Bukan Cuma Kasus Korupsi, Kota Surabaya Kini Laksanakan OTT Bagi yang Buang Sampah Sembarangan!

Sanksi membuang sampah sembarangan

Di Surabaya, kini bukan cuma melanggar lalu lintas aja yang dapat surat tilang. Kalau buang sampah sembarangan di Kota Pahlawan ini, sekarang kita bisa dapat surat tilang juga lho. Sanksinya beragam, mulai dari teguran sampai pidana. Semua hal mengenai sampah sudah diatur dalam peraturan daerah Kota Surabaya sedangkan untuk sanksinya, ditulis dalam peraturan walikota Surabaya. Bahkan, ada lho yang mengunggah foto surat tilang akibat membuang 1 plastik kresek sembarangan. Surat tilang itu menunjukkan bahwa pemerintah Surabaya serius dalam menangani urusan sampah di kotanya.

Sebenarnya, hal itu nggak hanya berlaku di Surabaya aja. Banyak kota lain yang sudah menerapkan peraturan khusus sampah termasuk sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. Bahkan, seharusnya peraturan seperti ini diterapkan di seluruh Indonesia agar Indonesia bersih. Yuk kulik bersama tentang tilang sampah di Surabaya bersama Hipwee News & Feature~

ADVERTISEMENTS

Foto surat tilang sampah yang beredar di internet ramai diperbincangkan. Ternyata, Surabaya sudah menerapkan OTT untuk orang yang buang sampah sembarangan

Bukan Cuma Kasus Korupsi, Kota Surabaya Kini Laksanakan OTT Bagi yang Buang Sampah Sembarangan!

Surat ini diberikan pada pelanggar saat OTT buang sampah sembarangan di Surabaya via www.instagram.com

Operasi Tangkap Tangan (OTT) nggak hanya berlaku buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika sedang menangkap basah koruptor. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya juga melakukan OTT untuk menjaring orang-orang yang membuang sampah sembarangan. Menurut keterangan Koordinator Tim OTT, Kardi , timnya siap siaga di titik yang biasanya para warga membuang sampah sembarangan. Aksi buang sampah sembarangan ini biasanya dilakukan pada dini hari.

ADVERTISEMENTS

Sanksi yang diterapkan mulai dari denda hingga penjara. Semuanya sudah diatur dalam Perda dan Perwal Surabaya lho

Bukan Cuma Kasus Korupsi, Kota Surabaya Kini Laksanakan OTT Bagi yang Buang Sampah Sembarangan!

Hukuman penjara menanti pelaku pembuang sampah sembarangan via arsip.kabar.news

Aturan yang mendasari tilang terhadap pelaku buang sampah sembarangan ada dua yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 . Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa sanksi untuk orang yang membuang sampah di tempat yang tidak diperbolehkan adalah kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50juta rupiah. Dalam OTT yang digelar Kota Surabaya, dendanya beragam, tergantung sampah yang dibuang.

ADVERTISEMENTS

Sebenarnya, nggak hanya Surabaya aja yang sudah punya peraturan tentang buang sampah sembarangan. Kota lain di Indonesia juga sudah menerapkannya

Bukan Cuma Kasus Korupsi, Kota Surabaya Kini Laksanakan OTT Bagi yang Buang Sampah Sembarangan!

Denda buang sampah sembarangan juga diberlakukan di Jakarta via rumah-stainless-fiberglass.com

Kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru juga punya peraturan yang mengatur cara buang sampah lho. Kalau buangnya sembarangan, sama seperti di Surabaya, ada sanksi yang biasanya berupa denda. Dilansir dari Kompas , di Jakarta, jika membuang sampah di jalan, denda yang berlaku maksimal Rp100ribu sedangkan di sungai akan lebih besar yaitu maksimal Rp500ribu. Sedangkan yang berlaku di Bandung , sama dengan Surabaya. Kalau di Pekanbaru , denda Rp2,5juta harus dibayar jika warga membuang sampah tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.

ADVERTISEMENTS

Denda buang sampah sembarangan sudah bukan hal yang asing lagi. Sebelumnya negara seperti Singapura sudah memberlakukannya agar negaranya bersih

Bukan Cuma Kasus Korupsi, Kota Surabaya Kini Laksanakan OTT Bagi yang Buang Sampah Sembarangan!

Jalanan di Singapura bener-bener nggak ada sampahnya! via www.citi.io

Rasanya iri ya kalau melihat negara tetangga seperti Singapura yang bersih banget seolah nggak ada sampah disana. Disana juga ada sampah kok, tapi warganya membuang di tempat yang benar sehingga nggak berserakan. Ini hasil dari aturan pemerintah yang menerapkan sistem denda untuk warga yang buang sampah sembarangan. Menurut Guardian , denda yang diterapkan sampai 1000 dolar Singapura jika mereka membuang sampahnya sembarangan untuk pertama kali dan denda hingga 5000 dolar Singapura kalau diulangi lagi. Mahal ‘kan~

ADVERTISEMENTS

Melihat keberhasilan Singapura dalam mengatur warganya nggak asal buang sampah, kayaknya Indonesia perlu deh menerapkannya di seluruh penjuru negeri

Bukan Cuma Kasus Korupsi, Kota Surabaya Kini Laksanakan OTT Bagi yang Buang Sampah Sembarangan!

Buang sampah kayak gini harus dilarang kalau mau Indonesia bersih via www.netralnews.com

Harga yang mahal buat perilaku buang sampah sembarangan memang layak sih untuk diberlakukan. Ketika aturan sudah ketat, warga lama-lama akan terbiasa buat membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan. Menyontek Singapura, Indonesia juga seharusnya menerapkan hal serupa, nggak cuma sebatas aturan tiap daerah masing-masing. Sampah yang sembarangan dibuang nggak cuma bikin kotor dan bau, bisa juga jadi sumber penyakit ataupun bencana lho~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE