Akhir tahun jadi surganya para pekerja. Selain banyak libur panjang, penghujung 2017 jadi waktu yang tepat untuk menghabiskan cuti akhir tahun. Masa-masa libur panjang ini lah yang bikin kebanyakan orang memilih menghabiskan waktu bareng keluarga dan orang terkasih. Perpanjang SIM dan tagihan lainnya? Wah, mana ingat. Kalau pun ingat, pelayanan publik kita terkadang ogah-ogahan melayani di hari-hari malas libur panjang. Nggak jarang yang akhirnya melupakan kewajiban administratif ini memilih untuk mengurusnya di kemudian hari.
Khusus untuk SIM yang habis di akhir tahun, masih ada kompensasi buat perpanjangan di awal Januari ini lho. Sayangnya, hanya SIM aja guys. Untuk kendaraan bermotor, tentunya tetap nggak bisa ditoleransi. Meskipun ada kompensasi, tapi kalau ngomongin pelayanan publik di Indonesia secara umum masih banyak banget lho yang sering bikin kecewa ya. Sebenarnya ada apa sih sama pelayanan publik di Indonesia? Yuk simak penjelasan lengkapnya bareng Hipwee News & Feature!
ADVERTISEMENTS
Ingat ya, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis di akhir tahun. Masih ada waktu hingga 6 Januari lho!
Karena libur panjang akhir tahun, kamu yang masa berlakunya SIMnya habis pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018 punya kesempatan untuk mengurusnya hinggal tanggal 6 Januari 2018 mendatang. Aturan ini juga sudah sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017. Keputusan ini diambil karena pelayanan Samsat pada tanggal-tanggal tersebut juga libur. Jadi nggak usah khawatir kalau kamu belum sempat mengurusnya pada tanggal itu. Masih ada kesempatan, buruan cus perpanjang ke Samsat, Satpas, dan gerai keliling.
Nah, di luar tanggal itu kalau kamu terlambat perpanjang SIM sehari saja maka kamu harus buat baru. Tentunya kamu harus mengurus perizinan sana sini dan tes mengemudi lagi. Duh!
ADVERTISEMENTS
Namun selain pelayanan SIM, tidak ada toleransi lagi. Buat yang belum bayar pajak kendaraan tetep kena denda nih!
Sayangnya hanya pelayanan SIM saja yang bisa diurus hingga 6 Januari. Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK tidak mendapat toleransi serupa, meski pada tanggal tersebut pelayanannya juga diliburkan. Buat kamu yang kelupaan pun otomatis tetap menanggung konsekuensinya dan membayar denda keterlambatan. Terlebih pada pelayanan publik lain yang pada hari-hari tersebut juga tidak memaksimalkan pelayanan. Tentu kamu perlu mengurusnya setelah hari kerja aktif kembali.
ADVERTISEMENTS
Jatuh bangun pelayanan publik masih sering dialami di Indonesia. Bahkan pelayanan yang seharusnya gratis sampai saat ini masih ditemui pungli
Jika pelayanan publik untuk perpanjang SIM dapat rapor bagus karena responsif dalam memberikan kompensasi perpanjangan, sayangnya nggak demikian kalau melihat pelayanan publik secara keseluruhan. Pelayanan publik seharusnya jadi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus segala administrasi dan kebutuhannya. Pelayanan publik ini nggak cuma masalah perpajakan dan administrasi loh, tapi juga pelayanan kesehatan hingga pendidikan. Sangat disayangkan sampai detik ini masih saja ada pungutan liar (pungli) pada lembaga pelayanan publik yang seharusnya gratis, bukan dipersulit dan harus bayar.
“Kalau kita bercerita pelayanan publik di Indonesia maka saya kutip dari Satgas Saber Pungli, yang Ombudsman juga ada di dalamnya, 36 persen pelayanan publik masih ditemui pungutan liar dan suap,” Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai melalui Detik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sudah mulai mengusulkan agar KPK bisa masuk ke sektor pelayanan publik dasar karena hingga saat ini masih jadi sarang korupsi. Pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga pengadaan barang dan jasa, menurut ICW, harus sudah mulai diawasi dan ditindak langsung jika terjadi praktik korupsi, seperti pungli.
ADVERTISEMENTS
Tahun 2016 Mensesneg mengatakan kalau pelayanan publik di Indonesia itu mengerikan
Pernahkah kamu mencoba mengurus administrasi, entah berupa kependudukan, atau yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan tetapi justru pelayanannya membuatmu ribet seharian dan ujungnya harus membayar sana-sini yang katanya demi kelancaran? Nggak sedikit juga yang dibuat keki karena harus berkali-kali datang ke kantor pelayanan publik karena nggak cukup sehari dua hari selesai mengurusinya. Belum lagi kalau kedapatan pegawai pelayanan yang galak dan sukses bikin kamu kena semprot hanya karena dokumen kurang lengkap. Birokrasi pelayanan publik memang harusnya dibenahi, nggak hanya soal punglinya, tapi soal standar pelayanannya.
Sebenarnya sudah sejak 2016, rapor merah pelayanan publik ini terus jadi sorotan. Mensesneg Pratikno bahkan menyebut pelayanan publik di Indonesia sudah dalam tahap mengerikan. Saat ini banyak birokrat yang justru hanya sibuk mengurus urusan administrasi saja. Kalau sudah begini fungsi ‘pelayanan’ pada pelayanan publik pun nggak kelihatan sama sekali.
Sebagai negara berkembang, Indonesia memang perlu waktu buat berbenah. Termasuk pelayanan publik yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dan langsung berhubungan dengan masyarakat. Kalau pelayanan publik lancar, tanpa pungli, dan punya birokrasi bagus, bukan nggak mungkin kepercayaan masyarakat pada pemerintah makin meningkat. Terlepas dari itu semua, jangan lupa perpanjang SIMnya ya guys! 😀