Hati-Hati! Cover Lagu di YouTube Tanpa Izin Bisa Dipenjara. Ada Aturannya lo!

cover lagu terancam dipenjara

Musik adalah sesuatu yang universal. Selera musik nggak bisa dipaksakan pada seseorang. Musik itu seperti kepribadian. Otentik dan nggak ada orang yang bisa melarang kita mendengarkan musik jenis apapun. Sama halnya dengan selera orang mendengarkan para musisi cover yang marak di YouTube beberapa tahun terakhir.

Dengan perkembangan platform digital seperti sekarang, setiap orang bisa mengunggah ekspresinya terhadap satu musik. Salah satunya adalah mereka yang gemar meng-cover lagu-lagu milik musisi terkenal. Sayangnya beberapa musisi cover lagu ini kurang memberikan apresiasi terhadap pemilik lagu asli. Bahkan dalam beberapa kasus juga para musisisi cover ini nggak izin sama si pemilik lagu asli. Atas alasan tersebut hari ini Undang-Undang Hak Cipta mulai ditegakan dengan serius.

ADVERTISEMENTS

Seseorang yang meng-cover lagu di YouTube tanpa izin dari musisi pemilik lagu bisa dipenjara selama 3 tahun dan denda 500 juta rupiah

Hati-Hati! Cover Lagu di YouTube Tanpa Izin Bisa Dipenjara. Ada Aturannya lo!

Musisi cover | Photo by Arianne Cresta Corpuz from Pexels via www.pexels.com

Kalau sedang membuka YouTube dan mencari lagu yang kita sukai, nggak jarang kita melihat ada video orang yang meng-cover lagu tersebut. Bahkan lagu cover ditonton puluhan bahkan ratusan ribu orang. Sayangnya, dalam beberapa kasus musisi asli yang lagunya di-cover nggak mendapat apresiasi sama sekali.

Nah beberapa hari terakhir para musisi cover yang sering mengunggah video di kanal YouTube sedang kebingungan. Pasalnya di sosial media sedang ramai membicarakan Undang-Undang Hak Cipta. Dalam perbincangan tersebut diketahui kalau barang siapapun yang meng-cover lagu di YouTube tanpa izin bisa terancam tiga tahun penjara atau denda Rp. 500 juta. Bahkan jika lagu tersebut ketahuan diperbanyak atau dibajak hukumannya bisa lebih tinggi. Yakni 10 tahun penjara dengan denda 4 milliar rupiah. Wah ngeri-ngeri sedap ya~

ADVERTISEMENTS

Masalah cover lagu di YouTube ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Hati-Hati! Cover Lagu di YouTube Tanpa Izin Bisa Dipenjara. Ada Aturannya lo!

Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta via setkab.go.id

Sebenarnya peraturan soal cover lagu di YouTube ini diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113. Yang mau tahu pasal-pasalnya bisa mampir aja ke sini . Jadi jika seseorang yang dituntut karena meng-cover lagu di YouTube akan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu orang yang meng-cover lagu di YouTube bisa terjerat UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor. Hal tersebut terjadi jika si musisi cover tersebut terbukti nggak membayar pajak pada negara dari penghasilannya dan terancam tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS

Agar terhindar dari tindak pidana, kita harus meminta izin pada pemilik lagu asli, menuliskan credit saat mengunggah dan hasil cover nggak boleh dikomersilkan

Hati-Hati! Cover Lagu di YouTube Tanpa Izin Bisa Dipenjara. Ada Aturannya lo!

Izin adalah hal terpenting untuk meng-cover lagu via www.sdcexec.com

Sebenarnya, para musisi cover bisa terhindar dari tindak pidana hak cipta kala meng-cover lagu seorang musisi. Semua kuncinya ada pada perizinan. Logikanya saat kita meng-cover lagu itu seperti meminjam karya orang lain. Maka dari itu kita minimal harus meminta izin pada musisi pemilik lagu yang ingin kita cover. Bahkan jika si musisi dinaungi oleh label, kita juga harus meminta izin pada label tersebut.

Nggak hanya itu, meng-cover lagu sebenarnya nggak boleh dikomersilkan. Itu berarti hasil cover lagu nggak boleh dipasang iklan atau diproduksi secara massal. Jika kita mengunggahnya di media sosial atau layanan streaming, alangkah lebih baik jika kita menulis secara lengkap credit pada lagu dan musisi dalam deskripsi video.

Nah jadi sebenarnya kita boleh meng-cover lagu milik musisi terkenal, hanya saja hasil cover kita nggak boleh digunakan untuk kepentingan komersil. Selain itu kita juga harus mendapatkan izin resmi dari musisi atau label yang menaungi si pemilik lagu. Ingat, dalam setiap hal kan ada etikanya~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE