis libur panjang. Mobilitas masyarakat naik sementara program vaksinasi sedang berjalan dan belum merata.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat, Pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Menko PMK.