Bukan Cuma Karena Ngamuk Ditilang Sampai Rusak Motor, Ini 4 Alasan Sebenarnya Pria itu Jadi Tersangka

Alasan pria viral perusak motor jadi tahanan

Sosok Adi Saputra tiba-tiba jadi viral di dunia maya akibat dua video yang dengan cepat menyebar. Video pertama memperlihatkan dirinya sedang ngamuk hingga merusak sepeda motor akibat ditilang oleh polisi karena pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Video kedua memperlihatkan Adi sedang membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang dirusak itu. Warganet dibuat gagal paham dengan kelakuannya tersebut.

Tapi kemudian di berita muncul sosoknya memakai baju tahanan berwarna jingga sedang menangis. Ternyata polisi menangkapnya dan memasukkannya ke dalam bui. Beredar juga video yang memperlihatkan dirinya sedang meminta maaf pada khayalak saat itu. Menurut keterangan kepolisian, dia ditahan bukan hanya karena kejadian viral tersebut, tapi telah melanggar hukum negara. Wah, apa aja ya kesalahan yang dilakukannya sampai ditangkap polisi?

ADVERTISEMENTS

1. Adi Saputra awalnya ditilang karena melawan arus, nggak pakai helm, serta nggak membawa SIM dan STNK. Tapi dia malah mengamuk lalu menghancurkan motornya

Bukan Cuma Karena Ngamuk Ditilang Sampai Rusak Motor, Ini 4 Alasan Sebenarnya Pria itu Jadi Tersangka

Motor dirusak karena ditilang via kaltim.tribunnews.com

Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan , awalnya Adi Saputra bersama teman perempuannya sedang melintasi jalan di mana ada polisi yang sedang mengatur lalu lintas. Melihat hal itu, dia berusaha menghindari dengan melawan arus. Tapi mereka dihentikan oleh polisi. Saat ditanyai soal SIM dan STNK, dia mengaku tidak membawa karena ketinggalan. Nggak hanya itu, mereka pun tidak mengenakan helm. Tapi, saat ditilang, dia malah mengamuk lalu merusak motor tersebut hingga 80% badan motor jadi hancur.

2. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pelat nomor yang terpasang di motor nggak sesuai dengan yang tercatat di kepolisian

Bukan Cuma Karena Ngamuk Ditilang Sampai Rusak Motor, Ini 4 Alasan Sebenarnya Pria itu Jadi Tersangka

Motor ‘bodong’ malah merugikan pembeli lo via www.moneysmart.id

Motor yang sudah rusak itu kemudian disita oleh kepolisian. Nah, saat itulah Adi Saputra membuat video sedang membakar STNK karena mengira bahwa motornya sudah nggak ada. Polisi malah curiga karena motor itu nggak dijemput oleh Adi. Menurut Kompas , polisi melakukan penyidikan terhadap motor tersebut dan menjumpai bahwa nomor pelat kendaraan nggak sesuai dengan catatan kepolisian. Wah makin mencurigakan kan~

3. Motor itu seharusnya milik seorang korban penipuan yang dijual pelaku penipuan ke Adi Saputra seharga Rp 3 juta melalui media sosial

Bukan Cuma Karena Ngamuk Ditilang Sampai Rusak Motor, Ini 4 Alasan Sebenarnya Pria itu Jadi Tersangka

Penjualan motor bekas memang perlu diwaspadai, apalagi jika dilakukan secara daring dengan harga murah tapi surat nggak lengkap via www.tribunnews.com

Ternyata, motor itu adalah motor hasil penipuan. Pemiliknya awalnya menggadaikan motor ke penipu. Setelah membayar lunas utang gadainya, motor nggak dikembalikan padanya. Dilansir dari Kompas , oleh penipunya, motor tersebut dijual murah melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta tanpa dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB. Adi Saputra lah pembeli motor itu.

4. Karena motor itu adalah motor hasil tindak pidana penipuan serta bukan miliknya, maka Adi Saputra dianggap merusak barang bukti dan barang orang lain
Bukan Cuma Karena Ngamuk Ditilang Sampai Rusak Motor, Ini 4 Alasan Sebenarnya Pria itu Jadi Tersangka

80% badan motornya rusak parah via news.okezone.com

Motor tersebut sebenarnya kan jadi barang bukti untuk kasus penipuan yang dialami oleh pemilik motor yang sebenarnya. Bahkan motor itu sebenarnya bukan miliknya. Namun, Adi Saputra malah merusak dan menghancurkan badan motor tersebut saat ditilang. Bahkan hal itu jadi viral di media sosial karena ada yang mengunggah videonya.

Dari semua kesalahan Adi Saputra itu serta penyidikan polisi, dia jadi tersangka untuk beberapa pasal sekaligus. Menurut Kompas , dia dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan juncto, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Selain itu, karena perusakan, dia terancam dijerat Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain. Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE