Buruh Protes JHT Baru Bisa Cair di Usia 56, Permenaker Direvisi

Setelah menuai banyak kontra, akhirnya aturan JHT bakal direvisi nih!

Baru-baru ini, tepatnya pada 2 Februari lalu, pemerintah merilis ketentuan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2002. Pada peraturan yang ditekan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, disebutkan bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun, cacat total, atau meninggal.

ADVERTISEMENTS

Penolakan Aturan JHT

Petisi JHT Buruh

Tangkapan layar laman petisi online tentang aturan JHT terbaru

Aturan baru ini pun menuai kontra karena dianggap menyulitkan buruh yang selama ini bergantung pada JHT setelah mengundurkan diri atau di-PHK. Mengutip CNBC Indonesia, para buruh meminta pemerintah segera mencabut aturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lagipula, menurut Puan Maharani, JHT adalah hak pribadi para buruh karena berasal dari kumpulan potongan gaji pekerja.

Sebagai salah satu gerakan penolakan, dibuatlah petisi melalui change.org dan sampai saat ini, lebih dari 400 ribu orang sudah menandatangani petisi online tersebut. Bahkan, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kekeuh untuk terus-terusan melaksanakan demonstrasi sampai peraturan baru ini dicabut.

ADVERTISEMENTS

Aturan JHT Akan Direvisi

Orang melihat dokumen

Seseorang melihat dokumen dengan seksama | Foto oleh Ono Kosuki dari Pexels via www.pexels.com

Mendengar keluhan dari para pekerja, Menaker Ida Fauziyah memastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. Ia meyakinkan bahwa pihaknya akan menggelar dialog dengan berbagai pemangku kepentingan dalam beberapa waktu ke depan. Ini dilakukan agar ia memiliki pertimbangan tentang apa yang harus diperbaiki.

Kemarin (23/2), mengutip CNN, Menteri Ida sudah melaksanakan audiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam keterangan resminya, Kemenaker tidak hanya menampung aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha, tapi juga dari pakar-pakar hukum, sosiologi, dan lain-lain. Masyarakat berharap revisi dilakukan dengan seksama dan tidak terburu-buru agar tidak terjadi lagi kesalahan yang merugikan buruh.

ADVERTISEMENTS

Presiden Jokowi Meminta Revisi

Sebelumnya, pada Senin (21/2), Presiden Jokowi dikabarkan sudah memanggil Menko Airlangga Hartarto dan dan Menaker Ida Fauziyah untuk memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dipermudah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tayangan Youtube di kanal Sekretariat Presiden.

Menurutnya, aturan JHT perlu diperbaiki untuk membantu para pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama mereka yang di-PHK. Peraturan mengenai JHT nantinya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Permenaker atau regulasi lain.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE